Abstract
In this time critique to Prophet hadis have to be started from its matan. Even critique to sanad better start to be left. Cause, moslem scholars and hadits collector, have considerably perfect to execute the research to sanad and his pickings detectable at their masterpieces. Impossible to compare their tiring which have done that with contemporary masterpieces which only pursuant to masterpieces write rijal al-hadits, which is his author is which have the character of mutasahil, mutashaddid and is which mutawassit. Critique to sanad only required when the theories used by moslem scholar and hadits collector like al-Sahabat kulluhum adul, or deduction of the news steming from rawi which affiliating to selected religious understanding and politics like Murjiah, Mu’tazilah, Syiah and Khawarij, what was considered the rawi handicap. But nevertheless, critique to hadis fixed have to be started from matan hadis. Important of critique to hadits matan not only because not yet ever been maximal of matan critique at period before, but also because the information obtained from matan once in a while don’t always easy to to be practiced, might be because seeing to oppose against growth of epoch, or because disagree with reality, science and history.
Kata Kunci: Matan, Kaidah Mayor-Minor, Sahih
Studi tentang Konsep Shudhûdh dan ‘Illah sebagai
Kaidah Kesahihan Matan Hadis
oleh : Rajab*
Pendahuluan
Dalam tradisi penelitian hadis lazim diyakini bahwa kaidah kesahihan hadis yang digunakan oleh ulama dan para kolektor hadis dalam mengukur kesahihan suatu hadis adalah sebagaimana dirumuskan oleh Ibn al-Salah, yaitu 1) sanadnya bersambung; 2) periwayatnya bersifat ‘adil; 3) periwayatnya bersifat dabit; 4) tidak mengandung shudhûdh; dan 5) tidak mengandung ‘illah . Tiga kaidah pertama hanya digunakan dalam penelitian sanad hadis, sedangkan dua kaidah terakhir, selain dapat diterapkan pada sanad hadis juga digunakan dalam penelitian matan hadis. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian sanad jauh lebih ketat daripada penelitian matan, sebab pada penelitian sanad ada lima poin kaidah kesahihan yang diterapkan, sedangkan pada penelitian matan, hanya dua poin saja yang digunakan.
Berdasarkan pada kenyataan di atas, muncul anggapan bahwa penelitian hadis selama ini sesungguhnya hanya menfokuskan pada penelitian sanad saja, dan tidak memperhatikan penelitan matan hadis. Pada kenyataannya, karya-karya tulis di bidang penelitian hadis yang telah dilakukan didominasi oleh karya-karya tulis di bidang penelitian sanad, sedang karya tulis pada bidang penelitian matan sangat sedikit. M. Syuhudi Ismail telah menjelaskan dengan sangat baik kaidah-kaidah kesahihan sanad itu dalam diseratasinya berjudul “Kaidah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah” dengan mengajukan teori kaidah mayor dan minor penelitian hadis.
Lalu, bagaimana dengan kaidah kesahihan matan? Hingga kini, tampaknya belum ada penjelasan yang memuaskan tentang masalah ini. Penjelasan tentang konsep shudhûdh dan konsep ‘illah dalam karya-karya hadis hanya mengacu pada shudhûdh dan ‘illah pada sanad hadis, tidak pada matan hadis. Akibatnya, dua konsep itu tetap pada konsepnya yang kabur. Karena itu, menarik untuk mengkaji kembali bagaimanakah konsep shudhûdh dan ‘illah itu dalam kajian para ulama, terutama menyangkut kedudukan dua konsep itu sebagai kaidah kesahihan matan hadis. Penelitian diawali dengan mengurai pengertian shudhûdh dan ‘illah dan penggunaannya dalam berbagai disiplin keilmuan Islam, dan diakhiri dengan penjelasan tentang kedudukan kaidah terhindar dari shudhûdh dan terhindar dari ‘illah sebagai kaidah mayor penelitian matan hadis, yang masing-masing memiliki kaidah-kaidah minor.
Pengertian Shudhûdh dan ‘Illah
1. Shudhûdh
Kata shudhûdh menurut bahasa dapat berarti yang menyendiri (al-infirâd), yang asing (al-nadr), yang memisahkan diri (al-mujâriyah), yang menyalahi orang banyak, dan yang menyalahi aturan. Kata shudhûdh sebagai sebuah konsep atau teori tidak dikenal pada masa Rasulullah saw. Boleh jadi istilah shudhûdh baru dikenal sekitar abad kedua hijriah, ketika Imâm al-Shâfi’î (150-204 H) menamai “sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang thiqah di mana hadis tersebut ternyata bertentangan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh mayoritas periwayat yang thiqah pula dengan istilah hadis Shâdhdh. Menurut al-Jabîrî, kata shudhûdh dalam pengertian terminologis dapat dikatakan baru muncul pada “era pembukuan” (‘a¡r al-tadwîn), yakni suatu era yang dimulai sejak tahun 143 H hingga pertengahan abad ketiga Hijriah.
Dalam terminologi ulumul Hadis, hadis shâdhdh adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah yang berbeda matan atau sanadnya, karena adanya penambahan atau pengurangan, dengan riwayat yang lebih kuat dari padanya dilihat dari aspek pentarjihan, seperti jumlahnya yang banyak, lebih kuat hafalan dan ke-«âbi¯-an, tanpa dapat mengkompromikan di antara keduanya dan mengharuskan untuk menerima atau menolaknya. Jika memungkinkan untuk dikompromikan, maka tidak disebut sebagai shâdhdh dan diterima riwayat dari periwayat thiqah tersebut meskipun ada tambahan atau pengurangan. Hadisnya menjadi sahih jika ke-«âbi¯-annya sempurna, dan jika kurang, maka hadisnya hasan.
Pembanding hadis shâdhdh. disebut hadis ma¥fû§. Menurut Nûruddîn ‘Itr, hadis syâdhdh adalah hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang maqb¬ûl yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya, baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun lebih tinggi daya hafalnya. Sedangkan hadis ma¥fû§ adalah kebalikan dari hadis shâdhdh yaitu hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang thiqah yang menyalahi riwayat orang yang lebih rendah dari padanya.
Istilah shudhûdh juga dikenal dalam beberapa disiplin ilmu lain seperti dalam disiplin ilmu u¡ûl al-fiqh dan ‘ulûm al-Qur‘ân. Dalam disiplin ilmu u¡ûl al-fiqh istilah ini dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai penentuan hukum suatu masalah yang didasarkan atas ijmâ’. Penentuan hukum ini sudah disepakati oleh sekelompok orang, namun ada salah satu di antara mereka yang memisahkan diri dari kesepakatan tersebut, dengan berpegang pada pendapat (hukum)-nya sendiri. Pendapat (hukum) yang demikian, oleh ulama u¡ûl disebut sebagai pendapat yang mengandung shudhûdh, karena bertentangan dengan hukum yang telah disepakati bersama.
Menurut Ibnu Hazm (384-456 H), istilah shudhûdh didasarkan pada pengertian “yang menyalahi kebenaran” (mukhâlafat al-haqq). Kebenaran di sini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas atau sekelompok orang yang tergabung dalam proses ijmâ’. Sehingga orang yang menentang atau memisahkan diri dari kelompok mayoritas ini dikatakan sebagai orang yang menentang kebenaran.
Sementara itu, istilah shudhûdh dalam disiplin ‘ulûm al-Qur‘ân dihubungkan dengan perdebatan mengenai bacaan-bacaan al-Quran. Dengan berpijak pada sabda Nabi saw. yang menjelaskan bahwa Alquran diturunkan dalam “tujuh huruf” (sab‘at a¥ruf) , ulama meyakini bahwa bacaan Alquran itu tidak satu macam saja. Selanjutnya ulama melakukan ijtihad untuk menentukan bacaan-bacaan mana yang dimaksudkan oleh sabda Nabi ini. Kemudian istilah shudhûdh di sini digunakan untuk menamai bacaan-bacaan yang ada di luar konteks sabda tersebut, karena bacaan-bacaan ini dianggap sudah “menyimpang” dari sabda tersebut.
Dengan memperhatikan pengertian shudhûdh dan penggunaannya dalam berbagai disiplin ilmu, maka dapat dikatakan bahwa yang terkandung dalam istilah shudhûdh adalah dua kubu yang mengalami perbedaan pada satu hal yang sama di mana yang satu lebih kuat (karena lebih dipercaya, lebih banyak, dan sebagainya.), dan lainnya dianggap menyimpang dari yang lebih kuat itu.
Inilah yang dimaksud dalam ucapan al-Shâfi’î ketika mendefinisikan hadis shâdhdh bahwa bukanlah yang disebut hadis shâdhdh itu hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah yang tidak diriwayatkan periwayat lainnya. Bukan seperti itu yang disebut shâdhd. Shâdhdh adalah jika seorang periwayat thiqah meriwayatkan hadis yang berbeda dengan orang banyak.
Ada dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh hadis shâdhdh menurut al-Shâfi’î, yaitu (1) hadis diriwayatkan oleh seorang yang thiqah; dan (2) riwayat tersebut berbeda dengan riwayat periwayat lain pada hadis yang sama, tetapi lebih kuat. Dengan demikian, maka hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah, tetapi tidak memiliki perbedaan dengan periwayat lain, yang biasa disebut sebagai hadis al-fard al-mu¯laq atau hadis al-gharîb al-mu¯laq, tidak dapat disebut sebagai hadis Shâdhdh. Demikian halnya hadis yang memiliki perbedaan dengan riwayat lain yang lebih kuat, tetapi periwayatnya tidak thiqah, tidak disebut hadis shâdhdh.
Ulama hadis menggunakan definisi al-Shâfi’î ini untuk hadis shâdhdh dan menolak definisi lain yang dibuat oleh al-Hâkim dan al-Khalîlî. Dalam definisi al-Hâkim tidak ada perbedaan antara hadis shâdhdh dengan hadis fard mutlaq, yang masih memungkinkan adanya hadis shâdhdh yang berkualitas sahih. Al-Hâkim mengatakan hadis shâdhdh adalah hadis yang diriwayatkan secara mandiri oleh salah seorang periwayat thiqah dan tidak ditemukan adanya mutâbi‘ bagi periwayat thiqah tersebut.
Demikian pula dengan definisi yang dibuat oleh al-Khalîlî bahwa hadis shâdhdh adalah hadis yang tidak memiliki selain satu sanad saja yang diriwayatkan secara tersendiri oleh seorang periwayat, baik periwayat itu thiqah atau pun tidak. Jika periwayat itu tidak thiqah, maka riwayatnya matrûk (ditinggalkan) dan tidak diterima. Sedangkan kalau periwayatnya thiqah, maka riwayat itu dibekukan (tawaqquf) dan tidak dijadikan hujjah. Ulama hadis tidak menggunakan definisi ini karena hanya menyaratkan al-infirâd (ketersendirian), sehingga juga tidak membedakan antara hadis shâdhdh dengan hadis fard mu¯laq. Bahkan, al-Khalîlî tidak menyaratkan ke-thiqah-an periwayat, sehingga hadis yang diriwayatkan secara mandiri oleh periwayat tidak thiqah, yang dikenal sebagai hadis matrûk, juga masuk kategori shâdhdh.
Dalam definisi al-Shâfi’î terdapat batas yang jelas antara hadis shâdhdh dengan hadis fard, juga bahwa hadis shâdhdh itu kualitasnya mardûd. Dalam dua definisi lainnya, batas ini tidak jelas. Jika diurai dalam tabel, maka akan terlihat tabel perbandingan seperti berikut :
Tabel 1: Perbandingan Definisi shudhudh di Kalangan Ulama Hadis
Definisi al-infirâd Ke-thiqah-an periwayat Pertentangan dg. riwayat lebih kuat Kualitas hadis Ket. kualitas hadis
Ya Tidak Ya Tidak sahih daif
Al-Shâfi’î x x - x - - x mardûd
Al-Hâkim x x - - x x - maqbûl
- x mardûd
Al-Khalîlî x x - - x x - tawaqquf
- x - x - x matrûk
Hadis fard mu¯laq yang diriwayatkan oleh periwayat thiqah, kualitasnya sahih, tapi tidak tergolong hadis shâdhdh jumlahnya banyak dalam koleksi kitab-kitab hadis, termasuk ¡a¥î¥ayn. Termasuk di antaranya adalah hadis “niat” yang hanya diriwayatkan oleh ‘Umar. Imâm Muslim bahkan mengatakan bahwa al-Zuhri memiliki sekitar 90 hadis yang diriwayatkannya dari Nabi saw. tanpa ada orang lain yang meriwaytkan hadis yang sama dengan sanad-sanad yang baik. Jelas hadis-hadis seperti ini tidak termasuk hadis shâdhdh menurut definisi al-Shâfi’î, tapi bagi selain al-Shâfi’î, hadis-hadis tersebut termasuk shâdhdh.
2. Terhindar dari ‘illah
Kata ‘illah menurut penggunaan bahasa memiliki banyak pengertian, namun seluruh pengertian itu dapat dirujuk pada makna “sesuatu yang menempati suatu tempat lalu tempat itu menjadi berubah”. Penyakit disebut sebagai ‘illah karena jika ia masuk ke dalam tubuh, maka ia mengubah tubuh yang dimasukinya dari kuat menjadi lemah. Sebab juga disebut ‘illah, Misalnya pernyataan ini adalah ‘illah-nya, yang berarti sebabnya.
Sama halnya seperti kata shudhûdh, sebagai sebuah konsep atau teori, kata ‘illah juga belum muncul selagi Nabi saw. masih hidup, termasuk juga tidak ditemukan dalam ayat-ayat al-Quran. Penggunaan istilah ‘illah pertama kali mungkin dapat dirujuk ke akhir abad kedua hijriah ketika Ya¥yâ bin Ma‘în (158-233 H) menyusun sebuah karya tulis di bidang hadis yang diberi nama al-Târîkh wa al-‘Ilal.
Dalam istilah mu¥addithûn, ‘illah adalah sebab tersembunyi yang masuk ke dalam hadis sehingga merusak kesahihannya. Sedangkan hadis mu‘allal adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah, yang berdasarkan telaah salah seorang kritikus ternyata mengandung ‘illah yang merusak kesahihannya, meski secara lahiriah terhindar dari ‘illah tersebut. Atau hadis yang secara lahiriah terhindar dari ‘illah, tetapi setelah diteliti ternyata mengandung ‘illah yang merusakkan kesahihannya.
Istilah yang populer di kalangan ulama hadis untuk hadis yang dimasuki ‘illah adalah mu‘allal. Istilah lain yang juga digunakan adalah ma‘lûl. Tapi, kedua istilah ini mendapat kritikan dari Nûruddîn ‘Itr, karena keduanya tidak relevan dengan penggunaannya oleh para ulama hadis. Mereka menggunakan kedua istilah itu untuk hadis yang padanya terdapat sifat yang mencacatkannya, sehingga nama yang paling tepat menurut Nûruddîn ‘Itr adalah mu‘all yang berasal dari kata a‘alla yang berarti menjadikan cacat.
Istilah ‘illah juga digunakan dalam disiplin ilmu selain hadis, yaitu dalam; (1) ilmu tata bahasa Arab; dan (2) ilmu u¡ûl al-fiqh. Kata ‘illah dalam ilmu tata bahasa Arab, ‘illah dimaksudkan sebagai nama bagi huruf-¬huruf yang dibunyikan dengan suara lemah dan mati (setara dengan huruf vokal dalam bahasa Indonesia), yang terdiri dari huruf-huruf alif ( أ ), wâw ( و ), dan yâ’ ( ي ). Sedangkan dalam disiplin ilmu u¡ûl al-fiqh, ‘illah berarti sesuatu di mana hukum ditetapkan padanya atas dasar kemaslahatan, atau suatu sifat yang diketahui (melekat pada hukum) sebagai tanda adanya hukum (al-wa¡f al-mu‘arraf li al-¥ukm). Menurut al-Amidi, kata ‘illah ini dalam u¡ûl al-fiqh digunakan dalam dua makna, yaitu (1) adanya kebaikan (ma¡la¥ah) yang dikehendaki atau kerusakan (mafsadah) yang dihindari (atau sesuatu yang biasa disebut dengan istilah ¥ikmah ini) sebagai dasar penetapan hukum; (2) suatu karakter khas hukum yang diambil/digali (al-wa¡f al-§âhir al-mun«abit) di mana sebuah hukum selalu berkorelasi dengan kenyataan adanya kebaikan (ma¡la¥ah) bagi manusia.
Dalam istilah mu¥addithûn, ‘illah adalah sebab tersembunyi yang masuk ke dalam hadis sehingga merusak kesahihannya. Sedangkan hadis mu‘allal adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah, yang berdasarkan telaah salah seorang kritikus ternyata mengandung ‘illah yang merusak kesahihannya, meski secara lahiriah terhindar dari ‘illah tersebut. Atau hadis yang secara lahiriah terhindar dari ‘illah, tetapi setelah diteliti ternyata mengandung ‘illah yang merusakkan kesahihannya.
Di antara ulama hadis ada yang menggunakan istilah ‘illah untuk menamai penilaian-¬penilaian mereka terhadap sebab-sebab yang membuat nilai hadis menjadi lemah, seperti adanya ketercelaan periwayat dengan tuduhan dusta, banyak lupa, hafalannya tidak baik atau sebab-sebab ketercelaan sejenis yang mudah diketahui. Pengertian ‘illah di sini sangat umum, mencakup semua “sebab” yang dapat menyebabkan kualitas hadis berubah dari sahih menjadi daif.
Abû Ya‘lâ al-Khalîlî menggunakan istilah ‘illah dalam pengertian khusus. ‘illah digunakan untuk menamai hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang thiqah dan «âbi¯ yang meriwayatkan hadis dengan cara mursal, di mana setelah dilakukan penelitian secara cermat, ternyata periwayatan secara mursal tersebut dapat dibuktikan ketersambungannya (itti¡âl). Al-Tirmizî juga menggunakan istilah ‘illah dengan pengertian al-naskh. Di dalam Sunan-nya ditemukan setidaknya dua hadis yang dinilai dengan ¡a¥î¥ ma‘lûl oleh al-Tirmizî. Penilaian ma‘lûl pada keduanya berdasarkan pertimbangan sanad. Menurut al-Irâqî, jika yang dimaksudkan ma‘lûl oleh al-Tirmizî tersebut adalah pengamalan hadis telah dihapus, maka itu dapat diterima. Tetapi, jika yang dimaksud adalah dihapus status kesahihannya, maka tidak diterima, sebab sebenarnya banyak hadis-hadis yang berkualitas sahih tapi telah dihapus (mansûkh) pengamalannya.
Dari uraian di atas, ulama hadis tampaknya menggunakan kata ‘illah dalam pengertian sebagaimana pengertian bahasanya, yaitu “sebab atau penyakit” yang dapat merusak kesahihan hadis. Karena itu, beberapa “sebab atau penyakit” yang masuk ke dalam hadis, seperti tadlîs (seorang periwayat menyembunyikan nama gurunya), wa¡l al-mursal (melaporkan hadis mursal secara bersambung), al-naskh, wahm, majhûl, juga disebut sebagai ‘illah.
Shudhûdh dan ‘Illah sebagai Kaidah Mayor Kesahihan Matan
Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa kaidah terhidar dari shudhudh dan terhindar dari ‘illah seperti yang dirumuskan oleh Ibn al-Salah sesungguhnya adalah kaidah mayor yang masing-masing kaidah minor. Hadis shâdhdh bukanlah nama atau istilah bagi sebuah kualitas hadis dengan ciri-ciri khusus. Ia merupakan kaidah mayor, bagi hadis yang terungkap ada ‘illah (penyakit)-nya setelah dilakukan metode muqâranah antarriwayat yang sama. Sebab, tidak ada hadis yang murni dianggap shâdhdh hanya karena perbedaannya dengan riwayat yang lebih kuat. Pasti ada sebab lain yang menyertai, dan hadis shâdhdh dengan sebab lain itu telah memiliki nama atau istilah tersendiri.Demikian halnya dengan hadiss ma‘lûl, bukanlah nama atau istilah bagi sebuah kualitas hadis dengan ciri-ciri khusus. Ia adalah kaidah mayor bagi hadis yang ‘illah-nya dapat disingkap dan menyebabkan kualitasnya menjadi lemah dengan cara membandingkannya dengan unsur luar hadis itu.
Jika dirujuk pada sejarah penelitian hadis, maka kaidah kesahihan matan yang dipraktikkan oleh umat Islam mempunyai bentuk yang sama sejak awal pertumbuhannya, sampai sekarang, adalah metode perbandingan atau “cross reference” yang berwujud dalam dua metode, yaitu (1) perbandingan antarriwayat (jalur sanad) pada satu tema, yang biasa dikenal sebagai metode muqâranah, dan (2) perbandingan antara suatu hadis dengan dalil-dalil lainnya, yang biasa diikenal sebagai metode mu‘âra«ah. Tujuan dari dua metode itu adalah untuk mencari ‘illah pada hadis. ‘illah yang didapatkan pada praktik metode muqâranah disebut sebagai shudhûdh, dan hadis yang mengandung ‘illah itu disebut hadis shâdhdh. Sedangkan ‘illah yang terungkap dari praktik mu‘âra«ah, tetap disebut ‘illah dan hadis yang mengandung ‘illah itu disebut dengan hadis ma‘lûl.
Ulama telah menetapkan sejumlah nama untuk menyebut hadis-hadis yang sebabkan perbandingan riwayat. Nama-nama itu terangkup dalam ungkapan Nuruddin ‘Itr berikut:
“Bila suatu matan hadis menyalahi matan hadis lain dan keduanya diriwayatkan melalui para periwayat yang thiqah, maka hadis yang lebih kuat disebut hadis ma¥fûdh dan yang bertentangan dengannya disebut hadis shâdhdh. Bila kedua hadis tersebut diriwayatkan melalui para periwayat yang daif, maka hadis yang lebih kuat disebut hadis ma‘rûf dan yang tidak kuat disebut hadis munkar. Bila terjadi perbedaan redaksi di antara sejumlah matan sehingga mengundang kecurigaan adanya kesalahan, maka hadis-hadisnya disebut hadis mu‘allal. Kemudian, bila perbedaan di antara sejumlah matan itu terjadi karena ditambahkannya hadis mawqûf atau sejenisnya ke dalam hadis marfû‘, maka hadis yang padanya terdapat tambahan itu disebut hadis mudraj, atau karena tertukarnya letak lafal dalam salah satu matan hadis terjadi karena adanya kelebihan atau kekurangan sejumlah lafal maka peristiwa ini disebut ziyâdat al-thiqah. Bila perbedaan atau pertentangan itu terjadi di antara sejumlah hadis yang tidak dapat ditentukan mana yang lebih kuat, maka semua hadisnya disebut hadis mu«¯arib. Bila perbedaan itu terjadi karena adanya perubahan satu huruf atau beberapa huruf dengan bentuk tulisan yang masih serupa, maka hadisnya disebut mu¥arraf atau mu¡a¥¥af.
Pernyataan di atas mengandung dua hal, ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Nama hadis shadhdh bersifat umum bagi semua hadis yang matannya menyalahi matan hadis lain yang lebih kuat. Sedangkan penyebab-penyebab perbedaan itu, seperti adanya hadis mawquf atau sejenisnya yang menyusup masuk ke dalam matan hadis (mudraj), atau adanya kelebihan pada lafal matan yang tidak ada pada matan yang lain (mazid), atau adanya dua matan hadis yang saling berbeda tetapi tidak dapat ditentukan mana di antara keduanya yang lebih kuat dari yang lain (mudtarib), dan atau adanya perubahan pada huruf atau bentuk lafal pada matan (muharraf atau musahhaf), semuanya adalah nama yang bersifat khusus. Ini berarti bahwa shudhûdh pada suatu hadis kerupakan kaidah mayor kesahihan matan, sedangkan penyebab shudhûdh itu adalah kaidah minor kesahihan matan.
Adapun hadis ma’lul dalam pernyataan Nuruddin Itr di atas, intinya adalah adanya kecurigaan bahwa dalam matan hadis terdapat kesalahan. Kecurigaan akan kesalahan inilah yang disebut ‘illah. Sayangnya, tidak ditemukan penjelasan yang rinci mengenai ‘illah dalam pembicaraan ulama-ulama hadis. Mereka sangat tertutup dalam hal ini, padahal mereka pun mengakui bahwa ilmu tentang ini merupakan ilmu yang sangat tinggi, mulia, dan juga sulit. Karena itu, hanya orang yang memiliki keahlian tertentu saja yang bicara masalah ini. ‘Abdurra¥mân bin Mahdi menyebut ilmu ini sebagai pengetahuan yang diperoleh lewat ilham. Ia mengatakan, “Seandainya kamu bertanya kepada seorang ulama yang paham tentang ‘illah dari mana mengetahuinya, mereka tidak akan punya argumen untuk itu”. Ketika pertanyaan yang sama ditanyakan ke ‘Abdurra¥mân bin Mahdi, ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu bila kamu mendatangi peneliti uang lalu kamu tunjukkan dirham¬-dirhammu, kemudian peneliti itu menjawab, dirham ini bagus dan yang ini buruk. Apakah kamu akan bertanya tentang alasan penilaiannya ataukah kauserahkan semua urusan itu kepadanya? Penanya itu berkata, “Tentu kuserahkan padanya”. Ibnu Mahdi berkata, “Demikian jugalah masalah ini, ia dapat diketahui dengan lamanya belajar, mengajar, diskusi, dan kewaspadaan.”
Bagi sebagian ulama hadis, kaidah penting untuk mengetahui ‘illah hadis adalah kecerdasan para peneliti hadis yang merupakan refleksi keluasan wawasan mereka tentang hadis dan pengetahuan mereka tentang para periwayat serta hadis-hadis menjadikan mereka memiliki pemahaman khusus, sehingga mereka mengetahui bahwa suatu hadis menyerupai hadis periwayat tertentu dan tidak menyerupai hadis orang lain. Selanjutnya mereka menilai adanya ‘illah pada beberapa hadis. Semua ini hanya dapat diketahui dengan pemahaman dan pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh ahli ilmu lain. Demikian kata Ibnu Rajab al-¦anbalî.
Ketika al-¦âkim mengklasifikasi jenis-jenis ‘illah ke dalam sepuluh macam, ia sebenarnya hanya memberikan contoh-contoh tentang hadis yang memiliki ‘illah, karena tidak ditemukan penjelasan yang cukup dari al-¦âkim sendiri tentang klasifikasinya itu. Ia bahkan mengatakan bahwa sepuluh jenis ‘illah itu hanya sekedar sampel dan masih banyak jenis-jenis ‘illah lainnya yang terdapat dalam hadis yang hanya dapat diketahui oleh orang-orang yang memiliki wawasan yang luas di bidang hadis. Ketika al-Suyûtî kemudian mencoba menjelaskan klasifikasi ‘illah hadis, menurut al-¦âkim tersebut, ternyata sebagian dari yang disebut sebagai ‘illah oleh al-¦âkim adalah shudhûdh, karena untuk mengungkap adanya ‘illah itu dilakukan melalui perbandingan dengan riwayat lain yang lebih kuat yang disebutnya sebagai “ma¥fû§”.
Tampaknya, keengganan ulama hadis dalam memberikan penjelasan tentang ‘illat pada matan hadis, didasarkan pada pandangan mereka bahwa sebuah hadis yang telah divonis sahih tidak mungkin bertentangan dengan hadis lain yang sahih pula. Bahkan lebih dari itu, tidak mungkin bertentangan dengan Alquran dan dalil-dalil lainnya. Jika ternyata pertentangan itu ada, maka harus diupayakan untuk mengkompromikannya. Karena itulah menyusun sebuah ilmu tentang hal ini, yaitu ‘Ilm Mukhtalif al-Hadith. Jika kemudian, kompromi itu tidak juga bisa dilakukan, maka hadis yang dianggap mengalami pertentangan itu tidak dinilai sebagai hadis daif atau harus ditinggalkan, melainkan ditunda pengamalannya sampai ditemukan jalan untuk mengkompromikannya.
Penjelasan tentang ‘illah pada matan justru didapatkan dalam pembicaraan fuqaha’, terutama fuqaha’ dari mazhab Hanafi. Menurut Syamsul Anwar, teoritisi hukum Hanafi sejak dini telah mengembangkan lima kaidah kritik matan hadis, yaitu: (1) suatu hadis tidak bertentangan dengan teks Alquran, dan ini membawa mazhab Hanafi kepada penolakan teori takh¡î¡ dan taqy³d Alquran dengan hadis ahad, (2) tidak bertentangan dengan sunnah yang masyhur, dan ini membawa mereka pemahaman hadis satu sama lain untuk mencari konsistensi di antara sesamanya, (3) tidak garîb (menyendiri) bila menyangkut kasus yang sering dan banyak kejadiannya, (4) tidak ditinggalkan oleh Sahabat dalam diskusi mereka mengenai masalah yang mereka perdebatkan, dan (5) tidak bertentangan dengan qiyâs dan aturan umum syariah dalam kasus di mana hadis itu dilaporkan oleh periwayat yang bukan ahli fikih.
Menurut Muhammad al-Ghazali, upaya para fuqaha’ dalam merumuskan dan mengaplikasikan kaidah kesahihan matan itu telah menyempurnakan apa yang telah dilakukan oleh mu¥addithûn. Para fuqahâ’ juga telah menjadi penjaga kebenaran dan keotentikan hadis dari kekeliruan atau keteledoran yang mungkin telah dilakukan oleh periwayat hadis. Karena itu, menurut Syamsul Anwar, diskusi teoritisi hukum mazhab ¦anafî dan sanggahan-sanggahan ulama-ulama mazhab lain terhadap metode ¦anafî ini memperlihatkan bahwa dalam menyikapi hadis, terdapat dua aliran besar; aliran rasionalisme yang diwakili ¦anafî yang melihat dan menempatkan hadis dalam kerangka logis sistem syariah secara keseluruhan sehingga yang menyimpang dari situ harus ditolak sebagai tidak otentik; dan aliran tradisionalis yang lebih menekankan otoritas para pelapor hadis sehingga selama suatu hadis dilaporkan oleh otoritas yang reliabel, hadis itu harus diterima dan dinyatakan otentik karena penolakan terhadapnya berarti pendustaan terhadap otoritas para pelapor dan ini adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan.
Muhaddithun sesungguhnya tidak sepenuhnya mengabaikan penelitian matan hadis. Pembicaraan mereka tentang matan hadis dapat ditemukan dalam pembahasan tentang kriteria diterima atau ditolaknya sebuah hadis dan pembahasan tentang cari-ciri hadis palsu. M. Syuhudi merangkum pembahasan mereka ini dengan mengatakan bahwa tanda-tanda matan hadis yang palsu itu ialah: (1) Susunan bahasanya rancu. Rasulullah yang sangat fasih dalam berbahasa Arab dan memiliki gaya bahasa yang khas, mustahil menyabdakan pernyataan yang rancu tersebut; (2) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional; (3) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam; misalnya saja berisi ajakan untuk berbuat maksiat; (4) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan sunnatullah (hukum alam); (5) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan fakta sejarah; (6) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan petunjuk Alquranataupun hadis mutawatir yang telah mengandung petunjuk secara pasti; (7) Kandungan pernyataannya berada di luar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran Islam. Oleh karena itu, adalah suatu kekeliruan jika mengatakan bahwa muhaddithun sama sekali mengabaikan penelitian matan hadis. Bahwa mereka tampak lebih memfokuskan pada penelitian sanad, boleh jadi dapat dibenarkan, tetapi itu dilakukan lagi-lagi karena pandangan mereka bahwa sejauh sanad hadis berkualitas sahih, maka sedapat mungkin harus diamalkan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terhindar dari ‘illah adalah kaidah mayor kesahihan matan hadis, seperti halnya dengan terhindar dari shudhûdh. Adapun kaidah minornya dapat disimpulkan dalam lima poin berikut:
1. Bertentangan dengan Alquran;
2. Bertentangan dengan Hadis lain;
3. Bertentangan dengan Sejarah;
4. Bertentangan dengan kaidah kebahasaan;
5. bertentangan dengan logika dan ilmu pengetahuan.
Jika kaidah mayor dan minor kesahihan matan sebagaimana tersebut di atas dibuat dalam sebuah tabel, maka akan diperoleh tabel kaidah mayor dan minor kesahihan matan hadis sebagai berikut:
Tabel 2 : Kaidah Mayor dan Minor Kesahihan Matan
NO KAIDAH MAYOR KAIDAH MINOR INDIKASI Ket.
1. Terhindar dari shudhûdh Tidak Maqlûb Terjadi al-qalb (pemutar- balikan posisi) lafal atau kalimat dalam matan Menggunakan metode muqâranah antarmatan yang sama.
Matan hadis yang berbeda diriwayatkan oleh periwayat thiqah.
Menghasilkan kualitas hadis shâdhdh – ma¥fû§
Tidak mesti diselesaikan dengan teori ikhtilâf al-¥adîth
Tidak mudraj Terjadi idrâj (sisipan) pada matan baik dari lafal periwayat maupun hadis lain
Tidak mu«¯arib Terjadi i«tirâb (keragu-raguan) karena kesetaraan kualitas matan yang berbeda
Tidak dimasuki ziyâdah Terdapat komentar periwa-yat thiqah terhadap matan
Tidak mu¡a¥¥af Terdapat perubahan bentuk kata pada matan
Tidak mu¥arraf Terdapat perubahan huruf dan bacaan pada kata dalam matan
2. Terhindar dari ’illah Tidak bertentangan dengan Alquran - Menggunakan metode mu‘âra«ah antara hadis dengan dalil-dalil lain
Tidak selamanya diriwayatkan oleh periwayat thiqah
Menghasilkan kualitas hadis maqbûl-mardûd atau atau ma‘mûl-ghair ma‘mûl atau sahih-daif, bahkan hadis maw«û‘
Perbedaan antarhadis diselesai-kan dengan teori ikhtilâf al-¥adîth
Tidak berten-tangan dengan Hadis lain -
Tidak berten-tangan dengan Sejarah -
Tidak berten-tangan dengan kaidah bahasa rakâkat al-laf§
lafal dalam matan tidak dipakai di masa Nabi
menyalahi i’râb dan tata bahasa Arab
Tidak bertentangan dengan akal berada di luar kewajaran
bertentangan dengan tangkapan indera
tidak pantas disandarkan kepada Nabi
tidak mungkin berasal dari Nabi
D. Penutup
Sebagai catatan akhir, semoga tulisan ini dapat membangkitkan kembali gairah penelitian hadis di kalangan inteluktual muslim. Mulai saat ini penelitian terhadap hadis Nabi saw. harus dimulai dari matannya. Bahkan penelitian terhadap sebaiknya mulai ditinggalkan. Sebab, para ulama dan kolektor hadis seperti al-Bukhari dan Muslim, telah dengan sangat sempurna melaksanakan penelitian terhadap sanad dan hasil-hasilnya dapat ditemukan pada karya-karya mereka. Tidak mungkin membandingkan jerih payah yang telah mereka lakukan itu dengan karya-karya kontemporer yang hanya berdasarkan pada karya-karya tulis rijal hadis, yang pengarangnya sendiri ada yang bersifat mutasahil, mutashaddid dan ada yang mutawassit. Penelitian terhadap sanad hanya dibutuhkan ketika teori-teori yang digunakan oleh ulama dan kolektor hadis seperti al-Sahabat kulluhum adul, atau penolakan berita yang bersumber dari periwayat yang berafiliasi kepada politik dan paham keagamaan tertentu seperti Murjiah, Mu’tazilah, Syiah dan Khawarij, yang dulu dianggap sebagai cacat periwayat. Tetapi meskipun demikian, penelitian hadis tetap harus dimulai dari matan hadis.
Pentingnya penelitian terhadap matan hadis bukan saja karena belum maksimalnya penelitian matan pada masa-masa sebelumnya, tetapi juga karena informasi yang diperoleh dari matan hadis kadang kala tidak selalu mudah untuk diamalkan, boleh jadi karena tampak bertentangan dengan perkembangan zaman, atau karena tidak sesuai dengan kenyataan, sejarah dan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itulah, penelitian matan harus mengacu kepada dua kaidah mayor penelitian matan di atas, yaitu terhindar dari shudhûdh dan terhindar dari ‘illah serta kaidah minornya masing-masing. Penggunaan pendekatan-pendekatan tertentu dalam penelitian matan, seperti pendekatan hermeneutika, yang belakangan mulai marak dilakukan oleh banyak pihak, dapat saja digunakan, tetapi harus tetap memperhatikan kaidah mayor dan minor penelitian matan.
DAFTAR PUSTAKA
al-Adlabî, ¢alâ¥uddin bin A¥mad, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda ‘Ulamâ’ al-¦adîth al-Nabawî, Beirut: Dâr al-Âfâq al-Jadîdah, 1983
al-A¥dab, Khaldun, Asbâb Ikhtilâf al-Mu¥addithîn: Dirâsat Naqdiyat Muqâranat ¥awla Asbâb Ikhtilâf fî Qabûl al-A¥âdîth wa Raddihâ, Jilid I, Jeddah: al-Dâr al-Sa‘udiyah, 1987
Anwar, Syamsul, “Manhaj Tawthîq Mutûn al-¦adîth ‘inda U¡ûliyy al-Ahnâf”, dalam Al-Jami‘ah, No. 65/VI/2000
Ibn al-¢alâ¥, Abû ‘Amr ‘Uthmân bin ‘Abdurra¥mân, Muqaddimat Ibn al-¢alâ¥, Kairo: Maktabat al-Mutanabbi, t.th.
Ibnu Zakariyâ, Abû al-¦usayn A¥mad bin Fâris, Mu‘jam al¬-Maqâyîs fî al-Lughah, Beirut: Dâr al-Fikr, 1994
Ismail, M. Syuhudi. Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992
‘Itr, Nûruddin, Manhaj al-Naqd fî Ulûm al-¦adîth, Medinah: al-Maktabat al-‘Ilmiyyah, 1972
al-Jabîrî, Mu¥ammad ‘Abîd Takwîn al-‘Aql al-‘Arabî, Beirut: al-Markaz al-¤aqafî al-’Arabî, 1991
al-Kha¯îb, Ajjâj, U¡ûl al-¦adîth: ‘Ulûmuhu wa Mu¡¯alâ¥uh, Beirut: Dâr al-Fikr, 1989
al-¬Mi¡rî, Jamâluddîn Mu¥ammad bin Mukarram bin Man§ûr al-Ifrîqî, Lisân al-‘Arab, Beirut: Dâr al-¢âdir, 1994
al-Naysabûrî, Al-¦âkim, Ma‘rifat ‘Ulûm al-¦adîth, Beirut: Dâr al-Afâq al-Jadîdah, 1980
al-Qâsimî, Mu¥ammad Jamâluddîn, Qawâid al-Tahdîth fî Funûn Ahl al-¥adîth, T.t.: ‘Isâ al-Bâb al-Halabî, t.th.
al-Sahâwî, Ibrâhîm al-Dasûqî, Mu¡¯ala¥ al-¦adîth, Mesir: Syirkat al-Tabaat al-Fanniyat al-Muttahadah, t.th.
al-¢âli¥, ¢ub¥i, al-Mabâ¥ith fî ‘Ulûm al-Qur‘ân, Beirut: Dâr al-‘Ilm li al-Malâyîn, 1988
——-, Ulûm al-¦adîth wa Mu¡¯ala¥uhû, Beirut: Dâr al-‘Ilm li al-Malâyin, 1988
Shâkir, A¥mad Mu¥ammad, al-Bâ‘ith al-¦athîth Shar¥ Ikhti¡âr Mu¡¯ala¥ al-¦adîth, t.t.: Dâr al-Fikr, t.th.
——-, Shar¥ Alfiyat al-Suyû¯î fî ‘Ilm al-¦adîth, Mesir: Mu¡¯afâ Mu¥ammad, t.th.
al-Suyû¯î, Jalâluddîn, Tadrîb al-Râwî fî Shar¥ Taqrîb al-Nawawî, juz I, Beirut: Dâr al-Fikr, 1988
al-¬¨ahîrî, Ibnu ¦azm, al-I¥kâm fî U¡ûl al-A¥kâm, Jilid II, Beirut: Dâr al-Kutub al-’‘Ilmiyyah, t.th.
al-Zuhaylî, Wahbat. U¡ûl al-Fiqh al-lslâmî, Beirut: Dâr al-Fikr, 1986
Kaitkata: illah, Kaidah Kesahihan hadis, syazz