Artikel 1: Pendidikan Hukum Untuk Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum

Abstract

Law is not simply method and norm corps, but is value consensus to be actualized in societal life, nation and state. Law have to be executed and strightened without differentiating, because purpose of lawa is for the peacefulness and regularity. Therefore in strightened of law have to pay attention the rule of law aspect, social benefit and justice. Law is always relate to problem of social. in consequence, effort to repair the life of society become one part of the effort straightening of law integrally. Other problem partaking influence the process of straightening of law is crisis awareness of nationality, awareness of morality and awareness of humanity. therefore education of law is the part of human adult effort to be real adult human, which have awareness, and human social responsibility. This matter become the strategic shares for reinforcement effort of straightening of law
Kata Kunci : Pendidikan Hukum, Penegakan, Masyarakat

IAIN AMBONIAIN AMBON
Abd. Jabar Abdul
Pendahuluan
Menegakan tata masyarakat yang teratur, mulia, adil, elegan, berwibawa dan bertahan di muka bumi adalah tugas kemanusiaan dan tujuan utama dari hukum. Sebuah bangunan masyarakat pada sejatinya terdiri dari individu-individu. Tidak ada individu yang bisa bertahan hidup tanpa masyarakat.
Dalam konteks kemanusiaan, masyarakat dibentuk -dan membentuk dengan sendirinya untuk saling menguatkan, saling menolong, dan saling menyempurnakan. Konsep silaturahmi yang dimulai dari orang-orang terdekat baik secara genetik maupun secara geografis hingga orang terjauh, menunjukan betapa pentingnya kebermasyarakatan atau hidup bermasyarakat. Masyarakat atau society juga berarti civilized community, komunitas yang beradab, atau masyarakat madani. Dengan demikian dalam masyarakat terkandung makna komunitas, sistem organisasi, norma, tata aturan, peradaban dan silaturahmi, interaksi dan komunikasi.
Kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi telah membawa perubahan besar, dan salah satu akibatnya adalah perubahan paradigma kehidupan dan keilmuan dengan berbagai derivatnya, baik yang positif maupun negatif, yang pada giliranya tidak jarang perubahan yang terjadi berada di wilayah kisaran pergeseran nilai dan mentalitas di wilayah intelektual-pendidikan, ekonomi, politik, budaya dan hukum.
Fakta menunjukan bahwa tingkat peradaban dan gegap gempita pembangunan, terkadang membuat mata terpana, hati dan pikiran terpesona bahwa rakyat di negeri yang bersendikan hukum ini akan berjaya, cerdas, aman, sejahtera, adil dan makmur. Namun realitas menunjukan sebaliknya, ketimpangan sosial tidak jarang terjadi di mana-mana, pertikaian, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan, korupsi, dan ketidak berdayaan (kemiskinan) menjadi suatu keniscayaan dari potret bangsa ini.
Kondisi disharmoni yang melilit bangsa ini membuat Mochtar Lubis memandang manusia Indonesia masa kini adalah manusia munafik, oleh karena di satu pihak mendengung-dengungkan persamaan dan demokrasi, akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari memupuk perbedaan status dan membentuk sekat-sekat sosial yang sulit diterobos orang luar.
Keadilan dan ketertiban (order) sebagai obsesi hukum, dengan penegakan hukum dalam masyarakat masih merupakan sesuatu yang rawan. Apa yang disebut persamaan di depan hukum yang dijamin UUD 1945 baru berperan sebagai hal yang verbal. Hukum ternyata memihak pada mereka yang mampu membayar, probabilitas untuk mati secara sah ternyata lebih besar pada mereka yang tidak mampu membayar mahal, dan hukum bersama penegak-nya terkesan membenarkan hal ini. Penyebab utama keadaan tersebut menurut Syafii Ma’arif adalah karena struktur sosial bangsa kita masih bersifat menindas.
Dalam konteks perubahan yang bersifat negatif, secara faktual telah terjadi badai yang amat mematikan segala keunggulan dan potensi masyarakat. Di sinilah kemudian dirasakan perlunya upaya pengembangan dan transformasi yang profetis, transformasi dengan basis pandangan kemanusiaan sejati. Pada sisi ini diperlukan upaya-upaya konkret dalam mewujudkan transformasi sosial kultural, transformasi pendidikan-keilmuan, dan transformasi hukum.
Umumnya anak bangsa mengetahui bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum. Hukum adalah panglima, semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tanpa kecuali. Bersamaan dengan paham kebangsaan ini, pendidikan hukum untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan tentang hukum, telah digalakan sejak dini, hal ini dimaksudkan agar hukum sebagai pranata sosial dan katalisator perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dipahami, dihayati dan diamalkan. Dengan begitu tatanan hidup bermasyarakat menjadi lebih teratur, elegan, dinamis dan beradab.
Persoalanya kemudian adalah mengapa semakin banyak orang mengetahui hukum, tetapi penegakan hukum masih tetap lemah dan kursial ? secara esensial siapakah yang bertanggung jawab terhadap tegaknya hukum, dan bagaiaman pendidikan hukum dapat memberikan penguatan kapasitas penegakan hukum ?
Pendidikan Hukum
1. Pemaknaan Pendidikan
Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Selanjutnya pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia pendidikan berarti suatu proses pengubahan sikap tingkah laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, serta proses, perbuatan, dan cara-cara mendidik.
Definisi paling umum menurut Sudarwan Danim, bahwa pendidikan merupakan proses pemanusiaan menuju lahirnya insan bernilai secara kemanusiaan. Pemanusiaan adalah proses memanusiakan manusia oleh manusia. Proses ini dipandang berhasil manakala dengan itu lahir manusia dewasa sejati, manusia yang sarat dengan tampilan nilai-nilai kemanusiaan. Dan manusia dewasa adalah manusia yang berani berbuat dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu proses pengembangan kepribadian manusia untuk menjadi manusia dewasa sejati, cerdas, trampil dan sarat dengan tampilan nilai-nilai Ilahiah dan kemanusiaan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari aspek pendekatan kefilsafatan, secara ontologi, pendidikan sebagai suatu aktivitas merupakan sesuatu yang ada dan berada. Pendekatan ini memandang hakikat pendidikan terkait dengan hakikat keberadaan pendidikan itu sendiri. Keberadaan pendidikan tidak terlepas dari keberadaan manusia, oleh sebab itu hakikat pendidikan berkenaan dengan hakikat manusia. Apakah manusia itu dan apa makna keberadaannya.
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Allah yang terdiri atas unsur jasmani dan rohani sebagai potensi hidupnya. Manusia pada awalnya tercipta dalam wujud yang sangat lemah dan tak berdaya, kemudian mengalami pertumbuhan seiring dengan perjalanan waktu, dan potensi jasmani dan rohani akan bertumbuh secara baik manakala memperoleh perlakuan dan lingkungan yang baik, sebaliknya potensi tersebut tidak akan bertumbuh secara baik jika memperoleh perlakuan dan lingkungan yang jelek. Perlakuan yang dimaksudkan itu adalah semua jenis tindakan atau interaksi sosial-kultural antara anak manusia dengan lingkungannya.
Dari aspek epistemologi, yang menjadi masalah pendidikan adalah akar atau kerangka pendidikan sebagai ilmu. Pendekatan ini memandang pendidikan pada hakekatnya sebagai suatu proses yang inheren dengan konsep manusia. Artinya manusia dapat dimanusiakan hanya melalui proses pendidikan, baik dalam makna persekolahan, pendidikan nonformal, maupun penididikan sebagai jaringan-jaringan kemasyarakatan.
Pendekatan tersebut memberi gambaran bagaiamana kebermaknaan proses pendidikan yang dapat memberi mamfaat bagi pemanusiaan manusia, dengan perkataan lain bagaimana proses pendidikan itu dapat berlangsung efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan suasana dan tingkat keadaan manusia.
Menurut Nanang Fattah pendidikan itu memiliki beberapa ciri yaitu;
1. Pendidikan mengandung tujuan, yaitu kemampuan untuk berkembang sehingga bermamfaat untuk kepentingan hidup.
2. Untuk mencapai tujuan itu, pendidikan melakukan usaha yang terencana dalam memilih isi (materi), strategi, dan teknik penilaianya yang sesuai.
3. Kegiatan pendidikan dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Pemaparan di atas mengandung makna bahwa proses pendidikan merupakan proses penyelamatan kehidupan sosial dan penyelamatan lingkungan yang memberikan jaminan hidup yang berkesinambungan. Proses pendidikan yang berkesinambungan berarti bahwa manusia tidak pernah akan selesai. Pendidikan tidak berhenti ketika peserta didik menjadi dewasa tetapi akan terus menerus berkembang selama terdapat interaksi anatara manusia dengan lingkungan sesama manusia serta dengan lingkungan alamnya.
Proses pendidikan juga berarti menumbuh kembangkan eksistensi manusia. Karena keberadaan manusia adalah suatu keberadaan interaktif, dan interaksi tersebut bukan hanya dengan sesama manusia, tetapi juga dengan alam dan dunia ide termasuk dengan Tuhannya. Dengan demikian eksistensi manusia akan selalu berarti apabila hubungan dengan sesama manusia di planet bumi ini baik, termasuk memelihara hubungan baiknya dengan alam dan dengan Tuhannya. Di sinilah letak urgensi dan kebermakanaan pendidikan bagi manusia untuk pemanusiaan dan pendewasaan.
2. Pendidikan Hukum
Menurut Apeldoorn, setiap saat hidup manusia dikuasi oleh hukum. Hukum tidak hanya menjelma di ruang pengadilan, tetapi selalu menjelma dalam pergaulan hidup. Pergaulan hidup suatu masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum. Hukum adalah masyarakat itu juga, hidup manusia sendiri.
Utrecht sebagaiman dikutip Mustafa mendefinisikan hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Lebih lanjut Mustafa mengetengahkan pendapat G. Niemeyer bahawa, hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam ia berhubungan dengan manusia-manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia itu dalam hidup kemasyarakatan.
Apabila istilah pendidikan seperti uraian terdahulu digandengkan dengan hukum, maka pendidikan hukum adalah merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang berlangsung di lingkungan pendidikan formal, informal dan nonformal untuk mengembangkan potensi diri (masyarakat) agar masyarakat atau siterdidik memiliki pengetahuan, pemahaman, ketrampilan, dan penghayatan hukum, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab siterdidik (masyarakat) untuk melakasanakan aturan hukum demi tegaknya hukum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat itu sendiri.
Pembicaraan mengenai pendidikan hukum orientasi kita selama ini lebih cenderung tertuju kepada pendidikan hukum formal dalam jajarn institusi pendidikan tinggi hukum, terkadang kita melupakan subsatansi pendidikan hukum yang berlangsung di lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, bahkan penyuluhan hukum yang sering dilaksankan oleh kanwil Kehakiman dengan jajaran instansi teknis terkait seolah-olah kehilangan signifikannya.
Mochtar Kusumaatmadja mengetengahkan suatu pendapat yang beranggapan bahwa pembinaan profesi hukum di Indonesia hingga sekarang sebaiknya dilakukan sesudah lulus dari fakultas Hukum. Mempelajari keterampilan profesional (professional skills) dapat diadakan dalam praktek, sedangkan pendidikan di perguruan tinggi hanya bertujuan memberikan suatu dasar pengetahuan akademis tentang hukum yang bersifat umum.
Menurutnya hal tersebut bukanlah tidak beralasan, sebab realitas menunjukan bahwa lulusan pendidikan tinggi hukum di tengah-tengah masyarakat paling tidak diperhadapkan dengan problematika berikut;
1. Pendidikan hukum yang diperoleh sering tidak atau kurang relevan dengan kenyataan yang dijumpai oleh para lulusan.
2. Para lulusan merasa tidak dipersiapkan untuk pekerjaan-pekerjaan praktis yang mereka harus kerjakan, misalnya menyusun naskah perjanjian atau rancangan Undang-Undang (drafting).
3. Para lulusan tidak dipersiapkan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi, walaupun bekal pengetahuan untuk memecahkannya mungkin ada
Dalam konteks sistem hukum, ilmu hukum dibicarakan sebagai penjabaran, dan pengembangan teori-teori hukum yang berasal dari komponen filsafat hukum. Tujuan penjabaran dan pengembangan itu berkaitan erat dengan dimensi ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Dalam kaitannya dengan dimensi ontologi ilmu hukum dipandang sebagai satu kesatuan dengan pendidikan hukum. Fungsi utamanya adalah sebagai media penghubung antara dunia rasional (sollen) dengan dunia empiris (sein).
Jadi pendidikan hukum merupakan media komunikasi antara teori dan praktik hukum, juga merupakan media pengembangan teori-teori hukum, desain dan formula-formula konsep hukum praktis. Konsep hukum itu merupakan garis-garis dasar kebijakan hukum yang dibentuk oleh masyarakat hukum terhadap berbagai pilihan tradisi atau budaya hukum, filsafat hukum, desain pembentukan dan penyelenggaran hukum yang hendak dipilihnya.
Permasalahan hukum tidak selalu dapat diselesaikan dengan kuliah-kuliah hukum formalistis, ceramah kesadaran hukum sebanyak-banyaknya, atau dengan pembentukan hukum secepat-sepatnya dan sebanyak-banyaknya, melainkan harus didasarkan pada pendekatan yang tepat, penelitian yang cermat, dan pemulihan kondisi komponen-komponen sistem hukum dengan cara yang cermat dan tepat.
Kalau ditelaah lebih jauh pernyataan di atas hendak memberi penegasan bahwa permasalahan hukum merupakan masalah yang kompleks terkait dengan urusan kemanusiaan, keteraturan, dan kepatutan yang tidak dapat didekati secara formalistik belaka dan parsial, tetapi butuh itikad baik, kejujuran dan kemauan keras melalui pendekatan yang cermat dan tepat dengan keterlibatan banyak komponen mulai dari pendidikan hukum formal, informal, dan nonformal sebagai jaring-jaring kemasyarakatan, perangkat pembentuk hukum, prasarana pendukung, penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat.
Dengan perkataan lain betapapun berkembangnya kuliah-kuliah hukum formal, banyaknya penyuluhan kesadaran hukum, produk hukum yang banyak, prasarana hukum yang memadai tetapi bila tidak dibarengi dengan integritas moral yang tinggi, kepribadian yang luhur, kejujuran, ketegasan dan keteladan para pelopor, apakah itu dosen, penyuluh, birokrat, anggota parlemen, dan terlebih aparat penegak hukum untuk penyelematan manusia dan kemanusiaan sebagai faktor utama perwujudan tata masyarakat yang teratur, maka hukum selalu menjadi masalah kursial, hukum akan kehilangan substansi, kecuali sekedar pajangan yang menakutkan dan alat kekuasaan yang sewaktu-waktu bisa menyusahkan rakyat.
Pendeknya hukum itu penting dan dibutuhkan, ia tumbuh dari dan untuk masyarakat, permasalahan hukum harus mendapatkan titik temu (pemechan), sambil merekonstruk pola-pola pendekatan dan pembenahan berbagai hal terkait, maka bersamaan dengan itu pendidikan hukum pun harus mengalami penajaman orientasi yang tidak sekedar dalam bentuk mentransfer pengetahuan hukum kepada masyarakat tetapi harus berorientasi pada membina dan mewujudkan perilaku manusia dan kemanusiaan yang sesuai dengan tuntutan norma-norma hukum.
Hal tersebut tentunya memerlukan kontinyuitas pelatihan dan perlakuan yang mulai dari membiasakan anak, keluarga, tetangga, orang-orang terdekat, dan lingkungan kerja untuk berbuat baik dan sopan santun tentang berbagai hal, mulai dari urusan kecil hingga yang besar, seperti membiasakan makan minum yang halal bukan hasil curian, rampasan, korupsi, bekerja dan istirahat yang teratur, santun dan rendah hati dalam berbicara dan bergaul, suka menolong, bersikap jujur, adil, sabar, pemaaf, berbaik sangka, konsekuen dan sebagainya. Dengan begitu setiap interaksi dan komunikasi sosial kultural yang terbangun antar anak manusia secara tidak langsung dan perlahan akan selalu menjadi bagian dari proses pendidikan hukum yang berkelanjutan dan pada gilirannya tumbuh budaya hukum masyarakat yang teratur sebagai salah satu vilar uatama penguatan kapasitas penegakan hukum.
Dari sudut lembaga pendidikan hukum yang berperan membentuk kualitas SDM di bidang hukum, maka peningkatan wibawa hukum menurut Barda Nawawi lebih patut diartikan sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia penegakan hukum, dengan SDM penegakan hukum berkualitas akan memberi dampak pada peningkatan wibawa hukum, peningkatan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup bermasyarakat.
Lebih lanjut diuraikan Barda, kualitas penegakan hukum yang dimaksud bukan sekadar kualitas formal, tetapi terutama kualitas materiel-substantif seperti isu sentral yang dituntut masyarakat saat ini, antara lain;
1. Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia
2. Tegaknya nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan kepercayaan antar sesama
3. Tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang
4. Bersih dari praktek favoritisme (pilih kasih), KKN dan mafia peradilan
5. Terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tegaknya kode etik profesi
6. Adanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Penegakan Hukum
Satu dari sekian banyak masalah yang melanda bangsa ini adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak sorotan berbagai kalangan terhadap persoalan ini mulai kalangan akademisi, pengamat sosial, peneliti, kaum cerdik cendekia, sampai rakyat kecil tertuju kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang belum secara maksimal dan sungguh-sungguh menegakan hukum dengan konsisten tanpa pandang bulu, dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pelayanan publik.
Pelaksanaan hukum dalam kehidupan bangsa selama ini terkesan masih menggunakan filosofi pisau dapur dan jaring laba-laba. Hukum dan aparat penegaknya seolah tak berdaya dan tak bernyali menghadapi dan menjerat pelaku kejahatan dari kalangan elit, para pejabat, dan orang-orang berduit, sementara rakyat kecil karena desakan kehidupan ekonomi untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup keluarga yang kebetulan dan terpaksa melanggar aturan, maka dengan dalih penegakan hukum, mereka dengan sangat mudah dijerat, diperas dan dipenjara.
Pemberitaan media massa belakangan ini terkait dengan gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai menerobos dan menjerat anggota-anggota parlemen, kejaksaan, pejabat birokrat, seperti bupati dan gubernur, adalah merupakan suatu langkah maju dan spektakuler. Rakyat Indonesia tentunya sangat berharap agar langkah tersebut bukan semata karena desakan kepentingan politik, tetapi lebih pada upaya perbaikan tatanan hidup masyarakat dan penyelamatan keuangan negara yang dapat dilakukan sampai ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Konsistensi dan keberanian KPK semoga diikuti penegak hukum lainnya, sesungguhnya merupakan tuntutan dan konsekwensi logis dari arah kebijakan pembangunan hukum yang telah dicanangkan pemerintah, yakni untuk menegakan hukum secara konsisten, untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta penghargaan hak-hak asasi manusia.Hal ini tentunya harus dibarengi dengan upaya peningkatan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan yang efektif, serta mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Pelaksanaan dan penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum dilaksanakan, bila tidak maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri.
Soejono menjelaskan bahwa penegakan hukum mencakup proses tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, uapaya hukum dan eksekusi. Menurutnya masyarakat harus menyadari bahwa proses penegakan hukum, bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat dalam upaya menghadapi, menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Mertokusumo mengetengahkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga terjadi karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan, dan melalui penegakan hukum inilah, hukum menjadi kenyataan. Menurutnya dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu, kepastian hukum, kemamfaatan dan keadilan. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemamfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi proses perwujudan dari ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.
Soekanto menyimpulkan bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya, yaitu; 1) faktor hukumnya sendiri, 2) penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk dan yang menerapkan hukum, 3) sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, 4) masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, 5) budaya masyarakat dalam pergaulan hidup.
Berkenaan dengan masalah penegakan hukum, reformasi bangsa di bidang hukum menuntut tegaknya supremasi hukum, ketaatan kepada hukum untuk semua orang dan bukan hanya untuk kepentingan penguasa. Setiap orang sama di depan hukum dan dituntut kedisiplinan yang sama terhadap aturan hukum.
Hukum penting dalam kehidupan manusia terutama kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum hadir dalam kehidupn manusia karena manusia tidak dapat melepaskan dirinya dari adanya interaksi pergaulan antara sesama dalam masyarakat, tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum. Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan antar manusia.
Menurut Dicey dalam Roestandi, ada beberapa unsur bagi negara hukum dan pemerintahan yang menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum (rule of law);
1. Adanya supremasi hukum (supremacy of law)
2. Adanya kesederajatan di depan hukum (equality before the law)
3. Adanya jaminan hak asasi manusia.
Selanjutnya ditegaskan Roestandi, bahwa supremasi hukum menghendaki pemerintahan oleh hukum bukan oleh orang, menghendaki rule by law, not by men. Dengan demikian, dalam rule of law tidak boleh terjadi penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh penguasa. Hukumlah yang tertinggi (supreme) sehingga semua subyek hukum, baik manusia biasa maupun penguasa harus tunduk (untergeordnet) kepada hukum.
Unsur supremasi hukum baru akan terlaksana, menurut Roestandi, jika disertai dengan unsur kesederajatan di depan hukum, dalam pengertian semua subyek hukum mempunyai hak yang sama atas perlindungan hukum dan sebaliknya mempunyai kewajiban yang sama pula dalam mentaati hukum. Kesederajatan di depan hukum hanya mungkin terjamin dengan pengadilan yang terpisah dan tidak dibawahi atau dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif dan kekauasaan manapun juga.
Komponen-Komponen Sistem Hukum
Hukum sebagai suatu sistem (legal system) terdiri dari berbagai subsistem yaitu subsistem pembentukan atau subsistem isi (materi), subsitem penegakan, dan subsistem budaya hukum. Friedman sebagaimana dikutip Lopa, mengetengahkan bahwa pada setiap sistem hukum terdapat tiga komponen sistem hukum (legal syistem), yaitu; Substansi (substance of the rule), Struktur (structure), dan budaya hukum (legal culture).
Substansi adalah seperangkat kaidah hukum yang lazim disebut peraturan perundang-undangan. Substansi sistem hukum mencakup berbagai aturan formal atau berupa kaidah-kaidah hukum tertulis dan kaidah-kaidah hukum tidak tertulis, berupa adat dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
Komponen struktur hukum berkaitan dengan hal penegakan hukum (law enforcement), yaitu bagaimana substansi hukum ditegakan dan dipertahankan. Komponen struktur hukum meliputi unsur-unsur kelembagaan, pembentukan, penegakan, pelayanan, dan pengelolaan hukum pada umumnya, seperti badan pembentuk Undang-Undang, hakim, jaksa, polisi, juru sita, advokat, susunan peradilan serta kewenangan yuridiksi dari padanya.
Dalam kaitannya dengan komponen struktur hukum, Marzuki dalam Lopa menegaskan bahwa betapapun idealnya suatu peraturan perundang-undangan, manakala tidak didukung oleh aparatur hukum yang jujur, bersih, berani dan profesional, maka sistem hukum itu niscaya tidak berfungsi. Karena itu aturan-aturan hukum yang ideal serta memenuhi rasa keadilan akan sia-sia apabila tidak didukung oleh aparatur yang jujur, bersih dan berwibawa.
Aparatur hukum yang tidak jujur dan korup akan ragu-ragu dalam menegakan hukum, hal ini akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum, karena persepsi dan ketaatan masyarakat terhadap hukum salah satunya ditentukan oleh sikap keteladanan aparatur hukum.
Selanjutnya komponen budaya hukum (legal culture) berkaitan dengan tradisi dan sikap masyarakat terhadap hukum. Sikap berkaitan dengan nilai-nilai, keyakinan, dan harapan-harapan masyarakat. Atau dapat juga dikatakan bahwa budaya hukum adalah keseluruhan jalinan nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap dan perilaku yang mempengaruhi hukum, seperti rasa malu dan rasa bersalah apabila melanggar hukum.
Budaya hukum adalah kebiasaan orang atau kelompok masyarakat mematuhi dan mentaati peraturan hukum yang berlaku. Ada dua aspek budaya hukum; pertama aspek perilaku, kedua aspek hukum. Aspek perilaku adalah mematuhi dan mentaati hukum karena pembiasaan dan pembelajaran. Sedangkan aspek hukumnya adalah berupa peraturan-peraturan hukum, baik hukum tertulis yang merupakan hasil produk dari suatu lembaga yang berwenang, maupun berupa norma-norma kesusilaan, adat dan agama yang hidup dalam masyarakat.
Ciri khas masyarakat berbudaya menurut Immanuel Kant seperti dikutip Van Peursen, adalah terletak dalam kemampuan manusia (masyarakat) mengajar dirinya sendiri. Kebudayaan merupakan semacam sekolah di mana manusia dapat belajar. Manusia berbudaya tidak hanya bertanya bagaimana sifat-sifat sesuatu, melainkan pula bagaimana sesuatu seharusnya bersifat. Manusia berbudaya tidak bertopang dagu tetapi ia menerabas cengkraman fakta-fakta alam dengan mengadakan evaluasi dan mengangkatnya ke dalam polisenya.
Telaah Kritis Untuk Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum
Seperti halnya pendidikan sebagaimana uraian terdahulu dipandang bermakna, manakala dengannya lahir manusia dewasa sejati, yang sarat dengan tampilan nilai-nilai kemanusiaan, keterampilan dan kecerdasan, manusia yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya. Demikian pula halnya dengan penegakan hukum sebagai upaya perwujudan dan konkritisasi nilai-nilai luhur, kemanusiaan dan ide-ide tentang kepastian hukum, kemamfaatan sosial, dan keadilan menjadi kenyataan, hanya mungkin manakala nilai-nilai dan norma-norma hukum dilaksanakan dan membudaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muladi, ketika menjabat menteri Kehakiman pernah menegaskan bahwa “pengadilan bukan tempat mencari uang, melainkan tempat mencari keadilan”. Meskipun ungkapan semacam itu kesanya biasa saja, tetapi benar-benar dirasakan sebagai pernyataan yang berorientasi pada harapan masyarakat luas dan sarat dengan muatan integritas nilai/moral yang didambakan oleh masyarakat. Kata kunci yang ditonjolkan dari ungkapan di atas sesungguhnya adalah keadilan dan reformasi hukum.
Barda Nawawi menjelaskan bahwa reformasi hukum dan keadilan merupakan masalah yang sangat luas dan komplek. Reformasi hukum tidak hanya berarti reformasi peraturan perundang-undangan, tetapi mencakup reformasi sistem hukum secara keseluruhan yaitu, reformasi materi/substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Bahkan lebih luas, masalah ini sebenarnya bukan semata-mata masalah sistem hukum, tetapi terkait dengan keseluruhan sistem politik dan sistem sosial, termasuk sistem ekonomi. Oleh karena itu, masalah reformasi hukum dan penegakan keadilan, seyogianya bukan semata-mata menjadi masalah dan keprihatinan seorang Menteri, tetapi seharusnya menjadi perhatian dan keprihatianan seluruh Menteri dan pejabat atau aparat penyelenggara negara, dan yang lebih khusus terkait dengan bidang penegakan hukum.
Kalau ditelaah lebih jauh uraian di atas hendak mengingatkan kita kembali bahwa negara ini bersendi hukum, dan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan berdasar atas hukum, dan hukum yang kita anut bersumber dari pancasila dan UUD 1945, atau dengan perkataan lain produk-produk hukum harus merupakan cerminan dan pengembangan asas dan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu tepat bila dikatakan pelaksanaan dan penegakan asas dan nilai-nilai tersebut menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, mulai dari pejabat tinggi negara sampai rakyat kecil.
Reformasi komponen sistem hukum memang sangat penting sejalan dengan tingkat perubahan pola pikir masyarakat, kemajuan peradaban, ilmu pengetahuan dan teknologi. Apakah mulai dengan melahirkan produk hukum yang mencerminkan semangat dan harapan masyarakat, atau perbaikan sistem dan peningkatan kualitas SDM aparatur penegak hukum, penyediaan pasilitas pendukung yang memadai, dan penguatan budaya hukum masyarakat, termasuk membenahai faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum.
Selain hal-hal tersebut di atas yang terpenting pula adalah revitalisasi peran dan jati diri kebangsaan. Sebab reformasi sistem hukum tersebut setidaknya dengan kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki pemerintah justru telah dimulai dan bahkan nampak terus dilakukan, tetapi hasilnya pun belum cukup memadai untuk meretas tingkat kesenjangan struktur sosial yang menindas seperti yang diungkapkan Syafii’ Ma’arif pada uraian sebelumnya. Karena bangsa ini sudah kehilangan rasa malu dalam memanipulasi, memeras dan berbuat salah, yang penting berkuasa dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, tidak perduli dan tidak mau tau, pantas atau tidak itu bukan urusan, yang penting berjaya, maju tak gentar bukan membela yang benar tetapi membela yang bayar.
Kalau saja komitmen kebangsaan diapresiasi secara esensial, kesederajatan, cintah kasih, pengakuan harkat dan martabat kemanusiaan menjadi aktual, dan kemerdekaan mengambil bentuk penyelamatan dan keterbebasan masyarakat dari belenggu ketertindasan ekonomi-sosial, dan ketika politik dan demokrasi tidak lagi menghalalkan segala cara, mengeksploitasi dan memasung hak-hak asasi rakyat untuk memperebutkan dan melanggengkan kekuasaan, dan hukum telah menjadi panglima, dan para pejabat telah menjadi pengayom dan pelayan publik yang amanah, maka tentu keteraturan dan keadilan sebagai tujuan hukum untuk mewujudkan masyarakat beradab, akan menemukan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Dengan begitu ketahanan masyarakat menjadi kuat, Orang akan menjadi malu kalau bertindak secara tidak pantas, karena mereka sadar dan percaya terhadap pemerintah yang menuntun, dan melayaninya tidak akan menzalimi hak-haknya. Sehingga kebijakan pemerintah termasuk produk-produk hukum mendapat perhatian dan dukungan masyarakat dalam pelaksanaannya, tanpa mengabaikan daya kritis dan kontrol sosial masyarakat itu sendiri.
Dalam keadaan semacam inilah integritas moral bangsa mengalami penampakan. Dalam hal mana masyarakat memiliki kesadaran dan keyakinan bahawa kehidupan ini terasa nikmatnya manakala terbiasa menabur benih-benih kebaikan, seperti diungkapkan Purbacaraka dan Soekanto, “Apa yang tidak ingin anda alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya, dan apa yang boleh anda perdapat, biarkanlah orang lain berikhtiar mendapatkannya”.
Sekaitan dengan persoalan moral, Bahsan Mustafa menjelaskan kesadaran moral memiliki tiga pengertian;
1. Keyakinan diri, yaitu ada keyakinan pada seseoran (masyarakat) untuk melakukan sesuatu perbuatan, yang diyakini benar perbuatan itu adalah baik, baik untuk dirinya sendiri maupun baik untuk orang lain.
2. Pengawasan diri, artinya orang dapat mengawasi dirinya sendiri tanpa harus diawasi dari luar, untuk melakukan perbuatan yang baik-baik saja dan menjauhi perbuatan yang tidak baik.
3. Disiplin diri, artinya orang mentaati peraturan hukum tanpa paksaan dari luar. Kesadaran moral ini adalah merupakan sumber dari segala kesadaran manusia, misalnya kesadaran hukum, kesadaran kebangsaaan, kesadaran bermasyarakat, kesadaran bernegara dan seterusnya.
Telaah pikir di atas memberi gugatan bahwa sesungguhnya secara konsepsional prangkat-prangkat nilai dan norma baik secara yuridis, sosiologis, dan filosofis, termasuk gagasan-gagasan dan konsep-konsep pembaharuan untuk peningkatan kualitas SDM penegakan hukum telah dimiliki dan bahkan terus berkembang. Namun sayangnya bangsa ini masih mengalami kelemahan pada aspek perilaku pelaksanaan, aplikasi konsep, gagasan dan program masih lebih dominan pada tataran formalistik, dan sedikit yang menyentuh substansi yang diharapkan. Evaluasi, pengakuan dan pendidikan kesadaran untuk pembenahan terhadap aspek-aspek dimaksud akan memberi arti penting bagi penguatan kapasitas penegakan hukum.
Penutup
Hukum bukan sekedar kumpulan norma dan kaidah, tetapi merupakan konsensus nilai yang harus diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakan tanpa pandang bulu, karena tujuan hukum adalah untuk kedamaian dan keteraturan, oleh karena itu dalam menegakan hukum harus memperhatikan aspek kepastian hukum, kemamfaatan sosial dan keadilan.
Bagi negara hukum dan untuk tegaknya hukum, maka terlebih dahulu pemerintah harus tunduk kepada hukum, kemudian aparat penegak hukum harus memiliki kualitas SDM yang memadai, profesional dan memiliki integritas moral yang baik dan dapat diteladani, selanjutnya yang perlu dibenahi adalah substansi hukum, perangkat pendukung penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat.
Hukum senantiasa berhubungan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, karena itu upaya perbaikan kehidupan sosial masyarakat menjadi salah satu bagian dari upaya penegakan hukum secara integral. Persoalan lain yang turut mempengaruhi proses penegakan hukum adalah krisis kesadaran kebangsaan, kesadaran moral dan kesadaran kemanusiaan, oleh karena itu pendidikan hukum adalah bagian dari upaya pendewasaan manusia untuk menjadi manusia dewasa sejati, yang memiliki kesadaran, dan tanggung jawab sosial kemanusiaan menjadi bagian strategis dari penguatan kapasitas penegakan hukum

DAFTAR PUSTAKA

Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan oleh Mr. Oetarid Sadino, Jakarta: 1985.
Danim, Sudarwan, Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Fatah, Nanag, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000.
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: PT. Alumni, 2002.
Lubis, Mochtar, Manusia Indonesia, Jakarta: Idayu, 1977.
Lubis, T. Mulya, Mengapa Bantuan Hukum Struktural dalam Abdul Hakim G. Nusantara dan Mulyana W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum Kearah Bantuan Hukum Struktural, Bandung: Alumni, 1981.
Lopa, Tahir, Pokok-Pokok Pikiran Pembangunan Hukum dan Penegakannya, Disajikan dalam perkuliahan Ilmu Hukum pada semester III Konsentrasi Pend. Hukum dan Kewarganegaraan PPS UNM, 2003.
Ma’arif, A. Syafi’I, Peranan Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, dalam Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin, Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: CV. Rajawali, 1986.
Mahendrawati & Agus Ahmad Safei, Pembangunan Masyarakat Islam, Dari Idiologi, Strategi Sampai Tradisi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2002.
Nawawi, Barda, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Peursen, C.A, Van, Strategi Kebudayaan diterjemahkan dari Van De Culture, Oleh Dich Hartoko, Yogyakarta: Kanisius, 1988.
Raharjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, t.tp: Sinar Baru, t.th.
Rasjidi, Lili, & Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Mandar maju, 2003.
Roestandi, H. Achmad, Rul Of Law Versi Islam, Bandung: Gema Media Pustakatama, 2002.
Soejono, Kejahatan Dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Tilaar, H.A.R, Pendidikan Kebudayaan Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999.

Kaitkata: ,

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.