Abstract
Especial purpose of crime penalization fallout is to awake all society members to do goodness and avoid bad deed, know his obligation and esteem the others rights so that what do would do it don’t always related to the threat of punishment. Equally, deed good for he do solely because its sense of justice which mount, not because of fearing the penalization. giving penalization to underage child solely have to be instructed as teaching and education effort to that underage child, not for retaliation of his deed. If underage child do a crime, he cannot be punished crimely. However his parent which punished civilly by compensating to victim, if that crime effect generate loss materil to victim. His parent is encumbered to pay compensate because the crime that his dhild doing is effect of wrong education
Kata Kunci: di bawah umur, Hukuman, Islam.
Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Anak
Perspektif Hukum Islam
Ahmad Lonthor
Pendahuluan
Aturan hukum pidana dibuat oleh negara pada hakekatnya untuk melindungi kepentingan publik. Walaupun mungkin korbannya bersifat individual, namun suatu tindak pidana secara tidak langsung menimbulkan keresahan kepada banyak orang. Dalam rangka menjamin keselamatan umum, hukum pidana memuat berbagai perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan karena secara substansial, perbuatan-perbuatan tersebut membahayakan keselamatan dan kepentingan publik (umum). Hukum pidana memiliki kekuatan memaksa yakni bagi yang melanggar larangan atau tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam hukum pidana akan dihukum secara pidana.
Namun demikian seseorang yang diindikasikan telah melakukan suatu tindak pidana baik melakukan perbuatan yang dilarang maupun tidak melakukan suatu kewajiban menurut hukum pidana, tidak mutlak bisa dijatuhi hukuman pidana. Karena itu proses penegakan hukum mutlak diperlukan untuk memastikan apakah orang tersebut memang benar telah melakukan suatu tindak pidana ataukah tidak. Dan walaupun yang bersangkutan benar telah melakukan suatu tindak pidana, namun apakah dia dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Misalnya seorang anak-anak bermain korek api di pinggir rumah tetangga, lalu menyalakan dinding rumah tersebut sehingga rumah itu terbakar. Dalam kasus seperti ini secara pidana seorang anak yang melakukan kejahatan tersebut dapat diajukan ke depan hakim pidana untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Dalam perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia keberadaan anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan sebutan “anak” ini tetap diproses secara hukum. Hal ini terjadi karena kejahatan anak tersebut telah menimbulkan kerugian kepada pihak lain (korban) baik secara material maupun nyawa. Namun di sisi lain penegakan hukum terhadap kejahatan anak menimbulkan masalah karena pelaku kejahatan itu adalah anak yang secara hukum belum cakap hukum.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penegakan hukum kepada anak terkadang mengabaikan batas usia anak. Contoh kasus di antaranya, yang dialami Andang Pradika Poernama yang mendekam dalam tahanan Polisi selama 52 hari karena telah mengambil dua ekor burung leci milik tetangganya. Demikian pula lima anak sebayanya di Lampung; Nanang, Madroni, Herman, Safrizal dan Samsudi, meringkuk dalam tahanan selama 20 hari. Kelima anak di bawah umur yang baru kelas 3 Sekolah Dasar itu harus menerima hukuman, karena mengambil stiker yang ada di mobil Petrus, salah seorang Direktur Artonomo Plaza Tanjung Karang Lampung. Bahkan beberapa waktu yang lalu media massa secara gencar menyoroti persidangan kasus Raju di Pengadilan Negeri Atabat Langkat, yang saat itu baru berusia 7 tahun 8 bulan.
Penegakan hukum terhadap anak ternyata menimbulkan masalah, baik dari sudut hukum pidana positif, maupun hukum pidana Islam. Karena menurut Undang-undang Pengadilan Anak, anak di bawah yang melakukan kejahatan yang layak diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun, dan diproses secara khusus, berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa.
Tegasnya, anak yang melakukan kejahatan yang belum berusia 8 tahun seharusnya tidak diproses secara hukum seperti anak yang telah berusia 8 tahun. Di samping itu menurut hukum pidana Islam, seseorang baru dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika yang bersangkutan telah dewasa, dan sehat akalnya, sesuai hadis Nabi saw:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya:
‘Tidak dianggap (dosa terhadap tindakan dari) tiga orang, yakni orang tidur sampai bangun, dan anak kecil sampai dia bermimpi senggama (dewasa), dan orang gila sampai dia waras.’ (HR Abu Daud dari Ali)
Menurut hadis ini tindakan dosa yang dilakukan orang yang belum dewasa dimaafkan. Tetapi apakah ketentuan hadis ini mencakup juga tindak pidana yang merugikan kepentingan orang lain. Jadi, permasalahannya adalah bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan anak di bawah umur menurut hukum pidana Islam. Apakah anak di bawah umur bebas dari pertanggungjawaban pidana, secara mutlak ataukah ada kemungkinan pertanggungjawabannya dibebankan kepada orangtuannya ataukah harus dijalani anak itu sendiri.
Asumsinya, bahwa menurut hukum Islam orang tua wajib mendidik anak¬-anaknya menjadi orang baik. Jika anak menjadi nakal atau penjahat, berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yakni diberi sanksi (hukuman) karena kelalaiannya. Dengan demikian, permasalahan penegakan hukum terhadap kejahatan anak di bawah umur cukup urgen untuk diteliti secara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.
Bertolak dari uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk mengkaji permasalahan, tersebut dalam penulisan makalah ini dengan permasalahan pokok yaitu “Bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan anak di bawah umur dalam perspektif hukum Islam?”
Faktor Penyebab Anak Melakukan Kejahatan
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dewasa ini telah melahirkan berbagai bentuk perubahan perilaku masyarakat baik orang dewasa maupun anak.
Jelasnya, bahwa melalui media massa baik cetak maupun elektronik ditayangkan informasi mengenai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum, tanpa mengenai status sosial dan ekonomi. Di samping itu, terdapat pula anak yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak melakukan tindak pidana atau berperilaku yang merugikan diri sendiri dan atau masyarakat.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga muncul istilah anak, yakni anak yang melakukan tindak pidana.
Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam, pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan “mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya”.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa faktor penyebab anak dan anak melakukan tindak pidana, di antaranya adalah faktor pendidikan keluarga yang kurang baik, pengaruh informasi melalui media yang kurang mendidik, bahkan justru menjerumuskan anak kepada perilaku jahat, serta gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang terlalu memanjakan anaknya. Faktor-faktor penyebab tersebut dapat direduksi menjadi dua faktor utama penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pidana, yakni faktor intern dari lingkungan keluarga dan faktor ekstern dari lingkungan masyarakat.
Faktor utama yang mempengaruhi perilaku anak adalah keluarga yang memiliki cin-ciri sebagai berikut:
a) Keluarga dengan ayah bunda yang tidak bisa berfungsi sebagai pendidik, sehingga anak tidak bisa menjadi dewasa secara psikis dan mandiri dalam menyelesaikan masalahnya.
b) Tidak berfungsinya keluarga sebagai lembaga psiko-sosial. Orang tua tidak bisa mengintegrasikan anaknya dalam keutuhan keluarga.
Dengan demikian ketidakharmonisan hubungan orang tua dengan anak dalam keluarga akan sangat mempengaruhi jiwa anak sehingga anak akan cenderung menjadi nakal. Hal ini akan dialami juga anak di bawah umur. Kondisi keluarga yang kurang harmonis justru akan merusak jiwa anak yang ditandai dengan munculnya sikap-sikap permusuhan dan agresivitas yang destruktif (merusak, membahayakan).
Kebiasaan dalam lingkungan keluarga juga memberikan pengalaman tentang tindak pidana kepada anak. Dalam kaitan ini K. Durkin mengatakan bahwa salah satu tempat terpenting dimana seorang belajar tentang agresi (tindak pidana) adalah dalam keluarga, terutama dalam cara membesarkan anak, dengan tingkah laku agresif pada anak-anak.
Jelasnya, bahwa anak yang terbiasa menyaksikkan atau mengalami tindak kekerasan yang identik dengan tindak pidana (pemukulan misalnya) dalam keluarganya, dikemudian hari akan memandang tindakan itu bukan saja sebagai alternatif untuk menyelesaikan problemnya, melainkan juga dianggap layak untuk dilakukan, sehingga anak termotivasi untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara-¬cara yang mengarah kepada tindak pidana. Dalam hal ini anak akan mudah melakukan tindak pidana untuk memenuhi keinginannya, dengan cara menganiaya orang lain lantaran dia sering mendapat pukulan dari orang tuanya di rumah.
Pengalaman buruk lainnya dapat diperoleh anak melalui pergaulan dengan teman-teman sebaya. Jika dalam lingkungan ini anak menyaksikkan bahwa tindak pidana bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan persoalan, maka anak mendapat pembelajaran sosial yang dipandang efektif untuk diaplikasikan jika dibutuhkan.
Hal yang sama juga diperoleh melalui adegan-adegan kekerasan secara visualisasi, khususnya melalui media elektronik (televisi). Melalui tingginya frekuensi tontonan adegan kekerasan akan melahirkan apa yang disebut “kultur kekerasan”. Hal ini menimbulkan penggunaan tindak kekerasan yang mengarah kepada tindak pidana sebagai solusi dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk anak.
Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan film yang bernuansa pornografi dan pornoaksi. Sehingga dalam berbagai kasus anak di bawah umur tega memperkosa teman sepermainannya setelah menonton film porno, seperti yang dilakukan Ar (inisial) dan kawan-kawan memperkosa Dd (inisial korban).
Di samping itu anak nekad melakukan tindak pidana karena frustrasi akibat keinginannya tidak bisa dipenuhi oleh orang tuanya. Karena menurut teori agresif, frustrasi diakui “adanya pertautan langsung antara derajat frustrasi tertentu yang dialami seseorang dengan timbulnya kecenderungan bertingkah laku agresif. Tindakan yang dilakukannya bisa berbentuk pencurian benda yang diinginkannya.
Dunia pendidikan juga menjadi faktor penyebab anak melakukan tindak pidana. Hal itu dimungkinkan karena hal-hal berikut:
Pertama, akibat adanya pelanggaran yang disertai dengan hukuman, terutama fisik. Dalam kaitan ini memungkinkan terjadinya kekerasan balasan dari korban terhadap pelaku.
Kedua, akibat buruknya sistem dan kebijakan pendidikan yang berlaku, yang kurikulumnya lebih mengandalkan kemampuan aspek kognitif dan mengabaikan aspek afektif sehingga berkurangnya proses humanisasi dalam pendidikan.
Ketiga, dipengaruhi masyarakat dan tayangan media massa.
Keempat, sebagai refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat yang mengalami pergeseran cepat, sehingga memungkinkan munculnya sikap jalan pintas.
Kelima, dipengaruhi oleh latar belakang sosial-ekonomi pelaku.
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak di Bawah Umur
Salah satu asas dalam hukum pidana Islam, adalah “la jarimah wala ‘uqubatan illa binas” (tidak ada jarimah/ tindak pidana dan tidak ada hukuman kecuali dengan adanya nas).
Karena itu tidak dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana/jarimah terhadap perbuatan yang dilakukan seseorang selama belum ada dalam nas yang jelas. Dengan kata lain, “tidak seorangpun dapat didakwa atas suatu kejahatan atau dijatuhi hukuman kecuali ada ketentuannya dalam undang-undang”. Prinsip dasar ini merupakan asas legalitas dalam hukum pidana Islam, bahwa tidak ada hukuman/jarimah, tanpa ada ketentuan syara’ sesuai penjelasan QS. Al-Isra (18): 15
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا (15)
Terjemahnya:
‘… dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul’.
Asas legalitas ini pada hakekatnya untuk lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum dalam masyarakat. Ayat ini juga mengandung isyarat bahwa hukum pidana Islam juga menganut asas legalitas sejak 14 abad lalu, sedangkan hukum-hukum positif baru mengenal asas legalitas pada akhir abad ke-18, tepatnya tahun 1789.
Sebagai konsekuensi dari asas legalitas tersebut pertanggung-jawaban pidana dalam hukum pidana Islam ditegakkan di atas tiga komponen, yaitu (1) adanya perbuatan yang dilarang; (2) dikerjakan dengan kemauan sendiri, dan (3) pembuatnya mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut.
Ketiga unsur pertanggungjawaban pidana di atas bersifat kumulatif yang berarti bahwa jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka pertanggungjawaban pidana gugur demi hukum. Karena itulah beban pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan kepada orang yang berakal sehat, telah dewasa dan berkemauan sendiri bukan karena dorongan di luar kesadarannya.
Dari uraian di atas dapat diketahui, bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam, adalah perbuatan maksiat yaitu perbuatan yang melawan hukum baik mengerjakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ maupun tidak melakukan perintah syara’. Dalam menentukan adanya unsur melawan hukum, maka faktor niat pelaku jarimah sangat menentukan berat ringannya hukuman bagi pelaku jarimah. Karena itulah jarimah yang dilakukan karena keliru tetap dikenakan hukuman “untuk kemaslahatan dan bersifat mendidik”.
Di samping itu ada empat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, yaitu terpaksa, mabuk, gila dan belum dewasa. Keempat unsur tersebut tidak menyebabkan perbuatan jarimah yang telah dilakukan berubah menjadi boleh. Esensi jarimahnya tetap Sebagai perbuatan yang melawan hukum, namun hukumannya dihapus.
Eksistensi penghapus pertanggungjawaban pidana tersebut berada dalam diri pelaku jarimah, bukan hal-hal lain di luar dirinya. Karena itu pula asas praduga tak bersalah merupakan asas fundamental dalam hukum pidana Islam. Sehingga untuk dapat dijatuhi pidana, bukan saja kesalahan terdakwa yang harus dibuktikan, namun juga apakah dia dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Adanya unsur penghapus pidana didasarkan kepada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Ali di atas. Menurut hadis ini tindakan dosa yang dilakukan orang yang belum dewasa dihapus (dimaafkan). Walaupun memang pemaafan terhadap tindakan dosa yang dilakukan orang yang belum dewasa di sini berlaku mutlak jika berkaitan dengan hak Tuhan dan jika berkaitan dengan hak sesama manusia, maka pemaafan tersebut berlaku terhadap hukuman pokok namun bukan berarti bebas dari hukuman sama sekali. Dalam hal ini pelaku dikenakan hukuman pengganti yang lebih ringan, yang jika berkaitan dengan pembunuhan, hukumannya bukan qisas melainkan diyat.
Dengan demikian anak di bawah umur yang melakukan pencurian, penganiayaan, dan perbuatan jarimah lainnya pada hakekatnya belum bisa dipertanggungjawabkan secara pidana karena unsur kedewasaan merupakan salah satu unsur pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam. Karena anak di bawah umur termasuk dalam kategori orang yang belum dewasa.
Perspektif Hukum Islam
Agama Islam dengan ketiga rukunnya, yakni iman, Islam, dan ihsan atau akidah, syariat dan akhlak adalah murni diperuntukkan bagi kepentingan manusia. Tidak ada sedikitpun kepentingan Tuhan yang menurunkannya, karena Allah memang tidak memiliki kepentingan sekecil apapun. Karena itu setiap ketentuan agama, termasuk hukum pidananya akan bertumpu pada pemenuhan serta perlindungan hak dan kepentingan manusia. Dalam untuk memelihara kepentingan manusia ini, maka Islam mensyariatkan adanya hukuman bagi orang yang terbukti melakukan suatu tindak pidana atau jarimah.
Namun demikian untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana atau jarimah, harus memperhatikan beberapa hal yang erat kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana, adalah kebebasan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Termasuk di dalam pertanggungjawaban pidana adalah akibat yang ditimbulkan dari apa yang diupayakan atau tidak diupayakan itu atas dasar kemauannya sendiri. Karena pelakunya mengetahui- dengan kemauan dan kebebasan itu- maksud dan akibat yang akan timbul dari tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan.
Dengan demikian, kebebasan bertindak dan mengetahui maksud dan akibat tindakan yang dilakukan menjadi pertimbangan untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau jarimah. Karena itu anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana (jarimah) secara intelektual tidak mengetahui akibatnya sehingga tindakannya belum memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana secara sempurna. Sebab hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku jarimah selain ditentukan oleh akibat yang ditimbulkan, juga ditentukan oleh hal-hal lain yang terdapat dalam diri pelaku jarimah.
Jelanya, bahwa pertanggungjawaban pidana dapat terhapus karena adanya sebab-sebab tertentu, baik yang berkaitan dengan perbuatan pelaku jarimah, maupun sebab-sebab yang berkaitan dengan kondisi pelaku jarimah. Alasan penghapus pertanggungjawaban pidana karena perbuatan itu sendiri, disebabkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan oleh syara’, atau perbuatannya termasuk dalam kategori perbuatan mubah (tidak dilarang oleh syara’).
Sedangkan alasan penghapus pertanggungjawaban pidana atau hapusnya hukuman pidana karena kondisi pelaku jarimah, antara lain:
1) Karena paksaan atau terpaksa yang dalam hukum pidana Islam disebut ikrah, yaitu perbuatan yang yang terjadi atas seseorang oleh orang lain sehingga perbuatan itu luput dari kerelaannya atau dari kemauan bebas orang tersebut.
2) Karena gila
3) Karena mabuk
4) Karena belum dewasa.
Tiga alasan penghapus pertanggungjawaban pidana atau hukuman pidana yang terakhir (karena gila, mabuk, dan karena belum dewasa) didasarkan kepada tekstual hadis yang diriwayatkan Abu Daud dari Ali di atas.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa kejahatan atau jarimah yang dilakukan anak, secara esensial tetap sebagai perbuatan yang melawan hukum dan jika sudah mampu bertanggung jawab atas kejahatanm dia akan dikenai hukuman. Akan tetapi anak yang masih di bawah umur tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap tindak pidana atau jarimah yang dilakukannya.
Dengan demikian anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana atau jarimah tidak bisa dihukum secara pidana. Akan tetapi orang tua anak di bawah unur tersebut dihukum secara perdata dengan membayar ganti rugi kepada korban, jika akibat tindak pidana yang dilakukan anaknya itu menimbulkan kerugian materil kepada korban.
Orang tua dibebani kewajiban membayar ganti rugi karena tindak pidana atau jarimah yang dilakukan anaknya sebagai akibat dari hasil didikan yang salah kepada anak. Konsekuensinya, adalah orang tua harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana atau jarimah yang dilakukan anaknya itu. Sebab itulah khalifah Umar bin Khattab menganggap “pemilihan (calon) ibu yang berakhlak baik sebagai salah satu hak anak. Jika anak durhaka, atau melakukan tindak pidana (jarimah), maka, yang harus dihukum justru orangtuanya, bukan anaknya”.
Dengan demikian hukuman terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana atau jarimah dibebankan kepada walinya, yaitu orang tuanya. Karena orang tua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi anak baik-baik. Apabila anak menjadi jahat, berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tuanyalah yang menanggung akibat tindakan anaknya, yakni diberi sanksi karena kelalaiannya.
Namun demikian jika anak di bawah umur melakukan tindak pidana atau jarimah menimbulkan kerugian besar terhadap korban maka tentunya dia harus diberikan pembinaan secara konsisten sehingga anak tersebut tidak tumbuh dewasa menjadi penjahat. Sebab esensi pemberian hukuman kepada pelaku jarimah menurut Islam adalah pertama, pencegahan serta balasan, dan kedua, adalah perbaikan dan pengajaran, agar pelaku jarimah tidak mengulangi perbuatan yang merugikan itu serta merupakan tindakan preventif bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
Dalam aplikasinya, hukuman dapat dijabarkan menjadi beberapa tujuan, antara lain:
1. Untuk memelihara/menyelamatkan masyarakat dari akibat perbuatan pelaku jarimah;
2. Sebagai upaya pencegahan atau prevensi khusus bagi pelaku. Jika seseorang melakukan jarimah dia akan menerima balasan/hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sehingga diharapkan pelaku jera karena rasa sakit dan penderitaan lainnya, dan tidak mengulanginya lagi. Orang lain juga tidak akan berani meniru perbuatan pelaku jarimah sebab akibat yang sama juga akan dialaminya.
3. Sebagai upaya pendidikan dan pengajaran agar orang lain menjadi baik dan anggota masyarakat pun akan baik pula.
4. Hukuman sebagai balasan atas perbuatan jarimah yang dilakukannya.
Tegasnya, bahwa tujuan utama penjatuhan hukuman pidana adalah untuk menyadarkan semua anggota masyarakat untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jelek, mengetahui kewajiban dirinya dan menghargai hak orang lain sehingga apa yang dilakukannya di kemudian hari tidak selalu dikaitkan dengan ancaman hukuman. Dengan kata lain, perbuatan baik yang dilakukannya semata-mata karena karena kesadaran hukumnya yang meningkat, bukan karena takut hukuman. Pemberian hukuman kepada anak di bawah umur semata-mata harus diarahkan sebagai upaya pendidikan dan pengajaran terhadap anak di bawah umur itu, bukan untuk pembalasan atas perbuatannya.
Penutup
Berdasarkan pembahasan sebelumnya dapat dirumuskan catatan penutup sebagai berikut:
1. Faktor penyebab terjadinya anak di bawah umur melakukan kejahatan (tindak pidana), di antaranya dorongan keinginannya yang tidak terpenuhi oleh orang tuanya, dorongan teman-teman dan daya tarik iklan dalam media elektronik (televisi).
2. Penegakan hukum pidana Islam terhadap kejahatan anak di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan Alquran dan hadis dengan pertimbangan psikologis anak sehingga jika menimbulkan kerugian materil, maka orang tuanya yang dihukum membayar ganti rugi, sedangkan anak diberikan pembinaan.
DAFTAR PUSTAKA
“Kasus Anak di Bawah Umur Mencabuli Anak 4,5 tahun”. Dalam hhtp: www.pusakaindonesia.or.id.
“Menyingkap Hukum Pidana Anak”. Dalam Pikiran Rakyat Bandung.online.com.
Abu Daud. Sunan Abu Daud, Juz 111, Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.].
Assegaf, Abd. Rahman. Pendidikan Tanpa Kekerasan: Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep, Cet. I; Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2004.
Audah, Abdul Qadir. Al-Tasyri’ al-Jina’ al-Islami Muqarananal-Qanun al-Wad’i, Juz I, Cet. I; Kairo: Maktabah Dar al-Arubah, [t.th.].
Bassoiuni, M. Cherif. The Islamic Criminal Justice System, London Rome New York: Oceana Publications Inc., 1982.
Departemen Agama R.I. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: CV Indah Press, 2002.
Djatmika, Rahmat. “Filsafat Hukum Islam Dalam Berbagai Bidang.” Dalam Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Cet. 11; Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Hadidjah & La Jamaa. Hukum Islam & Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cet. I; Ambon: STAIN Ambon Press, 2007.
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah) Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Cet. 1; Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Hanafi, Ahmad. Azas-Azas Hukum Pidana Islam, Cet. VI; Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
Hassan, Fuad. “Ikhtiar Meredam Kultus Kekerasan.” Dalam Jurnal Perempuan, Nomor 8 Tahun 2001.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial 3 Gangguan-gangguan Kejiwaan, Cet. III; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana, Cet. VI; Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000.
Musbikin, Imam. Mendidik Anak Ala Shinchan, Cet. 11; Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2004.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam; Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
IAIN AMBON