<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Mytahkim's Blog</title>
	<atom:link href="http://mytahkim.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mytahkim.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 May 2009 02:52:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='mytahkim.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Mytahkim's Blog</title>
		<link>http://mytahkim.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://mytahkim.wordpress.com/osd.xml" title="Mytahkim&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://mytahkim.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Artikel 2: Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Anak   Perspektif Hukum Islam</title>
		<link>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-2-penegakan-hukum-terhadap-kejahatan-anak-perspektif-hukum-islam/</link>
		<comments>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-2-penegakan-hukum-terhadap-kejahatan-anak-perspektif-hukum-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 14:48:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mytahkim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel 2]]></category>
		<category><![CDATA[Edisi IV No. 1]]></category>
		<category><![CDATA[JURNAL Tahkim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mytahkim.wordpress.com/?p=21</guid>
		<description><![CDATA[Abstract Especial purpose of crime penalization fallout is to awake all society members to do goodness and avoid bad deed, know his obligation and esteem the others rights so that what do would do it don&#8217;t always related to the threat of punishment. Equally, deed good for he do solely because its sense of justice [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mytahkim.wordpress.com&amp;blog=7577871&amp;post=21&amp;subd=mytahkim&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Abstract</p>
<p>Especial purpose of crime penalization fallout is to awake all society members to do goodness and avoid bad deed, know his obligation and esteem the others rights so that what do would do it don&#8217;t always related to the threat of punishment. Equally, deed good for he do solely because its sense of justice which mount, not because of fearing the penalization. giving penalization to underage child solely have to be instructed as teaching and education effort to that underage child,  not for retaliation of his deed. If underage child do a crime, he cannot be punished crimely. However his parent which punished civilly by compensating to victim, if that crime effect generate loss materil to victim. His parent is encumbered to pay compensate because the crime that his dhild doing is effect of wrong education<br />
Kata Kunci: di bawah umur, Hukuman, Islam.</p>
<p>Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Anak<br />
Perspektif Hukum Islam<br />
Ahmad Lonthor<br />
Pendahuluan<br />
Aturan hukum pidana dibuat oleh negara pada hakekatnya untuk melindungi kepentingan publik. Walaupun mungkin korbannya bersifat individual, namun suatu tindak pidana secara tidak langsung menimbulkan keresahan kepada banyak orang. Dalam rangka menjamin keselamatan umum, hukum pidana memuat berbagai perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan karena secara substansial, perbuatan-perbuatan tersebut membahayakan keselamatan dan kepentingan publik (umum). Hukum pidana memiliki kekuatan memaksa yakni bagi yang melanggar larangan atau tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam hukum pidana akan dihukum secara pidana.<br />
Namun demikian seseorang yang diindikasikan telah melakukan suatu tindak pidana baik melakukan perbuatan yang dilarang maupun tidak melakukan suatu kewajiban menurut hukum pidana, tidak mutlak bisa dijatuhi hukuman pidana.  Karena itu proses penegakan hukum mutlak diperlukan untuk memastikan apakah orang tersebut memang benar telah melakukan suatu tindak pidana ataukah tidak. Dan walaupun yang bersangkutan benar telah melakukan suatu tindak pidana, namun apakah dia dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Misalnya seorang anak-anak bermain korek api di pinggir rumah tetangga, lalu menyalakan dinding rumah tersebut sehingga rumah itu terbakar.  Dalam kasus seperti ini secara pidana seorang anak yang melakukan kejahatan tersebut dapat diajukan ke depan hakim pidana untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.<br />
Dalam perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia keberadaan anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan sebutan &#8220;anak&#8221;  ini tetap diproses secara hukum. Hal ini terjadi karena kejahatan anak tersebut telah menimbulkan kerugian kepada pihak lain (korban) baik secara material maupun nyawa. Namun di sisi lain penegakan hukum terhadap kejahatan anak menimbulkan masalah karena pelaku kejahatan itu adalah anak yang secara hukum belum cakap hukum.<br />
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penegakan hukum kepada anak terkadang mengabaikan batas usia anak. Contoh kasus di antaranya, yang dialami Andang Pradika Poernama yang mendekam dalam tahanan Polisi selama 52 hari karena telah mengambil dua ekor burung leci milik tetangganya. Demikian pula lima anak sebayanya di Lampung; Nanang, Madroni, Herman, Safrizal dan Samsudi, meringkuk dalam tahanan selama 20 hari. Kelima anak di bawah umur yang baru kelas 3 Sekolah Dasar itu harus menerima hukuman, karena mengambil stiker yang ada di mobil Petrus, salah seorang Direktur Artonomo Plaza Tanjung Karang Lampung.  Bahkan beberapa waktu yang lalu media massa secara gencar menyoroti persidangan kasus Raju di Pengadilan Negeri Atabat Langkat, yang saat itu baru berusia 7 tahun 8 bulan.<br />
Penegakan hukum terhadap anak ternyata menimbulkan masalah, baik dari sudut hukum pidana positif, maupun hukum pidana Islam. Karena menurut Undang-undang Pengadilan Anak, anak di bawah yang melakukan kejahatan yang layak diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun, dan diproses secara khusus, berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa.<br />
Tegasnya, anak yang melakukan kejahatan yang belum berusia 8 tahun seharusnya tidak diproses secara hukum seperti anak yang telah berusia 8 tahun. Di samping itu menurut hukum pidana Islam, seseorang baru dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika yang bersangkutan telah dewasa, dan sehat akalnya, sesuai hadis Nabi saw:<br />
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ<br />
Artinya:<br />
‘Tidak dianggap (dosa terhadap tindakan dari) tiga orang, yakni orang tidur sampai bangun, dan anak kecil sampai dia bermimpi senggama (dewasa), dan orang gila sampai dia waras.’ (HR Abu Daud dari Ali)<br />
Menurut hadis ini tindakan dosa yang dilakukan orang yang belum dewasa dimaafkan. Tetapi apakah ketentuan hadis ini mencakup juga tindak pidana yang merugikan kepentingan orang lain. Jadi, permasalahannya adalah bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan anak di bawah umur menurut hukum pidana Islam. Apakah anak di bawah umur bebas dari pertanggungjawaban pidana, secara mutlak ataukah ada kemungkinan pertanggungjawabannya dibebankan kepada orangtuannya ataukah harus dijalani anak itu sendiri.<br />
Asumsinya, bahwa menurut hukum Islam orang tua wajib mendidik anak¬-anaknya menjadi orang baik. Jika anak menjadi nakal atau penjahat, berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yakni diberi sanksi (hukuman) karena kelalaiannya.  Dengan demikian, permasalahan penegakan hukum terhadap kejahatan anak di bawah umur cukup urgen untuk diteliti secara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.<br />
Bertolak dari uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk mengkaji permasalahan, tersebut dalam penulisan makalah ini dengan permasalahan pokok yaitu “Bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan anak di bawah umur dalam perspektif hukum Islam?”</p>
<p>Faktor Penyebab Anak Melakukan Kejahatan<br />
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dewasa ini telah melahirkan berbagai bentuk perubahan perilaku masyarakat baik orang dewasa maupun anak.<br />
Jelasnya, bahwa melalui media massa baik cetak maupun elektronik ditayangkan informasi mengenai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum, tanpa mengenai status sosial dan ekonomi. Di samping itu, terdapat pula anak yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak melakukan tindak pidana atau berperilaku yang merugikan diri sendiri dan atau masyarakat.<br />
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.  Sehingga muncul istilah anak, yakni anak yang melakukan tindak pidana.<br />
Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam, pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan “mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya”.<br />
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa faktor penyebab anak dan anak melakukan tindak pidana, di antaranya adalah faktor pendidikan keluarga yang kurang baik, pengaruh informasi melalui media yang kurang mendidik, bahkan justru menjerumuskan anak kepada perilaku jahat, serta gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang terlalu memanjakan anaknya. Faktor-faktor penyebab tersebut dapat direduksi menjadi dua faktor utama penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pidana, yakni faktor intern dari lingkungan keluarga dan faktor ekstern dari lingkungan masyarakat.<br />
Faktor utama yang mempengaruhi perilaku anak adalah keluarga yang memiliki cin-ciri sebagai berikut:<br />
a)	Keluarga dengan ayah bunda yang tidak bisa berfungsi sebagai pendidik, sehingga anak tidak bisa menjadi dewasa secara psikis dan mandiri dalam menyelesaikan masalahnya.<br />
b)	Tidak berfungsinya keluarga sebagai lembaga psiko-sosial. Orang tua tidak bisa mengintegrasikan anaknya dalam keutuhan keluarga.<br />
Dengan demikian ketidakharmonisan hubungan orang tua dengan anak dalam keluarga akan sangat mempengaruhi jiwa anak sehingga anak akan cenderung menjadi nakal. Hal ini akan dialami juga anak di bawah umur. Kondisi keluarga yang kurang harmonis justru akan merusak jiwa anak yang ditandai dengan munculnya sikap-sikap permusuhan dan agresivitas yang destruktif (merusak, membahayakan).<br />
Kebiasaan dalam lingkungan keluarga juga memberikan pengalaman tentang tindak pidana kepada anak. Dalam kaitan ini K. Durkin mengatakan bahwa salah satu tempat terpenting dimana seorang belajar tentang agresi (tindak pidana) adalah dalam keluarga, terutama dalam cara membesarkan anak, dengan tingkah laku agresif pada anak-anak.<br />
Jelasnya, bahwa anak yang terbiasa menyaksikkan atau mengalami tindak kekerasan yang identik dengan tindak pidana (pemukulan misalnya) dalam keluarganya, dikemudian hari akan memandang tindakan itu bukan saja sebagai alternatif untuk menyelesaikan problemnya, melainkan juga dianggap layak untuk dilakukan, sehingga anak termotivasi untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara-¬cara yang mengarah kepada tindak pidana. Dalam hal ini anak akan mudah melakukan tindak pidana untuk memenuhi keinginannya, dengan cara menganiaya orang lain lantaran dia sering mendapat pukulan dari orang tuanya di rumah.<br />
Pengalaman buruk lainnya dapat diperoleh anak melalui pergaulan dengan teman-teman sebaya. Jika dalam lingkungan ini anak menyaksikkan bahwa tindak pidana bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan persoalan, maka anak mendapat pembelajaran sosial yang dipandang efektif untuk diaplikasikan jika dibutuhkan.<br />
Hal yang sama juga diperoleh melalui adegan-adegan kekerasan secara visualisasi, khususnya melalui media elektronik (televisi). Melalui tingginya frekuensi tontonan adegan kekerasan akan melahirkan apa yang disebut “kultur kekerasan”.  Hal ini menimbulkan penggunaan tindak kekerasan yang mengarah kepada tindak pidana sebagai solusi dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk anak.<br />
Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan film yang bernuansa pornografi dan pornoaksi. Sehingga dalam berbagai kasus anak di bawah umur tega memperkosa teman sepermainannya setelah menonton film porno, seperti yang dilakukan Ar (inisial) dan kawan-kawan memperkosa Dd (inisial korban).<br />
Di samping itu anak nekad melakukan tindak pidana karena frustrasi akibat keinginannya tidak bisa dipenuhi oleh orang tuanya. Karena menurut teori agresif, frustrasi diakui “adanya pertautan langsung antara derajat frustrasi tertentu yang dialami seseorang dengan timbulnya kecenderungan bertingkah laku agresif.  Tindakan yang dilakukannya bisa berbentuk pencurian benda yang diinginkannya.<br />
Dunia pendidikan juga menjadi faktor penyebab anak melakukan tindak pidana. Hal itu dimungkinkan karena hal-hal berikut:<br />
Pertama, akibat adanya pelanggaran yang disertai dengan hukuman, terutama fisik. Dalam kaitan ini memungkinkan terjadinya kekerasan balasan dari korban terhadap pelaku.<br />
Kedua, akibat buruknya sistem dan kebijakan pendidikan yang berlaku, yang kurikulumnya lebih mengandalkan kemampuan aspek kognitif dan mengabaikan aspek afektif sehingga berkurangnya proses humanisasi dalam pendidikan.<br />
Ketiga, dipengaruhi masyarakat dan tayangan media massa.<br />
Keempat, sebagai refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat yang mengalami pergeseran cepat, sehingga memungkinkan munculnya sikap jalan pintas.<br />
Kelima, dipengaruhi oleh latar belakang sosial-ekonomi pelaku.</p>
<p>Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak di Bawah Umur<br />
Salah satu asas dalam hukum pidana Islam, adalah “la jarimah wala ‘uqubatan illa binas” (tidak ada jarimah/ tindak pidana dan tidak ada hukuman kecuali dengan adanya nas).<br />
Karena itu tidak dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana/jarimah terhadap perbuatan yang dilakukan seseorang selama belum ada dalam nas yang jelas. Dengan kata lain, “tidak seorangpun dapat didakwa atas suatu kejahatan atau dijatuhi hukuman kecuali ada ketentuannya dalam undang-undang”.  Prinsip dasar ini merupakan asas legalitas dalam hukum pidana Islam, bahwa tidak ada hukuman/jarimah, tanpa ada ketentuan syara’ sesuai penjelasan QS. Al-Isra (18): 15<br />
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا (15)<br />
Terjemahnya:<br />
‘&#8230; dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul’.<br />
Asas legalitas ini pada hakekatnya untuk lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum dalam masyarakat. Ayat ini juga mengandung isyarat bahwa hukum pidana Islam juga menganut asas legalitas sejak 14 abad lalu, sedangkan hukum-hukum positif baru mengenal asas legalitas pada akhir abad ke-18, tepatnya tahun 1789.<br />
Sebagai konsekuensi dari asas legalitas tersebut pertanggung-jawaban pidana dalam hukum pidana Islam ditegakkan di atas tiga komponen, yaitu (1) adanya perbuatan yang dilarang; (2) dikerjakan dengan kemauan sendiri, dan (3) pembuatnya mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut.<br />
Ketiga unsur pertanggungjawaban pidana di atas bersifat kumulatif yang berarti bahwa jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka pertanggungjawaban pidana gugur demi hukum. Karena itulah beban pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan kepada orang yang berakal sehat, telah dewasa dan berkemauan sendiri bukan karena dorongan di luar kesadarannya.<br />
Dari uraian di atas dapat diketahui, bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam, adalah perbuatan maksiat yaitu perbuatan yang melawan hukum baik mengerjakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ maupun tidak melakukan perintah syara’. Dalam menentukan adanya unsur melawan hukum, maka faktor niat pelaku jarimah sangat menentukan berat ringannya hukuman bagi pelaku jarimah. Karena itulah jarimah yang dilakukan karena keliru tetap dikenakan hukuman “untuk kemaslahatan dan bersifat mendidik”.<br />
Di samping itu ada empat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, yaitu terpaksa, mabuk, gila dan belum dewasa. Keempat unsur tersebut tidak menyebabkan perbuatan jarimah yang telah dilakukan berubah menjadi boleh. Esensi jarimahnya tetap Sebagai perbuatan yang melawan hukum, namun hukumannya dihapus.<br />
Eksistensi penghapus pertanggungjawaban pidana tersebut berada dalam diri pelaku jarimah, bukan hal-hal lain di luar dirinya. Karena itu pula asas praduga tak bersalah merupakan asas fundamental dalam hukum pidana Islam. Sehingga untuk dapat dijatuhi pidana, bukan saja kesalahan terdakwa yang harus dibuktikan, namun juga apakah dia dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.<br />
Adanya unsur penghapus pidana didasarkan kepada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Ali di atas. Menurut hadis ini tindakan dosa yang dilakukan orang yang belum dewasa dihapus (dimaafkan). Walaupun memang pemaafan terhadap tindakan dosa yang dilakukan orang yang belum dewasa di sini berlaku mutlak jika berkaitan dengan hak Tuhan dan jika berkaitan dengan hak sesama manusia, maka pemaafan tersebut berlaku terhadap hukuman pokok namun bukan berarti bebas dari hukuman sama sekali. Dalam hal ini pelaku dikenakan hukuman pengganti yang lebih ringan, yang jika berkaitan dengan pembunuhan, hukumannya bukan qisas melainkan diyat.<br />
Dengan demikian anak di bawah umur yang melakukan pencurian, penganiayaan, dan perbuatan jarimah lainnya pada hakekatnya belum bisa dipertanggungjawabkan secara pidana karena unsur kedewasaan merupakan salah satu unsur pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam. Karena anak di bawah umur termasuk dalam kategori orang yang belum dewasa.</p>
<p>Perspektif Hukum Islam<br />
Agama Islam dengan ketiga rukunnya, yakni iman, Islam, dan ihsan atau akidah, syariat dan akhlak adalah murni diperuntukkan bagi kepentingan manusia. Tidak ada sedikitpun kepentingan Tuhan yang menurunkannya, karena Allah memang tidak memiliki kepentingan sekecil apapun. Karena itu setiap ketentuan agama, termasuk hukum pidananya akan bertumpu pada pemenuhan serta perlindungan hak dan kepentingan manusia.  Dalam untuk memelihara kepentingan manusia ini, maka Islam mensyariatkan adanya hukuman bagi orang yang terbukti melakukan suatu tindak pidana atau jarimah.<br />
Namun demikian untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana atau jarimah, harus memperhatikan beberapa hal yang erat kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana, adalah kebebasan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Termasuk di dalam pertanggungjawaban pidana adalah akibat yang ditimbulkan dari apa yang diupayakan atau tidak diupayakan itu atas dasar kemauannya sendiri. Karena pelakunya mengetahui- dengan kemauan dan kebebasan itu- maksud dan akibat yang akan timbul dari tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan.<br />
Dengan demikian, kebebasan bertindak dan mengetahui maksud dan akibat tindakan yang dilakukan menjadi pertimbangan untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau jarimah. Karena itu anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana (jarimah) secara intelektual tidak mengetahui akibatnya sehingga tindakannya belum memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana secara sempurna. Sebab hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku jarimah selain ditentukan oleh akibat yang ditimbulkan, juga ditentukan oleh hal-hal lain yang terdapat dalam diri pelaku jarimah.<br />
Jelanya, bahwa pertanggungjawaban pidana dapat terhapus karena adanya sebab-sebab tertentu, baik yang berkaitan dengan perbuatan pelaku jarimah, maupun sebab-sebab yang berkaitan dengan kondisi pelaku jarimah.  Alasan penghapus pertanggungjawaban pidana karena perbuatan itu sendiri, disebabkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan oleh syara’, atau perbuatannya termasuk dalam kategori perbuatan mubah (tidak dilarang oleh syara’).<br />
Sedangkan alasan penghapus pertanggungjawaban pidana atau hapusnya hukuman pidana karena kondisi pelaku jarimah, antara lain:<br />
1)	Karena paksaan atau terpaksa yang dalam hukum pidana Islam disebut ikrah, yaitu perbuatan yang yang terjadi atas seseorang oleh orang lain sehingga perbuatan itu luput dari kerelaannya atau dari kemauan bebas orang tersebut.<br />
2)	Karena gila<br />
3)	Karena mabuk<br />
4)	Karena belum dewasa.<br />
Tiga alasan penghapus pertanggungjawaban pidana atau hukuman pidana yang terakhir (karena gila, mabuk, dan karena belum dewasa) didasarkan kepada tekstual hadis yang diriwayatkan Abu Daud dari Ali di atas.<br />
Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa kejahatan atau jarimah yang dilakukan anak, secara esensial tetap sebagai perbuatan yang melawan hukum dan jika sudah mampu bertanggung jawab atas kejahatanm dia akan dikenai hukuman. Akan tetapi anak yang masih di bawah umur tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap tindak pidana atau jarimah yang dilakukannya.<br />
Dengan demikian anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana atau jarimah tidak bisa dihukum secara pidana. Akan tetapi orang tua anak di bawah unur tersebut dihukum secara perdata dengan membayar ganti rugi kepada korban, jika akibat tindak pidana yang dilakukan anaknya itu menimbulkan kerugian materil kepada korban.<br />
Orang tua dibebani kewajiban membayar ganti rugi karena tindak pidana atau jarimah yang dilakukan anaknya sebagai akibat dari hasil didikan yang salah kepada anak. Konsekuensinya, adalah orang tua harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana atau jarimah yang dilakukan anaknya itu. Sebab itulah khalifah Umar bin Khattab menganggap “pemilihan (calon) ibu yang berakhlak baik sebagai salah satu hak anak. Jika anak durhaka, atau melakukan tindak pidana (jarimah), maka, yang harus dihukum justru orangtuanya, bukan anaknya”.<br />
Dengan demikian hukuman terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana atau jarimah dibebankan kepada walinya, yaitu orang tuanya. Karena orang tua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi anak baik-baik. Apabila anak menjadi jahat, berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tuanyalah yang menanggung akibat tindakan anaknya, yakni diberi sanksi karena kelalaiannya.<br />
Namun demikian jika anak di bawah umur melakukan tindak pidana atau jarimah menimbulkan kerugian besar terhadap korban maka tentunya dia harus diberikan pembinaan secara konsisten sehingga anak tersebut tidak tumbuh dewasa menjadi penjahat. Sebab esensi pemberian hukuman kepada pelaku jarimah menurut Islam adalah pertama, pencegahan serta balasan, dan kedua, adalah perbaikan dan pengajaran, agar pelaku jarimah tidak mengulangi perbuatan yang merugikan itu serta merupakan tindakan preventif bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.<br />
Dalam aplikasinya, hukuman dapat dijabarkan menjadi beberapa tujuan, antara lain:<br />
1.	Untuk memelihara/menyelamatkan masyarakat dari akibat perbuatan pelaku jarimah;<br />
2.	Sebagai upaya pencegahan atau prevensi khusus bagi pelaku. Jika seseorang melakukan jarimah dia akan menerima balasan/hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sehingga diharapkan pelaku jera karena rasa sakit dan penderitaan lainnya, dan tidak mengulanginya lagi. Orang lain juga tidak akan berani meniru perbuatan pelaku jarimah sebab akibat yang sama juga akan dialaminya.<br />
3.	Sebagai upaya pendidikan dan pengajaran agar orang lain menjadi baik dan anggota masyarakat pun akan baik pula.<br />
4.	Hukuman sebagai balasan atas perbuatan jarimah yang dilakukannya.<br />
Tegasnya, bahwa tujuan utama penjatuhan hukuman pidana adalah untuk menyadarkan semua anggota masyarakat untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jelek, mengetahui kewajiban dirinya dan menghargai hak orang lain sehingga apa yang dilakukannya di kemudian hari tidak selalu dikaitkan dengan ancaman hukuman. Dengan kata lain, perbuatan baik yang dilakukannya semata-mata karena karena kesadaran hukumnya yang meningkat, bukan karena takut hukuman. Pemberian hukuman kepada anak di bawah umur semata-mata harus diarahkan sebagai upaya pendidikan dan pengajaran terhadap anak di bawah umur itu, bukan untuk pembalasan atas perbuatannya.<br />
Penutup<br />
Berdasarkan pembahasan sebelumnya dapat dirumuskan catatan penutup sebagai berikut:<br />
1.	Faktor penyebab terjadinya anak di bawah umur melakukan kejahatan (tindak pidana), di antaranya dorongan keinginannya yang tidak terpenuhi oleh orang tuanya, dorongan teman-teman dan daya tarik iklan dalam media elektronik (televisi).<br />
2.	Penegakan hukum pidana Islam terhadap kejahatan anak di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan Alquran dan hadis dengan pertimbangan psikologis anak sehingga jika menimbulkan kerugian materil, maka orang tuanya yang dihukum membayar ganti rugi, sedangkan anak diberikan pembinaan.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>“Kasus Anak di Bawah Umur Mencabuli Anak 4,5 tahun”. Dalam hhtp: www.pusakaindonesia.or.id.<br />
“Menyingkap Hukum Pidana Anak”. Dalam Pikiran Rakyat Bandung.online.com.<br />
Abu Daud. Sunan Abu Daud, Juz 111, Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.].<br />
Assegaf, Abd. Rahman. Pendidikan Tanpa Kekerasan: Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep, Cet. I; Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2004.<br />
Audah, Abdul Qadir. Al-Tasyri&#8217; al-Jina&#8217; al-Islami Muqarananal-Qanun al-Wad&#8217;i, Juz I, Cet. I; Kairo: Maktabah Dar al-Arubah, [t.th.].<br />
Bassoiuni, M. Cherif. The Islamic Criminal Justice System, London Rome New York: Oceana Publications Inc., 1982.<br />
Departemen Agama R.I. Al-Qur&#8217;an dan Terjemahnya, Jakarta: CV Indah Press, 2002.<br />
Djatmika, Rahmat. &#8220;Filsafat Hukum Islam Dalam Berbagai Bidang.&#8221; Dalam Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Cet. 11; Jakarta: Bumi Aksara, 1992.<br />
Hadidjah &amp; La Jamaa. Hukum Islam &amp; Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cet. I; Ambon: STAIN Ambon Press, 2007.<br />
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah) Untuk IAIN, STAIN, PTAIS.  Cet. 1; Bandung: Pustaka Setia, 2000.<br />
Hanafi, Ahmad. Azas-Azas Hukum Pidana Islam, Cet. VI; Jakarta: Bulan Bintang, 1990.<br />
Hassan, Fuad. &#8220;Ikhtiar Meredam Kultus Kekerasan.&#8221; Dalam Jurnal Perempuan, Nomor 8 Tahun 2001.<br />
Kartono, Kartini. Patologi Sosial 3 Gangguan-gangguan Kejiwaan, Cet. III; Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada, 2002.<br />
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana, Cet. VI; Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000.<br />
Musbikin, Imam. Mendidik Anak Ala Shinchan, Cet. 11; Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2004.<br />
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.<br />
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam; Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2003.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mytahkim.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mytahkim.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mytahkim.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mytahkim.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mytahkim.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mytahkim.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mytahkim.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mytahkim.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mytahkim.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mytahkim.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mytahkim.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mytahkim.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mytahkim.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mytahkim.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mytahkim.wordpress.com&amp;blog=7577871&amp;post=21&amp;subd=mytahkim&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-2-penegakan-hukum-terhadap-kejahatan-anak-perspektif-hukum-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f1f83c9832b927ff8ddda1335505b49d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mytahkim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Artikel 1: Pendidikan Hukum Untuk Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum</title>
		<link>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-1-pendidikan-hukum-untuk-penguatan-kapasitas-penegakan-hukum/</link>
		<comments>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-1-pendidikan-hukum-untuk-penguatan-kapasitas-penegakan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 14:25:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mytahkim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Edisi IV No. 1]]></category>
		<category><![CDATA[JURNAL Tahkim]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mytahkim.wordpress.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Abstract Law is not simply method and norm corps, but is value consensus to be actualized in societal life, nation and state. Law have to be executed and strightened without differentiating, because purpose of lawa is for the peacefulness and regularity. Therefore in strightened of law have to pay attention the rule of law aspect, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mytahkim.wordpress.com&amp;blog=7577871&amp;post=6&amp;subd=mytahkim&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;">Abstract</p>
<p>Law is not simply method and norm corps, but is value consensus to be actualized in societal life, nation and state. Law have to be executed and strightened without differentiating, because purpose of lawa is for the peacefulness and regularity. Therefore in strightened of law have to pay attention the rule of law aspect, social benefit and justice. Law is always relate to problem of social. in consequence, effort to repair the life of society become one part of the effort straightening of law integrally. Other problem partaking influence the process of straightening of law is crisis awareness of nationality, awareness of morality and  awareness of humanity. therefore education of law is the part of human adult effort to be real adult human, which have awareness, and human social responsibility. This matter become the strategic shares for reinforcement effort of straightening of law<br />
Kata Kunci : Pendidikan Hukum, Penegakan, Masyarakat</p>
<p><img class="size-medium wp-image-10" title="foto001" src="http://mytahkim.files.wordpress.com/2009/05/foto001.jpg?w=300&#038;h=225" alt="IAIN AMBON" width="300" height="225" />IAIN AMBON<br />
Abd. Jabar Abdul<br />
Pendahuluan<br />
Menegakan tata masyarakat yang teratur, mulia, adil, elegan, berwibawa dan bertahan di muka bumi adalah tugas kemanusiaan dan tujuan utama dari hukum. Sebuah bangunan masyarakat pada sejatinya terdiri dari individu-individu. Tidak ada individu yang bisa bertahan hidup tanpa masyarakat.<br />
Dalam konteks kemanusiaan, masyarakat dibentuk -dan membentuk dengan sendirinya untuk saling menguatkan, saling menolong, dan saling menyempurnakan. Konsep silaturahmi yang dimulai dari orang-orang terdekat baik secara genetik maupun secara geografis hingga orang terjauh, menunjukan betapa pentingnya kebermasyarakatan atau hidup bermasyarakat. Masyarakat atau society juga berarti civilized community, komunitas yang beradab, atau masyarakat madani. Dengan demikian dalam masyarakat terkandung makna komunitas, sistem organisasi, norma, tata aturan, peradaban dan silaturahmi, interaksi dan komunikasi.<br />
Kemajuan teknologi komunikasi  dan transportasi telah membawa perubahan besar, dan salah satu akibatnya adalah perubahan paradigma kehidupan dan keilmuan dengan berbagai derivatnya, baik yang positif maupun negatif, yang pada giliranya tidak jarang perubahan yang terjadi berada di wilayah kisaran pergeseran nilai dan mentalitas di wilayah intelektual-pendidikan, ekonomi, politik, budaya dan hukum.<br />
Fakta menunjukan bahwa tingkat peradaban dan gegap gempita pembangunan, terkadang membuat mata terpana, hati dan pikiran terpesona bahwa rakyat di negeri yang bersendikan hukum ini akan berjaya, cerdas, aman, sejahtera, adil dan makmur. Namun realitas menunjukan sebaliknya, ketimpangan sosial tidak jarang terjadi di mana-mana, pertikaian, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan, korupsi, dan ketidak berdayaan (kemiskinan) menjadi suatu keniscayaan dari potret bangsa ini.<br />
Kondisi disharmoni yang melilit bangsa ini membuat Mochtar Lubis  memandang manusia Indonesia masa kini adalah manusia munafik, oleh karena di satu pihak mendengung-dengungkan persamaan dan demokrasi, akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari memupuk perbedaan status dan membentuk sekat-sekat sosial yang sulit diterobos orang luar.<br />
Keadilan dan ketertiban (order) sebagai obsesi hukum, dengan penegakan hukum dalam masyarakat masih merupakan sesuatu yang rawan. Apa yang disebut persamaan di depan hukum yang dijamin UUD 1945 baru berperan sebagai hal yang verbal. Hukum ternyata memihak pada mereka yang mampu membayar, probabilitas untuk mati secara sah ternyata lebih besar pada mereka yang tidak mampu membayar mahal, dan hukum bersama penegak-nya  terkesan membenarkan hal ini.  Penyebab utama keadaan tersebut menurut Syafii Ma’arif adalah karena struktur sosial bangsa kita masih bersifat menindas.<br />
Dalam konteks perubahan yang bersifat negatif, secara faktual telah terjadi badai yang amat mematikan segala keunggulan dan potensi masyarakat. Di sinilah kemudian dirasakan perlunya upaya pengembangan dan transformasi yang profetis, transformasi dengan basis pandangan kemanusiaan sejati. Pada sisi ini diperlukan upaya-upaya konkret dalam mewujudkan transformasi sosial kultural, transformasi pendidikan-keilmuan, dan transformasi hukum.<br />
Umumnya anak bangsa mengetahui bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum. Hukum adalah panglima, semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tanpa kecuali. Bersamaan dengan paham kebangsaan ini, pendidikan hukum untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan tentang hukum, telah digalakan sejak dini, hal ini dimaksudkan agar hukum sebagai pranata sosial dan katalisator perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dipahami, dihayati dan diamalkan. Dengan begitu tatanan hidup bermasyarakat menjadi lebih teratur, elegan, dinamis dan beradab.<br />
Persoalanya kemudian adalah mengapa semakin banyak orang mengetahui hukum, tetapi penegakan hukum masih tetap lemah dan kursial ? secara esensial siapakah yang bertanggung jawab terhadap tegaknya hukum, dan bagaiaman pendidikan hukum dapat memberikan penguatan kapasitas penegakan hukum ?<br />
Pendidikan Hukum<br />
1.	Pemaknaan Pendidikan<br />
Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.<br />
Selanjutnya pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.<br />
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia pendidikan berarti suatu proses pengubahan sikap tingkah laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, serta proses, perbuatan, dan cara-cara mendidik.<br />
Definisi paling umum menurut Sudarwan Danim, bahwa pendidikan merupakan proses pemanusiaan menuju lahirnya insan bernilai secara kemanusiaan. Pemanusiaan adalah proses memanusiakan manusia oleh manusia. Proses ini dipandang berhasil manakala dengan itu lahir manusia dewasa sejati, manusia yang sarat dengan tampilan nilai-nilai kemanusiaan. Dan manusia dewasa adalah manusia yang berani berbuat dan bertanggung jawab atas perbuatannya.<br />
Pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu proses pengembangan kepribadian manusia untuk menjadi manusia dewasa sejati, cerdas, trampil dan sarat dengan tampilan nilai-nilai Ilahiah dan kemanusiaan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.<br />
Dari aspek pendekatan kefilsafatan, secara ontologi, pendidikan sebagai suatu aktivitas merupakan sesuatu yang ada dan berada. Pendekatan ini memandang hakikat pendidikan terkait dengan hakikat keberadaan pendidikan itu sendiri. Keberadaan pendidikan tidak terlepas dari keberadaan manusia, oleh sebab itu hakikat pendidikan berkenaan dengan hakikat manusia. Apakah manusia itu dan apa makna keberadaannya.<br />
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Allah yang terdiri atas unsur jasmani dan rohani sebagai potensi hidupnya. Manusia pada awalnya tercipta dalam wujud yang sangat lemah dan tak berdaya, kemudian mengalami pertumbuhan seiring dengan perjalanan waktu, dan potensi jasmani dan rohani akan bertumbuh secara baik manakala memperoleh perlakuan dan lingkungan yang baik, sebaliknya potensi tersebut tidak akan bertumbuh secara baik jika memperoleh perlakuan dan lingkungan yang jelek. Perlakuan yang dimaksudkan itu adalah semua jenis tindakan atau interaksi sosial-kultural antara anak manusia dengan lingkungannya.<br />
Dari aspek epistemologi, yang menjadi masalah pendidikan adalah akar atau kerangka pendidikan sebagai ilmu. Pendekatan ini memandang pendidikan pada hakekatnya sebagai suatu proses yang inheren dengan konsep manusia. Artinya manusia dapat dimanusiakan hanya melalui proses pendidikan, baik dalam makna persekolahan, pendidikan nonformal, maupun penididikan sebagai jaringan-jaringan kemasyarakatan.<br />
Pendekatan tersebut memberi gambaran bagaiamana kebermaknaan proses pendidikan yang dapat memberi mamfaat bagi pemanusiaan manusia, dengan perkataan lain bagaimana proses pendidikan itu dapat berlangsung efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan suasana dan tingkat keadaan manusia.<br />
Menurut Nanang Fattah pendidikan itu memiliki beberapa ciri yaitu;<br />
1.	Pendidikan mengandung tujuan, yaitu kemampuan untuk berkembang sehingga bermamfaat untuk kepentingan hidup.<br />
2.	Untuk mencapai tujuan itu, pendidikan melakukan usaha yang terencana dalam memilih isi (materi), strategi, dan teknik penilaianya yang sesuai.<br />
3.	Kegiatan pendidikan dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.<br />
Pemaparan di atas mengandung makna bahwa proses pendidikan merupakan proses penyelamatan kehidupan sosial dan penyelamatan lingkungan yang memberikan jaminan hidup yang berkesinambungan. Proses pendidikan yang berkesinambungan berarti bahwa manusia tidak pernah akan selesai. Pendidikan tidak berhenti ketika peserta didik menjadi dewasa tetapi akan terus menerus berkembang selama terdapat interaksi anatara manusia dengan lingkungan sesama manusia serta dengan lingkungan alamnya.<br />
Proses pendidikan juga berarti menumbuh kembangkan eksistensi manusia. Karena keberadaan manusia adalah suatu keberadaan interaktif, dan interaksi tersebut bukan hanya dengan sesama manusia, tetapi juga dengan alam dan dunia ide termasuk dengan Tuhannya. Dengan demikian eksistensi manusia akan selalu berarti apabila hubungan dengan sesama manusia di planet bumi ini baik, termasuk memelihara hubungan baiknya dengan alam dan dengan Tuhannya. Di sinilah letak urgensi dan kebermakanaan pendidikan bagi manusia untuk pemanusiaan dan pendewasaan.<br />
2.	Pendidikan Hukum<br />
Menurut Apeldoorn, setiap saat hidup manusia dikuasi oleh hukum. Hukum tidak hanya menjelma di ruang pengadilan, tetapi selalu menjelma dalam pergaulan hidup. Pergaulan hidup suatu masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum. Hukum adalah masyarakat itu juga, hidup manusia sendiri.<br />
Utrecht sebagaiman dikutip Mustafa mendefinisikan hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.<br />
Lebih lanjut Mustafa mengetengahkan pendapat G. Niemeyer bahawa, hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam ia berhubungan dengan manusia-manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia itu dalam hidup kemasyarakatan.<br />
Apabila istilah pendidikan seperti uraian terdahulu digandengkan dengan hukum, maka pendidikan hukum adalah merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang berlangsung di lingkungan pendidikan formal, informal dan nonformal untuk mengembangkan potensi diri (masyarakat) agar masyarakat atau siterdidik memiliki pengetahuan, pemahaman, ketrampilan, dan penghayatan hukum, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab siterdidik (masyarakat) untuk melakasanakan aturan hukum demi tegaknya hukum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat itu sendiri.<br />
Pembicaraan mengenai pendidikan hukum orientasi kita selama ini lebih cenderung tertuju kepada pendidikan hukum formal dalam jajarn institusi pendidikan tinggi hukum, terkadang kita melupakan subsatansi pendidikan hukum yang berlangsung di lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, bahkan penyuluhan hukum yang sering dilaksankan oleh kanwil Kehakiman dengan jajaran instansi teknis terkait seolah-olah kehilangan signifikannya.<br />
Mochtar Kusumaatmadja mengetengahkan suatu pendapat yang beranggapan bahwa pembinaan profesi hukum di Indonesia hingga sekarang sebaiknya dilakukan sesudah lulus dari fakultas Hukum. Mempelajari keterampilan profesional (professional skills) dapat diadakan dalam praktek, sedangkan pendidikan di perguruan tinggi hanya bertujuan memberikan suatu dasar pengetahuan akademis tentang hukum yang bersifat umum.<br />
Menurutnya hal tersebut bukanlah tidak beralasan, sebab realitas menunjukan bahwa lulusan pendidikan tinggi hukum di tengah-tengah masyarakat paling tidak diperhadapkan dengan problematika berikut;<br />
1.	Pendidikan hukum yang diperoleh sering tidak atau kurang relevan dengan kenyataan yang dijumpai oleh para lulusan.<br />
2.	Para lulusan merasa tidak dipersiapkan untuk pekerjaan-pekerjaan praktis yang mereka harus kerjakan, misalnya menyusun naskah perjanjian atau rancangan Undang-Undang (drafting).<br />
3.	Para lulusan tidak dipersiapkan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi, walaupun bekal pengetahuan untuk memecahkannya mungkin ada<br />
Dalam konteks sistem hukum, ilmu hukum dibicarakan sebagai penjabaran, dan pengembangan teori-teori hukum yang berasal dari komponen filsafat hukum. Tujuan penjabaran dan pengembangan itu berkaitan erat dengan dimensi ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Dalam kaitannya dengan dimensi ontologi ilmu hukum dipandang sebagai satu kesatuan dengan pendidikan hukum. Fungsi utamanya adalah sebagai media penghubung antara dunia rasional (sollen) dengan dunia empiris (sein).<br />
Jadi pendidikan hukum merupakan media komunikasi antara teori dan praktik hukum, juga merupakan media pengembangan teori-teori hukum, desain dan formula-formula konsep hukum praktis. Konsep hukum itu merupakan garis-garis dasar kebijakan hukum yang dibentuk oleh masyarakat hukum terhadap berbagai pilihan tradisi atau budaya hukum, filsafat hukum, desain pembentukan dan penyelenggaran hukum yang hendak dipilihnya.<br />
Permasalahan hukum tidak selalu dapat diselesaikan dengan kuliah-kuliah hukum formalistis, ceramah kesadaran hukum sebanyak-banyaknya, atau dengan pembentukan hukum secepat-sepatnya dan sebanyak-banyaknya, melainkan harus didasarkan pada pendekatan yang tepat, penelitian yang cermat, dan pemulihan kondisi komponen-komponen sistem hukum dengan cara yang cermat dan tepat.<br />
Kalau ditelaah lebih jauh pernyataan di atas hendak memberi penegasan bahwa permasalahan hukum merupakan masalah yang kompleks terkait dengan urusan kemanusiaan, keteraturan, dan kepatutan yang tidak dapat didekati secara formalistik belaka dan parsial, tetapi butuh itikad baik, kejujuran dan kemauan keras melalui pendekatan yang cermat dan tepat dengan keterlibatan banyak komponen mulai dari pendidikan hukum formal, informal, dan nonformal sebagai jaring-jaring kemasyarakatan, perangkat pembentuk hukum, prasarana pendukung, penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat.<br />
Dengan perkataan lain betapapun berkembangnya kuliah-kuliah hukum formal, banyaknya penyuluhan kesadaran hukum, produk hukum yang banyak, prasarana hukum yang memadai tetapi bila tidak dibarengi dengan integritas moral yang tinggi, kepribadian yang luhur, kejujuran, ketegasan dan keteladan para pelopor, apakah itu dosen, penyuluh, birokrat, anggota parlemen, dan terlebih aparat penegak hukum untuk penyelematan manusia dan kemanusiaan sebagai faktor utama perwujudan tata masyarakat yang teratur, maka hukum selalu menjadi masalah kursial, hukum akan kehilangan substansi, kecuali sekedar pajangan yang menakutkan dan alat kekuasaan yang sewaktu-waktu bisa menyusahkan rakyat.<br />
Pendeknya hukum itu penting dan dibutuhkan, ia tumbuh dari dan untuk masyarakat, permasalahan hukum harus mendapatkan titik temu (pemechan), sambil merekonstruk pola-pola pendekatan dan pembenahan berbagai hal terkait, maka bersamaan dengan itu pendidikan hukum pun harus mengalami penajaman orientasi yang tidak sekedar dalam bentuk mentransfer pengetahuan hukum kepada masyarakat tetapi harus berorientasi pada membina dan mewujudkan perilaku manusia dan kemanusiaan yang sesuai dengan tuntutan norma-norma hukum.<br />
Hal tersebut tentunya memerlukan kontinyuitas pelatihan dan perlakuan yang mulai dari membiasakan anak, keluarga, tetangga, orang-orang terdekat, dan lingkungan kerja untuk berbuat baik dan sopan santun tentang berbagai hal, mulai dari urusan kecil hingga yang besar, seperti membiasakan makan minum yang halal bukan hasil curian, rampasan, korupsi, bekerja dan istirahat yang teratur, santun dan rendah hati dalam berbicara dan bergaul, suka menolong, bersikap jujur, adil, sabar, pemaaf, berbaik sangka, konsekuen dan sebagainya. Dengan begitu setiap interaksi dan komunikasi sosial kultural yang terbangun antar anak manusia secara tidak langsung dan perlahan akan selalu menjadi bagian dari proses pendidikan hukum yang berkelanjutan dan pada gilirannya tumbuh budaya hukum masyarakat yang teratur sebagai salah satu vilar uatama penguatan kapasitas penegakan hukum.<br />
Dari sudut lembaga pendidikan hukum yang berperan membentuk kualitas SDM di bidang hukum, maka peningkatan wibawa hukum menurut Barda Nawawi lebih patut diartikan sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia penegakan hukum, dengan SDM penegakan hukum berkualitas akan memberi dampak pada peningkatan wibawa hukum, peningkatan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup bermasyarakat.<br />
Lebih lanjut diuraikan Barda, kualitas penegakan hukum yang dimaksud bukan sekadar kualitas formal, tetapi terutama kualitas materiel-substantif seperti isu sentral yang dituntut masyarakat saat ini, antara lain;<br />
1.	Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia<br />
2.	Tegaknya nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan kepercayaan antar sesama<br />
3.	Tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang<br />
4.	Bersih dari praktek favoritisme (pilih kasih), KKN dan mafia peradilan<br />
5.	Terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tegaknya kode etik profesi<br />
6.	Adanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.<br />
Penegakan Hukum<br />
Satu dari sekian banyak masalah yang melanda bangsa ini adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak sorotan berbagai kalangan terhadap persoalan ini mulai kalangan akademisi, pengamat sosial, peneliti, kaum cerdik cendekia, sampai rakyat kecil tertuju kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang belum secara maksimal dan sungguh-sungguh menegakan hukum dengan konsisten tanpa pandang bulu, dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pelayanan publik.<br />
Pelaksanaan hukum dalam kehidupan bangsa selama ini terkesan masih menggunakan filosofi pisau dapur dan jaring laba-laba. Hukum dan aparat penegaknya seolah tak berdaya dan tak bernyali menghadapi dan menjerat pelaku kejahatan dari kalangan elit, para pejabat, dan orang-orang berduit, sementara rakyat kecil karena desakan kehidupan ekonomi untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup keluarga yang kebetulan dan terpaksa melanggar aturan, maka dengan dalih penegakan hukum, mereka dengan sangat mudah dijerat, diperas dan dipenjara.<br />
Pemberitaan media massa belakangan ini terkait dengan gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai menerobos dan menjerat anggota-anggota parlemen, kejaksaan, pejabat birokrat, seperti bupati dan gubernur, adalah merupakan suatu langkah maju dan spektakuler. Rakyat Indonesia tentunya sangat berharap agar langkah tersebut bukan semata karena desakan kepentingan politik, tetapi lebih pada upaya perbaikan tatanan hidup masyarakat dan penyelamatan keuangan negara yang dapat dilakukan  sampai ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota.<br />
Konsistensi dan keberanian KPK semoga diikuti penegak hukum lainnya, sesungguhnya merupakan tuntutan dan konsekwensi logis dari arah kebijakan pembangunan hukum yang telah dicanangkan pemerintah, yakni untuk menegakan hukum secara konsisten, untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta penghargaan hak-hak asasi manusia.Hal ini tentunya harus dibarengi dengan upaya peningkatan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan yang efektif, serta mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.<br />
Pelaksanaan dan penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum dilaksanakan, bila tidak maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri.<br />
Soejono menjelaskan bahwa penegakan hukum mencakup proses tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, uapaya hukum dan eksekusi.   Menurutnya masyarakat harus menyadari bahwa proses penegakan hukum, bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat dalam upaya menghadapi, menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat.<br />
Mertokusumo mengetengahkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga terjadi karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan, dan melalui penegakan hukum inilah, hukum menjadi kenyataan.  Menurutnya dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu, kepastian hukum, kemamfaatan dan keadilan. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemamfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi proses perwujudan dari ide-ide itulah yang  merupakan hakikat dari penegakan hukum.<br />
Soekanto menyimpulkan bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya, yaitu; 1) faktor hukumnya sendiri, 2) penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk dan yang menerapkan hukum, 3) sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, 4) masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, 5) budaya masyarakat dalam pergaulan hidup.<br />
Berkenaan dengan masalah penegakan hukum, reformasi bangsa di bidang hukum menuntut tegaknya supremasi hukum, ketaatan kepada hukum untuk semua orang dan bukan hanya untuk kepentingan penguasa. Setiap orang sama di depan hukum dan dituntut kedisiplinan yang sama terhadap aturan hukum.<br />
Hukum penting dalam kehidupan manusia terutama kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum hadir dalam kehidupn manusia karena manusia tidak dapat melepaskan dirinya dari adanya interaksi pergaulan antara sesama dalam masyarakat, tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum. Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan antar manusia.<br />
Menurut Dicey dalam Roestandi, ada beberapa unsur bagi negara hukum dan pemerintahan yang menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum (rule of law);<br />
1.	Adanya supremasi hukum (supremacy of law)<br />
2.	Adanya kesederajatan di depan hukum (equality before the law)<br />
3.	Adanya jaminan hak asasi manusia.<br />
Selanjutnya ditegaskan Roestandi, bahwa supremasi hukum menghendaki pemerintahan oleh hukum bukan oleh orang, menghendaki rule by law, not by men. Dengan demikian, dalam rule of law tidak boleh terjadi penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh penguasa. Hukumlah yang tertinggi (supreme) sehingga semua subyek hukum, baik manusia biasa maupun penguasa harus tunduk (untergeordnet) kepada hukum.<br />
Unsur supremasi hukum baru akan terlaksana, menurut Roestandi, jika disertai dengan unsur kesederajatan di depan hukum, dalam pengertian semua subyek hukum mempunyai hak yang sama atas perlindungan hukum dan sebaliknya mempunyai kewajiban yang sama pula dalam mentaati hukum. Kesederajatan di depan hukum hanya mungkin terjamin dengan pengadilan yang terpisah dan tidak dibawahi atau dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif dan kekauasaan manapun juga.<br />
Komponen-Komponen Sistem Hukum<br />
Hukum sebagai suatu sistem (legal system) terdiri dari berbagai subsistem yaitu subsistem pembentukan atau subsistem isi (materi), subsitem penegakan, dan subsistem budaya hukum. Friedman sebagaimana dikutip Lopa, mengetengahkan bahwa pada setiap sistem hukum terdapat tiga komponen sistem hukum (legal syistem), yaitu; Substansi (substance of the rule), Struktur (structure), dan budaya hukum (legal culture).<br />
Substansi adalah seperangkat kaidah hukum yang lazim disebut peraturan perundang-undangan. Substansi sistem hukum mencakup berbagai aturan formal atau berupa kaidah-kaidah hukum tertulis dan kaidah-kaidah hukum tidak tertulis, berupa adat dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.<br />
Komponen struktur hukum berkaitan dengan hal penegakan hukum (law enforcement), yaitu bagaimana substansi hukum ditegakan dan dipertahankan. Komponen struktur hukum meliputi unsur-unsur kelembagaan, pembentukan, penegakan, pelayanan, dan pengelolaan hukum pada umumnya, seperti badan pembentuk Undang-Undang, hakim, jaksa, polisi, juru sita, advokat, susunan peradilan serta kewenangan yuridiksi dari padanya.<br />
Dalam kaitannya dengan komponen struktur hukum, Marzuki dalam Lopa menegaskan bahwa betapapun idealnya suatu peraturan perundang-undangan, manakala tidak didukung oleh aparatur hukum yang jujur, bersih, berani dan profesional, maka sistem hukum itu niscaya tidak berfungsi. Karena itu aturan-aturan hukum yang ideal serta memenuhi rasa keadilan akan sia-sia apabila tidak didukung oleh aparatur yang jujur, bersih dan berwibawa.<br />
Aparatur hukum yang tidak jujur dan korup akan ragu-ragu dalam menegakan hukum, hal ini akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum, karena persepsi dan ketaatan masyarakat terhadap hukum salah satunya ditentukan oleh sikap keteladanan aparatur hukum.<br />
Selanjutnya komponen budaya hukum (legal culture) berkaitan dengan tradisi dan sikap masyarakat terhadap hukum. Sikap berkaitan dengan nilai-nilai, keyakinan, dan harapan-harapan masyarakat. Atau dapat juga dikatakan bahwa budaya hukum adalah keseluruhan jalinan nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap dan perilaku yang mempengaruhi hukum, seperti rasa malu dan rasa bersalah apabila melanggar hukum.<br />
Budaya hukum adalah kebiasaan orang atau kelompok masyarakat mematuhi dan mentaati peraturan hukum yang berlaku. Ada dua aspek budaya hukum; pertama aspek perilaku, kedua aspek hukum. Aspek perilaku adalah mematuhi dan mentaati hukum karena pembiasaan dan pembelajaran. Sedangkan aspek hukumnya adalah berupa peraturan-peraturan hukum, baik hukum tertulis yang merupakan hasil produk dari suatu lembaga yang berwenang, maupun berupa norma-norma kesusilaan, adat dan agama yang hidup dalam masyarakat.<br />
Ciri khas masyarakat berbudaya menurut Immanuel Kant seperti dikutip Van Peursen, adalah terletak dalam kemampuan manusia (masyarakat) mengajar dirinya sendiri. Kebudayaan merupakan semacam sekolah di mana manusia dapat belajar. Manusia berbudaya tidak hanya bertanya bagaimana sifat-sifat sesuatu, melainkan pula bagaimana sesuatu seharusnya bersifat. Manusia berbudaya tidak bertopang dagu tetapi ia menerabas cengkraman fakta-fakta alam dengan mengadakan evaluasi dan mengangkatnya ke dalam polisenya.<br />
Telaah Kritis Untuk Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum<br />
Seperti halnya pendidikan sebagaimana uraian terdahulu dipandang bermakna, manakala dengannya lahir manusia dewasa sejati, yang sarat dengan tampilan nilai-nilai kemanusiaan, keterampilan dan kecerdasan, manusia yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya. Demikian pula halnya dengan penegakan hukum sebagai upaya perwujudan dan konkritisasi nilai-nilai luhur, kemanusiaan dan ide-ide tentang kepastian hukum, kemamfaatan sosial, dan keadilan menjadi kenyataan, hanya mungkin manakala nilai-nilai dan norma-norma hukum dilaksanakan dan membudaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<br />
Muladi, ketika menjabat menteri Kehakiman pernah menegaskan bahwa “pengadilan bukan tempat mencari uang, melainkan tempat mencari keadilan”. Meskipun ungkapan semacam itu kesanya biasa saja, tetapi benar-benar dirasakan sebagai pernyataan yang berorientasi pada harapan masyarakat luas dan sarat dengan muatan integritas nilai/moral yang didambakan oleh masyarakat. Kata kunci yang ditonjolkan dari ungkapan di atas sesungguhnya adalah keadilan dan reformasi hukum.<br />
Barda Nawawi menjelaskan bahwa reformasi hukum dan keadilan merupakan masalah yang sangat luas dan komplek. Reformasi hukum tidak hanya berarti reformasi peraturan perundang-undangan, tetapi mencakup reformasi sistem hukum secara keseluruhan yaitu, reformasi materi/substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Bahkan lebih luas, masalah ini sebenarnya bukan semata-mata masalah sistem hukum, tetapi terkait dengan keseluruhan sistem politik dan sistem sosial, termasuk sistem ekonomi. Oleh karena itu, masalah reformasi hukum dan penegakan keadilan, seyogianya bukan semata-mata menjadi masalah dan keprihatinan seorang Menteri, tetapi seharusnya menjadi perhatian dan keprihatianan seluruh Menteri dan pejabat atau aparat penyelenggara negara, dan yang lebih khusus terkait dengan bidang penegakan hukum.<br />
Kalau ditelaah lebih jauh uraian di atas hendak mengingatkan kita kembali bahwa negara ini bersendi hukum, dan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan berdasar atas hukum, dan hukum yang kita anut bersumber dari pancasila dan UUD 1945, atau dengan perkataan lain produk-produk hukum harus merupakan cerminan dan pengembangan asas dan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu tepat bila dikatakan pelaksanaan dan penegakan asas dan nilai-nilai tersebut menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, mulai dari pejabat tinggi negara sampai rakyat kecil.<br />
Reformasi komponen sistem hukum memang sangat penting sejalan dengan tingkat perubahan pola pikir masyarakat, kemajuan peradaban, ilmu pengetahuan dan teknologi. Apakah mulai dengan melahirkan produk hukum yang mencerminkan semangat dan harapan masyarakat, atau perbaikan sistem dan peningkatan kualitas SDM aparatur penegak hukum, penyediaan pasilitas pendukung yang memadai, dan penguatan budaya hukum masyarakat, termasuk membenahai faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum.<br />
Selain hal-hal tersebut di atas yang terpenting  pula adalah  revitalisasi peran dan jati diri kebangsaan. Sebab reformasi sistem hukum tersebut setidaknya dengan kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki pemerintah justru telah dimulai dan bahkan nampak terus dilakukan, tetapi hasilnya pun belum cukup memadai untuk meretas tingkat kesenjangan struktur sosial yang menindas seperti yang diungkapkan Syafii’ Ma’arif pada uraian sebelumnya. Karena bangsa ini sudah kehilangan rasa malu dalam memanipulasi, memeras dan berbuat salah, yang penting berkuasa dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, tidak perduli dan tidak mau tau, pantas atau tidak itu bukan urusan, yang penting berjaya, maju tak gentar bukan membela yang benar tetapi membela yang bayar.<br />
Kalau saja komitmen kebangsaan diapresiasi secara esensial, kesederajatan, cintah kasih, pengakuan harkat dan martabat kemanusiaan menjadi aktual, dan kemerdekaan mengambil bentuk penyelamatan dan keterbebasan masyarakat dari belenggu ketertindasan ekonomi-sosial, dan ketika politik dan demokrasi tidak lagi menghalalkan segala cara, mengeksploitasi dan memasung hak-hak asasi rakyat untuk memperebutkan dan melanggengkan kekuasaan,  dan hukum telah menjadi panglima, dan para pejabat telah menjadi pengayom dan pelayan publik yang amanah,  maka tentu keteraturan dan keadilan sebagai tujuan hukum untuk mewujudkan masyarakat beradab, akan menemukan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Dengan begitu ketahanan masyarakat menjadi kuat, Orang akan menjadi malu kalau bertindak secara tidak pantas, karena mereka sadar dan percaya terhadap pemerintah yang menuntun, dan melayaninya tidak akan menzalimi hak-haknya. Sehingga kebijakan pemerintah termasuk produk-produk hukum mendapat perhatian dan dukungan masyarakat dalam pelaksanaannya, tanpa mengabaikan daya kritis dan kontrol sosial masyarakat itu sendiri.<br />
Dalam keadaan semacam inilah integritas moral bangsa mengalami penampakan. Dalam hal mana masyarakat memiliki kesadaran dan keyakinan bahawa kehidupan ini terasa nikmatnya manakala terbiasa menabur benih-benih kebaikan, seperti diungkapkan Purbacaraka dan Soekanto, “Apa yang tidak ingin anda alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya, dan apa yang boleh anda perdapat, biarkanlah orang lain berikhtiar mendapatkannya”.<br />
Sekaitan dengan persoalan moral, Bahsan Mustafa menjelaskan kesadaran moral memiliki tiga pengertian;<br />
1.	Keyakinan diri, yaitu ada keyakinan pada seseoran (masyarakat) untuk melakukan sesuatu perbuatan, yang diyakini benar perbuatan itu adalah baik, baik untuk dirinya sendiri maupun baik untuk orang lain.<br />
2.	Pengawasan diri, artinya orang dapat mengawasi dirinya sendiri tanpa harus diawasi dari luar, untuk melakukan perbuatan yang baik-baik saja dan menjauhi perbuatan yang tidak baik.<br />
3.	Disiplin diri, artinya orang mentaati peraturan hukum tanpa paksaan dari luar. Kesadaran moral ini adalah merupakan sumber dari segala kesadaran manusia, misalnya kesadaran hukum, kesadaran kebangsaaan, kesadaran bermasyarakat, kesadaran bernegara dan seterusnya.<br />
Telaah pikir di atas memberi gugatan bahwa sesungguhnya secara konsepsional prangkat-prangkat nilai dan norma baik secara yuridis, sosiologis, dan filosofis, termasuk gagasan-gagasan dan konsep-konsep pembaharuan untuk peningkatan kualitas SDM penegakan hukum telah dimiliki dan bahkan terus berkembang. Namun sayangnya bangsa ini masih mengalami kelemahan pada aspek perilaku pelaksanaan, aplikasi konsep, gagasan dan program masih lebih dominan pada tataran formalistik, dan sedikit yang menyentuh substansi yang diharapkan. Evaluasi, pengakuan dan pendidikan kesadaran untuk pembenahan terhadap aspek-aspek dimaksud akan memberi arti penting bagi penguatan kapasitas penegakan hukum.<br />
Penutup<br />
Hukum bukan sekedar kumpulan norma dan kaidah, tetapi merupakan konsensus nilai yang harus diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakan tanpa pandang bulu, karena tujuan hukum adalah untuk kedamaian dan keteraturan, oleh karena itu dalam menegakan hukum harus memperhatikan aspek kepastian hukum, kemamfaatan sosial dan keadilan.<br />
Bagi negara hukum dan untuk tegaknya hukum, maka terlebih dahulu pemerintah harus tunduk kepada hukum, kemudian aparat penegak hukum harus memiliki kualitas SDM yang memadai, profesional dan memiliki integritas moral yang baik dan dapat diteladani, selanjutnya yang perlu dibenahi adalah substansi hukum, perangkat pendukung penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat.<br />
Hukum senantiasa berhubungan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, karena itu upaya perbaikan kehidupan sosial masyarakat menjadi salah satu bagian dari upaya penegakan hukum secara integral. Persoalan lain yang turut mempengaruhi proses penegakan hukum adalah krisis kesadaran kebangsaan, kesadaran moral dan kesadaran kemanusiaan, oleh karena itu pendidikan hukum adalah bagian dari upaya pendewasaan manusia untuk menjadi manusia dewasa sejati, yang memiliki kesadaran, dan tanggung jawab sosial kemanusiaan menjadi bagian strategis dari penguatan kapasitas penegakan hukum</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan oleh Mr. Oetarid Sadino, Jakarta: 1985.<br />
Danim, Sudarwan, Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.<br />
Fatah, Nanag, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000.<br />
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: PT. Alumni, 2002.<br />
Lubis, Mochtar, Manusia Indonesia, Jakarta: Idayu, 1977.<br />
Lubis, T. Mulya, Mengapa Bantuan Hukum Struktural dalam Abdul Hakim G. Nusantara dan Mulyana W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum Kearah Bantuan Hukum Struktural, Bandung: Alumni, 1981.<br />
Lopa, Tahir, Pokok-Pokok Pikiran Pembangunan Hukum dan Penegakannya, Disajikan dalam perkuliahan Ilmu Hukum pada semester III Konsentrasi Pend. Hukum dan Kewarganegaraan PPS UNM, 2003.<br />
Ma’arif, A. Syafi’I, Peranan Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, dalam Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin, Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: CV. Rajawali, 1986.<br />
Mahendrawati &amp; Agus Ahmad Safei, Pembangunan Masyarakat Islam, Dari Idiologi, Strategi Sampai Tradisi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001.<br />
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.<br />
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2002.<br />
Nawawi, Barda, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.<br />
Peursen, C.A, Van, Strategi Kebudayaan diterjemahkan dari Van De Culture, Oleh Dich Hartoko, Yogyakarta: Kanisius, 1988.<br />
Raharjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, t.tp: Sinar Baru, t.th.<br />
Rasjidi, Lili, &amp; Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Mandar maju, 2003.<br />
Roestandi, H. Achmad, Rul Of Law Versi Islam, Bandung: Gema Media Pustakatama, 2002.<br />
Soejono, Kejahatan Dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.<br />
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.<br />
Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.<br />
Tilaar, H.A.R, Pendidikan Kebudayaan Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mytahkim.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mytahkim.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mytahkim.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mytahkim.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mytahkim.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mytahkim.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mytahkim.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mytahkim.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mytahkim.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mytahkim.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mytahkim.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mytahkim.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mytahkim.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mytahkim.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mytahkim.wordpress.com&amp;blog=7577871&amp;post=6&amp;subd=mytahkim&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-1-pendidikan-hukum-untuk-penguatan-kapasitas-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f1f83c9832b927ff8ddda1335505b49d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mytahkim</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://mytahkim.files.wordpress.com/2009/05/foto001.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">foto001</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Artikel 9: Studi tentang Konsep Shudhûdh dan &#8216;Illah sebagai   Kaidah Kesahihan Matan Hadis</title>
		<link>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-9-studi-tentang-konsep-shudhudh-dan-illah-sebagai-kaidah-kesahihan-matan-hadis/</link>
		<comments>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-9-studi-tentang-konsep-shudhudh-dan-illah-sebagai-kaidah-kesahihan-matan-hadis/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 13:20:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mytahkim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Edisi IV No. 1]]></category>
		<category><![CDATA[JURNAL Tahkim]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[illah]]></category>
		<category><![CDATA[Kaidah Kesahihan hadis]]></category>
		<category><![CDATA[syazz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mytahkim.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Abstract In this time critique to Prophet hadis have to be started from its matan. Even critique to sanad better start to be left. Cause, moslem scholars and hadits collector, have considerably perfect to execute the research to sanad and his pickings detectable at their masterpieces. Impossible to compare their tiring which have done that [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mytahkim.wordpress.com&amp;blog=7577871&amp;post=3&amp;subd=mytahkim&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">Abstract</p>
<p style="text-align:left;">In this time critique to Prophet hadis have to be started from its matan. Even critique to sanad better start to be left. Cause, moslem scholars and hadits collector, have considerably perfect to execute the research to sanad and his pickings detectable at their masterpieces. Impossible to compare their tiring which have done that with contemporary masterpieces which only pursuant to  masterpieces write rijal al-hadits, which is his author is which have the character of mutasahil, mutashaddid and is which mutawassit. Critique to sanad only required when the theories used by moslem scholar and hadits collector like al-Sahabat kulluhum adul, or deduction of the news steming from rawi which affiliating to selected religious understanding and politics like Murjiah, Mu&#8217;tazilah, Syiah and Khawarij, what was  considered  the rawi handicap. But nevertheless, critique to hadis fixed have to be started from matan hadis. Important of critique to hadits matan not only because not yet ever been maximal of matan critique at period before, but also because the information obtained from matan once in a while don&#8217;t always easy to to be practiced, might be because seeing to oppose against growth of epoch, or because disagree with reality, science and history.<br />
Kata Kunci: Matan, Kaidah Mayor-Minor, Sahih</p>
<p style="text-align:center;">Studi tentang Konsep Shudhûdh dan &#8216;Illah sebagai<br />
Kaidah Kesahihan Matan Hadis<br />
oleh : Rajab*</p>
<p style="text-align:center;">Pendahuluan</p>
<p style="text-align:left;">Dalam tradisi penelitian hadis lazim diyakini bahwa kaidah kesahihan hadis yang digunakan oleh ulama dan para kolektor hadis dalam mengukur kesahihan suatu hadis adalah sebagaimana dirumuskan oleh Ibn al-Salah, yaitu 1) sanadnya bersambung; 2) periwayatnya bersifat &#8216;adil; 3) periwayatnya bersifat dabit; 4) tidak mengandung shudhûdh; dan 5) tidak mengandung &#8216;illah . Tiga kaidah pertama hanya digunakan dalam penelitian sanad hadis, sedangkan dua kaidah terakhir, selain dapat diterapkan pada sanad hadis juga digunakan dalam  penelitian matan hadis. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian sanad jauh lebih ketat daripada penelitian matan, sebab pada penelitian sanad ada lima poin kaidah kesahihan yang diterapkan, sedangkan pada penelitian matan, hanya dua poin saja yang digunakan.<br />
Berdasarkan pada kenyataan di atas, muncul anggapan bahwa penelitian hadis selama ini sesungguhnya hanya menfokuskan pada penelitian sanad saja, dan tidak memperhatikan penelitan matan hadis. Pada kenyataannya, karya-karya tulis di bidang penelitian hadis yang telah dilakukan didominasi oleh karya-karya tulis di bidang penelitian sanad, sedang karya tulis pada bidang penelitian matan sangat sedikit. M. Syuhudi Ismail telah menjelaskan dengan sangat baik kaidah-kaidah kesahihan sanad itu dalam diseratasinya berjudul   &#8220;Kaidah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah&#8221; dengan mengajukan teori kaidah mayor dan minor penelitian hadis.<br />
Lalu, bagaimana dengan kaidah kesahihan matan? Hingga kini, tampaknya belum ada penjelasan yang memuaskan tentang masalah ini. Penjelasan tentang konsep shudhûdh dan konsep &#8216;illah  dalam karya-karya hadis hanya mengacu pada shudhûdh dan &#8216;illah pada sanad hadis, tidak pada matan hadis. Akibatnya, dua konsep itu tetap pada konsepnya yang kabur.  Karena itu, menarik untuk mengkaji kembali bagaimanakah konsep shudhûdh dan &#8216;illah itu dalam kajian para ulama, terutama menyangkut kedudukan dua konsep itu sebagai kaidah kesahihan matan hadis. Penelitian diawali dengan mengurai pengertian shudhûdh dan &#8216;illah dan penggunaannya dalam berbagai disiplin keilmuan Islam, dan diakhiri dengan penjelasan tentang kedudukan kaidah terhindar dari shudhûdh dan terhindar dari &#8216;illah sebagai kaidah mayor penelitian matan hadis, yang masing-masing memiliki kaidah-kaidah minor.</p>
<p style="text-align:center;">Pengertian Shudhûdh dan &#8216;Illah</p>
<p style="text-align:left;">1.	Shudhûdh<br />
Kata shudhûdh  menurut bahasa dapat berarti yang menyendiri (al-infirâd), yang asing (al-nadr), yang memisahkan diri (al-mujâriyah), yang menyalahi orang banyak, dan yang menyalahi aturan.  Kata shudhûdh sebagai sebuah konsep atau teori tidak dikenal pada masa Rasulullah saw.  Boleh jadi istilah shudhûdh baru dikenal sekitar abad kedua hijriah, ketika Imâm al-Shâfi&#8217;î (150-204 H) menamai “sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang thiqah di mana hadis tersebut ternyata bertentangan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh mayoritas periwayat yang thiqah pula dengan istilah hadis Shâdhdh.  Menurut al-Jabîrî, kata shudhûdh dalam pengertian terminologis dapat dikatakan baru muncul pada “era pembukuan” (‘a¡r al-tadwîn), yakni suatu era yang dimulai sejak tahun 143 H hingga pertengahan abad ketiga Hijriah.<br />
Dalam terminologi ulumul Hadis, hadis shâdhdh adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah yang berbeda matan atau sanadnya, karena adanya penambahan atau pengurangan, dengan riwayat yang lebih kuat dari padanya dilihat dari aspek pentarjihan, seperti jumlahnya yang banyak, lebih kuat hafalan dan ke-«âbi¯-an, tanpa dapat mengkompromikan di antara keduanya dan mengharuskan untuk menerima atau menolaknya. Jika memungkinkan untuk dikompromikan, maka tidak disebut sebagai shâdhdh  dan diterima riwayat dari periwayat thiqah tersebut meskipun ada tambahan atau pengurangan. Hadisnya menjadi sahih jika ke-«âbi¯-annya sempurna, dan jika kurang, maka hadisnya hasan.<br />
Pembanding hadis shâdhdh. disebut hadis ma¥fû§. Menurut Nûruddîn ‘Itr, hadis syâdhdh adalah hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang maqb¬ûl yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya, baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun lebih tinggi daya hafalnya.  Sedangkan hadis ma¥fû§  adalah kebalikan dari hadis shâdhdh yaitu hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang thiqah yang menyalahi riwayat orang yang lebih rendah dari padanya.<br />
Istilah shudhûdh juga dikenal dalam beberapa disiplin ilmu lain seperti dalam disiplin ilmu u¡û‎l al-fiqh dan ‘ulû‎m al-Qur‘ân. Dalam disiplin ilmu u¡û‎l al-fiqh istilah ini dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai penentuan hukum suatu masalah yang didasarkan atas ijmâ’. Penentuan hukum ini sudah disepakati oleh sekelompok orang, namun ada salah satu di antara mereka yang memisahkan diri dari kesepakatan tersebut, dengan berpegang pada pendapat (hukum)-nya sendiri. Pendapat (hukum) yang demikian, oleh ulama u¡û‎l disebut sebagai pendapat yang mengandung shudhûdh, karena bertentangan dengan hukum yang telah disepakati bersama.<br />
Menurut Ibnu Hazm (384-456 H), istilah shudhûdh didasarkan pada pengertian “yang menyalahi kebenaran” (mukhâlafat al-haqq). Kebenaran di sini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas atau sekelompok orang yang tergabung dalam proses ijmâ’. Sehingga orang yang menentang atau memisahkan diri dari kelompok mayoritas ini dikatakan sebagai orang yang menentang kebenaran.<br />
Sementara itu, istilah shudhûdh dalam disiplin ‘ulû‎m al-Qur‘ân dihubungkan dengan perdebatan mengenai bacaan-bacaan al-Quran. Dengan berpijak pada sabda Nabi saw. yang menjelaskan bahwa Alquran diturunkan dalam “tujuh huruf” (sab‘at a¥ruf) ,  ulama meyakini bahwa bacaan Alquran itu tidak satu macam saja. Selanjutnya ulama melakukan ijtihad untuk menentukan bacaan-bacaan mana yang dimaksudkan oleh sabda Nabi ini. Kemudian istilah shudhûdh di sini digunakan untuk menamai bacaan-bacaan yang ada di luar konteks sabda tersebut, karena bacaan-bacaan ini dianggap sudah “menyimpang” dari sabda tersebut.<br />
Dengan memperhatikan pengertian shudhûdh dan penggunaannya dalam berbagai disiplin ilmu, maka dapat dikatakan bahwa yang terkandung dalam istilah shudhûdh adalah dua kubu yang mengalami perbedaan pada satu hal yang sama di mana yang satu lebih kuat (karena lebih dipercaya, lebih banyak, dan sebagainya.), dan lainnya dianggap menyimpang dari yang lebih kuat itu.<br />
Inilah yang dimaksud dalam ucapan al-Shâfi’î ketika mendefinisikan hadis shâdhdh bahwa bukanlah yang disebut hadis shâdhdh itu hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah  yang tidak diriwayatkan periwayat lainnya. Bukan seperti itu yang disebut shâdhd. Shâdhdh adalah jika seorang periwayat thiqah meriwayatkan hadis yang berbeda dengan orang banyak.<br />
Ada dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh hadis shâdhdh  menurut al-Shâfi’î, yaitu (1) hadis diriwayatkan oleh seorang yang thiqah; dan (2) riwayat tersebut berbeda dengan riwayat periwayat  lain pada hadis yang sama, tetapi lebih kuat. Dengan demikian, maka hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah, tetapi tidak memiliki perbedaan dengan periwayat lain, yang biasa disebut sebagai hadis al-fard al-mu¯laq atau hadis al-gharîb al-mu¯laq, tidak dapat disebut sebagai hadis Shâdhdh. Demikian halnya hadis yang memiliki perbedaan dengan riwayat lain yang lebih kuat, tetapi periwayatnya tidak thiqah, tidak disebut hadis shâdhdh.<br />
Ulama hadis menggunakan definisi al-Shâfi’î ini untuk hadis shâdhdh  dan menolak definisi lain yang dibuat oleh al-Hâkim dan al-Khalîlî. Dalam definisi al-Hâkim tidak ada perbedaan antara hadis shâdhdh dengan hadis fard mutlaq, yang masih memungkinkan adanya hadis shâdhdh yang berkualitas sahih. Al-Hâkim mengatakan hadis shâdhdh adalah hadis yang diriwayatkan secara mandiri oleh salah seorang periwayat thiqah dan tidak ditemukan adanya mutâbi‘ bagi periwayat thiqah tersebut.<br />
Demikian pula dengan definisi yang dibuat oleh al-Khalîlî bahwa hadis shâdhdh  adalah hadis yang tidak memiliki selain satu sanad saja yang diriwayatkan secara tersendiri oleh seorang periwayat, baik periwayat itu thiqah atau pun tidak. Jika periwayat itu tidak thiqah, maka riwayatnya matrûk (ditinggalkan) dan tidak diterima. Sedangkan kalau periwayatnya thiqah, maka riwayat itu dibekukan (tawaqquf) dan tidak dijadikan hujjah.  Ulama hadis tidak menggunakan definisi ini karena hanya menyaratkan al-infirâd (ketersendirian), sehingga juga tidak membedakan antara hadis shâdhdh dengan hadis fard mu¯laq. Bahkan, al-Khalîlî tidak menyaratkan ke-thiqah-an periwayat, sehingga hadis yang diriwayatkan secara mandiri oleh periwayat tidak thiqah, yang dikenal sebagai hadis matrû‎k, juga masuk kategori shâdhdh.<br />
Dalam definisi al-Shâfi’î terdapat batas yang jelas antara hadis shâdhdh  dengan hadis fard, juga bahwa hadis shâdhdh  itu kualitasnya mardû‎d. Dalam dua definisi lainnya, batas ini tidak jelas. Jika diurai dalam tabel, maka akan terlihat tabel perbandingan seperti berikut :</p>
<p>Tabel 1: Perbandingan Definisi shudhudh di Kalangan Ulama Hadis<br />
Definisi	al-infirâd 	Ke-thiqah-an periwayat	Pertentangan dg. riwayat lebih kuat	Kualitas hadis	Ket. kualitas hadis<br />
Ya 	Tidak 	Ya 	Tidak 	sahih 	daif<br />
Al-Shâfi’î	x	x	-	x	-	-	x	mardû‎d<br />
Al-Hâkim	x	x	-	-	x	x	-	maqbû‎l<br />
-	x	mardû‎d<br />
Al-Khalîlî	x	x	-	-	x	x	-	tawaqquf<br />
-	x	-	x	-	x	matrû‎k<br />
Hadis fard mu¯laq yang diriwayatkan oleh periwayat thiqah, kualitasnya sahih, tapi tidak tergolong hadis shâdhdh jumlahnya banyak dalam koleksi kitab-kitab hadis, termasuk ¡a¥î¥ayn. Termasuk di antaranya adalah hadis “niat” yang hanya diriwayatkan oleh ‘Umar.  Imâm‎ Muslim bahkan mengatakan bahwa al-Zuhri memiliki sekitar 90 hadis yang diriwayatkannya dari Nabi saw. tanpa ada orang lain yang meriwaytkan hadis yang sama dengan sanad-sanad yang baik.  Jelas hadis-hadis seperti ini tidak termasuk hadis shâdhdh menurut definisi al-Shâfi’î, tapi bagi selain al-Shâfi’î, hadis-hadis tersebut termasuk shâdhdh.<br />
2.	Terhindar dari ‘illah<br />
Kata ‘illah menurut penggunaan bahasa memiliki banyak pengertian, namun seluruh pengertian itu dapat dirujuk pada makna “sesuatu yang menempati suatu tempat lalu tempat itu menjadi berubah”.  Penyakit  disebut sebagai ‘illah karena jika ia masuk ke dalam tubuh, maka ia mengubah tubuh yang dimasukinya dari kuat menjadi lemah. Sebab juga disebut ‘illah, Misalnya pernyataan ini adalah ‘illah-nya, yang berarti sebabnya.<br />
Sama halnya seperti kata shudhûdh, sebagai sebuah konsep atau teori, kata ‘illah  juga belum muncul selagi Nabi saw. masih hidup, termasuk juga tidak ditemukan dalam ayat-ayat al-Quran. Penggunaan istilah ‘illah pertama kali mungkin dapat dirujuk ke akhir abad kedua hijriah ketika Ya¥yâ bin Ma‘în (158-233 H) menyusun sebuah karya tulis di bidang hadis yang  diberi  nama al-Târîkh wa al-‘Ilal.<br />
Dalam istilah mu¥addithûn, ‘illah adalah sebab tersembunyi yang masuk ke dalam hadis sehingga merusak kesahihannya.  Sedangkan hadis mu‘allal adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah, yang berdasarkan telaah salah seorang kritikus ternyata mengandung ‘illah yang merusak kesahihannya, meski secara lahiriah terhindar dari ‘illah tersebut. Atau hadis yang secara lahiriah terhindar dari ‘illah, tetapi setelah diteliti ternyata mengandung ‘illah yang merusakkan kesahihannya.<br />
Istilah yang populer di kalangan ulama hadis untuk hadis yang dimasuki ‘illah adalah mu‘allal. Istilah lain yang juga digunakan adalah ma‘lûl. Tapi, kedua istilah ini mendapat kritikan dari Nûruddîn ‘Itr, karena keduanya tidak relevan dengan penggunaannya oleh para ulama hadis. Mereka menggunakan kedua istilah itu untuk hadis yang padanya terdapat sifat yang mencacatkannya, sehingga nama yang paling tepat menurut Nûruddîn ‘Itr adalah mu‘all yang berasal dari kata a‘alla yang berarti menjadikan cacat.<br />
Istilah ‘illah juga digunakan dalam disiplin ilmu selain hadis, yaitu dalam; (1) ilmu tata bahasa Arab; dan (2) ilmu u¡û‎l al-fiqh. Kata ‘illah dalam ilmu tata bahasa Arab, ‘illah dimaksudkan sebagai nama bagi huruf-¬huruf yang dibunyikan dengan suara lemah dan mati (setara dengan huruf vokal dalam bahasa  Indonesia), yang  terdiri  dari   huruf-huruf  alif ( أ ),  wâw ( و ), dan  yâ’ ( ي ).  Sedangkan dalam disiplin ilmu u¡û‎l al-fiqh, ‘illah berarti sesuatu di mana hukum ditetapkan padanya atas dasar kemaslahatan, atau suatu sifat yang diketahui (melekat pada hukum) sebagai tanda adanya hukum (al-wa¡f al-mu‘arraf li al-¥ukm).  Menurut al-Amidi, kata ‘illah ini dalam u¡û‎l al-fiqh digunakan dalam dua makna, yaitu (1) adanya kebaikan (ma¡la¥ah) yang dikehendaki atau kerusakan (mafsadah) yang dihindari (atau sesuatu yang biasa disebut dengan istilah ¥ikmah ini) sebagai dasar penetapan hukum; (2) suatu karakter khas hukum yang diambil/digali (al-wa¡f al-§âhir al-mun«abit) di mana sebuah hukum selalu berkorelasi dengan kenyataan adanya kebaikan (ma¡la¥ah) bagi manusia.<br />
Dalam istilah mu¥addithû‎n, ‘illah adalah sebab tersembunyi yang masuk ke dalam hadis sehingga merusak kesahihannya.  Sedangkan hadis mu‘allal adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah, yang berdasarkan telaah salah seorang kritikus ternyata mengandung ‘illah yang merusak kesahihannya, meski secara lahiriah terhindar dari ‘illah tersebut. Atau hadis yang secara lahiriah terhindar dari ‘illah, tetapi setelah diteliti ternyata mengandung ‘illah yang merusakkan kesahihannya.<br />
Di antara ulama hadis ada yang menggunakan istilah ‘illah untuk menamai penilaian-¬penilaian mereka terhadap sebab-sebab yang membuat nilai hadis menjadi lemah, seperti adanya ketercelaan periwayat dengan tuduhan dusta, banyak lupa, hafalannya tidak baik atau sebab-sebab ketercelaan sejenis yang mudah diketahui.  Pengertian ‘illah di sini sangat umum, mencakup semua “sebab” yang dapat menyebabkan kualitas hadis berubah dari sahih menjadi daif.<br />
Abû Ya‘lâ al-Khalîlî menggunakan istilah ‘illah dalam pengertian khusus. ‘illah digunakan untuk menamai hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang thiqah dan «âbi¯ yang meriwayatkan hadis dengan cara mursal, di mana setelah dilakukan penelitian secara cermat, ternyata periwayatan secara mursal tersebut dapat dibuktikan ketersambungannya (itti¡âl). Al-Tirmizî juga menggunakan istilah ‘illah dengan pengertian al-naskh. Di dalam Sunan-nya ditemukan setidaknya dua hadis yang dinilai dengan ¡a¥î¥ ma‘lû‎l oleh al-Tirmizî. Penilaian ma‘lû‎l pada keduanya berdasarkan pertimbangan sanad.  Menurut al-Irâqî, jika yang dimaksudkan ma‘lû‎l oleh al-Tirmizî tersebut adalah pengamalan hadis telah dihapus, maka itu dapat diterima. Tetapi, jika yang dimaksud adalah dihapus status kesahihannya, maka tidak diterima, sebab sebenarnya banyak hadis-hadis yang berkualitas sahih tapi telah dihapus (mansû‎kh) pengamalannya.<br />
Dari uraian di atas, ulama hadis tampaknya menggunakan kata ‘illah dalam pengertian sebagaimana pengertian bahasanya, yaitu “sebab atau penyakit” yang dapat merusak kesahihan hadis. Karena itu,  beberapa “sebab atau penyakit” yang masuk ke dalam hadis, seperti tadlîs (seorang periwayat menyembunyikan nama gurunya), wa¡l al-mursal (melaporkan hadis mursal secara bersambung),  al-naskh, wahm, majhû‎l,  juga disebut sebagai ‘illah.<br />
Shudhûdh dan &#8216;Illah sebagai Kaidah Mayor Kesahihan Matan<br />
Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa kaidah terhidar dari shudhudh dan terhindar dari &#8216;illah seperti yang dirumuskan oleh Ibn al-Salah sesungguhnya adalah kaidah mayor yang masing-masing kaidah minor. Hadis shâdhdh  bukanlah nama atau istilah bagi sebuah kualitas hadis dengan ciri-ciri khusus. Ia merupakan kaidah mayor, bagi hadis yang terungkap ada ‘illah (penyakit)-nya setelah dilakukan metode muqâranah antarriwayat yang sama. Sebab, tidak ada hadis yang murni dianggap shâdhdh hanya karena perbedaannya dengan riwayat yang lebih kuat. Pasti ada sebab lain yang menyertai, dan hadis shâdhdh  dengan sebab lain itu telah memiliki nama atau istilah tersendiri.Demikian halnya dengan hadiss ma‘lû‎l, bukanlah nama atau istilah bagi sebuah kualitas hadis dengan ciri-ciri khusus. Ia adalah kaidah mayor bagi hadis yang &#8216;illah-nya dapat disingkap dan menyebabkan kualitasnya menjadi lemah dengan cara membandingkannya dengan unsur luar hadis itu.<br />
Jika dirujuk pada sejarah penelitian hadis, maka kaidah kesahihan matan yang dipraktikkan oleh umat Islam mempunyai bentuk yang sama sejak awal pertumbuhannya, sampai sekarang, adalah metode perbandingan atau “cross reference” yang berwujud dalam dua metode, yaitu (1) perbandingan antarriwayat (jalur sanad) pada satu tema, yang biasa dikenal sebagai metode muqâranah, dan (2) perbandingan antara suatu hadis dengan dalil-dalil lainnya, yang biasa diikenal sebagai metode mu‘âra«ah. Tujuan dari dua metode itu adalah untuk mencari ‘illah pada hadis. ‘illah yang didapatkan pada praktik metode muqâranah disebut sebagai shudhûdh, dan hadis yang mengandung ‘illah itu disebut hadis shâdhdh. Sedangkan ‘illah yang terungkap dari praktik mu‘âra«ah, tetap disebut ‘illah dan hadis yang mengandung ‘illah itu disebut dengan hadis ma‘lû‎l.<br />
Ulama telah menetapkan sejumlah nama untuk menyebut hadis-hadis yang sebabkan perbandingan riwayat. Nama-nama itu terangkup dalam ungkapan Nuruddin &#8216;Itr berikut:<br />
“Bila suatu matan hadis menyalahi matan hadis lain dan keduanya diriwayatkan melalui para periwayat yang thiqah, maka hadis yang lebih kuat disebut hadis ma¥fûdh dan yang bertentangan dengannya disebut hadis shâdhdh. Bila kedua hadis tersebut diriwayatkan melalui para periwayat yang daif, maka hadis yang lebih kuat disebut hadis ma‘rûf dan yang tidak kuat disebut hadis munkar. Bila terjadi perbedaan redaksi di antara sejumlah matan sehingga mengundang kecurigaan adanya kesalahan, maka hadis-hadisnya disebut hadis mu‘allal. Kemudian, bila perbedaan di antara sejumlah matan itu terjadi karena ditambahkannya hadis mawqûf atau sejenisnya ke dalam hadis marfû‘, maka hadis yang padanya terdapat tambahan itu disebut hadis mudraj, atau karena tertukarnya letak lafal dalam salah satu matan hadis terjadi karena adanya kelebihan atau kekurangan sejumlah lafal maka peristiwa ini disebut ziyâdat al-thiqah. Bila perbedaan atau pertentangan itu terjadi di antara sejumlah hadis yang tidak dapat ditentukan mana yang lebih kuat, maka semua hadisnya disebut hadis mu«¯arib. Bila perbedaan itu terjadi karena adanya perubahan satu huruf atau beberapa huruf dengan bentuk tulisan yang masih serupa, maka hadisnya disebut mu¥arraf atau mu¡a¥¥af.<br />
Pernyataan di atas mengandung dua hal, ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Nama hadis shadhdh bersifat umum bagi semua hadis yang matannya menyalahi matan hadis lain yang lebih kuat. Sedangkan penyebab-penyebab perbedaan itu, seperti adanya hadis mawquf atau sejenisnya yang menyusup masuk ke dalam matan hadis (mudraj), atau adanya kelebihan pada lafal matan yang tidak ada pada matan yang lain (mazid), atau adanya dua matan hadis yang saling berbeda tetapi tidak dapat ditentukan mana di antara keduanya yang lebih kuat dari yang lain (mudtarib), dan atau adanya perubahan pada huruf atau bentuk lafal pada matan (muharraf atau musahhaf), semuanya adalah nama  yang bersifat khusus. Ini berarti bahwa shudhûdh pada suatu hadis kerupakan kaidah mayor kesahihan matan, sedangkan penyebab shudhûdh itu adalah kaidah minor kesahihan matan.<br />
Adapun hadis ma&#8217;lul dalam pernyataan Nuruddin Itr di atas, intinya adalah adanya kecurigaan bahwa dalam matan hadis terdapat kesalahan. Kecurigaan akan kesalahan inilah yang disebut &#8216;illah. Sayangnya, tidak ditemukan penjelasan yang rinci mengenai ‘illah dalam pembicaraan ulama-ulama hadis. Mereka sangat tertutup dalam hal ini, padahal mereka pun mengakui bahwa ilmu tentang ini merupakan ilmu yang sangat tinggi, mulia, dan juga sulit. Karena itu, hanya orang yang memiliki keahlian tertentu saja yang bicara masalah ini. ‘Abdurra¥mân bin Mahdi menyebut ilmu ini sebagai pengetahuan yang diperoleh lewat ilham. Ia mengatakan, “Seandainya kamu bertanya kepada seorang ulama yang paham tentang ‘illah dari mana mengetahuinya, mereka tidak akan punya argumen untuk itu”.  Ketika pertanyaan yang sama ditanyakan ke ‘Abdurra¥mân bin Mahdi, ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu bila kamu mendatangi peneliti uang lalu kamu tunjukkan dirham¬-dirhammu, kemudian peneliti itu menjawab, dirham ini bagus dan yang ini buruk. Apakah kamu akan bertanya tentang alasan penilaiannya ataukah kauserahkan semua urusan itu kepadanya? Penanya itu berkata, “Tentu kuserahkan padanya”. Ibnu Mahdi berkata, “Demikian jugalah  masalah ini, ia dapat diketahui dengan lamanya belajar, mengajar, diskusi, dan kewaspadaan.”<br />
Bagi sebagian ulama hadis, kaidah penting untuk mengetahui ‘illah hadis adalah kecerdasan para peneliti hadis yang merupakan refleksi keluasan wawasan mereka tentang hadis dan pengetahuan mereka tentang para periwayat serta hadis-hadis menjadikan mereka memiliki pemahaman khusus, sehingga mereka mengetahui bahwa suatu hadis menyerupai hadis periwayat tertentu dan tidak menyerupai hadis orang lain. Selanjutnya mereka menilai adanya ‘illah pada beberapa hadis. Semua ini hanya dapat diketahui dengan pemahaman dan pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh ahli ilmu lain. Demikian kata Ibnu Rajab al-¦anbalî.<br />
Ketika al-¦âkim mengklasifikasi jenis-jenis ‘illah ke dalam sepuluh macam,  ia sebenarnya hanya memberikan contoh-contoh tentang hadis yang memiliki ‘illah, karena tidak ditemukan penjelasan yang cukup dari al-¦âkim sendiri tentang klasifikasinya itu. Ia bahkan mengatakan bahwa sepuluh jenis ‘illah itu hanya sekedar sampel dan masih banyak jenis-jenis ‘illah lainnya yang terdapat dalam hadis yang hanya dapat diketahui oleh orang-orang yang memiliki wawasan yang luas di bidang hadis.  Ketika al-Suyûtî kemudian mencoba menjelaskan klasifikasi ‘illah hadis, menurut al-¦âkim tersebut, ternyata sebagian dari yang disebut sebagai ‘illah oleh al-¦âkim adalah shudhûdh, karena untuk mengungkap adanya ‘illah itu dilakukan melalui perbandingan dengan riwayat lain yang lebih kuat yang disebutnya sebagai “ma¥fû‎§”.<br />
Tampaknya, keengganan ulama hadis dalam memberikan penjelasan tentang &#8216;illat pada matan hadis, didasarkan pada pandangan mereka bahwa sebuah hadis yang telah divonis sahih tidak mungkin bertentangan dengan hadis lain yang sahih pula. Bahkan lebih dari itu, tidak mungkin bertentangan dengan Alquran dan dalil-dalil lainnya. Jika ternyata pertentangan itu ada, maka harus diupayakan untuk mengkompromikannya. Karena itulah menyusun sebuah ilmu tentang hal ini, yaitu &#8216;Ilm Mukhtalif al-Hadith. Jika kemudian, kompromi itu tidak juga bisa dilakukan, maka hadis yang dianggap mengalami pertentangan itu tidak dinilai sebagai hadis daif atau harus ditinggalkan, melainkan ditunda pengamalannya sampai ditemukan jalan untuk mengkompromikannya.<br />
Penjelasan tentang &#8216;illah pada matan justru didapatkan dalam pembicaraan fuqaha&#8217;, terutama fuqaha&#8217;  dari mazhab Hanafi. Menurut Syamsul Anwar, teoritisi hukum Hanafi sejak dini telah mengembangkan lima kaidah kritik matan hadis, yaitu: (1) suatu hadis tidak bertentangan dengan teks Alquran, dan ini membawa mazhab Hanafi kepada penolakan teori takh¡î¡ dan taqy³d Alquran dengan hadis ahad, (2) tidak bertentangan dengan sunnah yang masyhur, dan ini membawa mereka pemahaman hadis satu sama lain untuk mencari konsistensi di antara sesamanya, (3) tidak garîb (menyendiri) bila menyangkut kasus yang sering dan banyak kejadiannya, (4) tidak ditinggalkan oleh Sahabat dalam diskusi mereka mengenai masalah yang mereka perdebatkan, dan (5) tidak bertentangan dengan qiyâs  dan aturan umum syariah dalam kasus di mana hadis itu dilaporkan oleh periwayat yang bukan ahli fikih.<br />
Menurut Muhammad al-Ghazali, upaya para fuqaha&#8217; dalam merumuskan dan mengaplikasikan kaidah kesahihan matan itu telah menyempurnakan apa yang telah dilakukan oleh mu¥addithûn. Para fuqahâ’  juga telah menjadi penjaga kebenaran dan keotentikan hadis dari kekeliruan atau keteledoran yang mungkin telah dilakukan oleh periwayat hadis.  Karena itu, menurut Syamsul Anwar, diskusi teoritisi hukum mazhab ¦anafî dan sanggahan-sanggahan ulama-ulama mazhab lain terhadap metode ¦anafî ini memperlihatkan bahwa dalam menyikapi hadis, terdapat dua aliran besar; aliran rasionalisme yang diwakili ¦anafî yang melihat dan menempatkan hadis dalam kerangka logis sistem syariah secara keseluruhan sehingga yang menyimpang dari situ harus ditolak sebagai tidak otentik; dan aliran tradisionalis yang lebih menekankan otoritas para pelapor hadis sehingga selama suatu hadis dilaporkan oleh otoritas yang reliabel, hadis itu harus diterima dan dinyatakan otentik karena penolakan terhadapnya berarti pendustaan terhadap otoritas para pelapor dan ini adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan.<br />
Muhaddithun sesungguhnya tidak sepenuhnya mengabaikan penelitian matan hadis. Pembicaraan mereka tentang matan hadis dapat ditemukan dalam pembahasan tentang kriteria diterima atau ditolaknya sebuah hadis dan pembahasan tentang cari-ciri hadis palsu. M. Syuhudi merangkum pembahasan mereka ini dengan mengatakan bahwa tanda-tanda matan hadis yang palsu itu ialah: (1) Susunan bahasanya rancu. Rasulullah yang sangat fasih dalam berbahasa Arab dan memiliki gaya bahasa yang khas, mustahil menyabdakan pernyataan yang rancu tersebut; (2) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional; (3) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam; misalnya saja berisi ajakan untuk berbuat maksiat; (4) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan sunnatullah (hukum alam); (5) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan fakta sejarah; (6) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan petunjuk Alquranataupun hadis mutawatir yang telah mengandung petunjuk secara pasti; (7) Kandungan pernyataannya berada di luar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran Islam.  Oleh karena itu, adalah suatu kekeliruan jika mengatakan bahwa muhaddithun sama sekali mengabaikan penelitian matan hadis. Bahwa mereka tampak lebih memfokuskan pada penelitian sanad, boleh jadi dapat dibenarkan, tetapi itu dilakukan lagi-lagi karena pandangan mereka bahwa sejauh sanad hadis berkualitas sahih, maka sedapat mungkin harus diamalkan.<br />
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terhindar dari &#8216;illah adalah kaidah mayor kesahihan matan hadis, seperti halnya dengan terhindar dari shudhûdh. Adapun kaidah minornya dapat disimpulkan dalam lima poin berikut:<br />
1.	Bertentangan dengan Alquran;<br />
2.	Bertentangan dengan Hadis lain;<br />
3.	Bertentangan dengan Sejarah;<br />
4.	Bertentangan dengan kaidah kebahasaan;<br />
5.	bertentangan dengan logika dan ilmu pengetahuan.<br />
Jika kaidah mayor dan minor kesahihan matan sebagaimana tersebut di atas dibuat dalam sebuah tabel, maka akan diperoleh tabel kaidah mayor dan minor kesahihan matan hadis sebagai berikut:<br />
Tabel 2 : Kaidah Mayor dan Minor Kesahihan Matan<br />
NO	KAIDAH MAYOR	KAIDAH MINOR	INDIKASI	Ket.<br />
1.	Terhindar dari shudhûdh	Tidak Maqlû‎b	Terjadi al-qalb (pemutar- balikan posisi) lafal atau kalimat dalam matan		Menggunakan metode muqâranah antarmatan yang sama.<br />
	Matan hadis yang berbeda diriwayatkan oleh periwayat  thiqah.<br />
	Menghasilkan kualitas hadis shâdhdh &#8211; ma¥fû‎§<br />
	Tidak mesti diselesaikan dengan teori ikhtilâf al-¥adîth<br />
Tidak mudraj	Terjadi idrâj (sisipan) pada matan baik dari lafal periwayat maupun hadis lain<br />
Tidak mu«¯arib	Terjadi i«tirâb (keragu-raguan) karena kesetaraan kualitas matan yang berbeda<br />
Tidak dimasuki ziyâdah	Terdapat komentar periwa-yat thiqah terhadap matan<br />
Tidak mu¡a¥¥af	Terdapat perubahan bentuk kata pada matan<br />
Tidak mu¥arraf	Terdapat perubahan huruf dan bacaan pada kata dalam matan<br />
2.	Terhindar dari  ’illah	Tidak bertentangan dengan Alquran	-		Menggunakan metode mu‘âra«ah antara hadis dengan dalil-dalil lain<br />
	Tidak selamanya diriwayatkan oleh periwayat thiqah<br />
	Menghasilkan kualitas hadis maqbû‎l-mardû‎d atau atau ma‘mû‎l-ghair ma‘mû‎l atau sahih-daif, bahkan hadis maw«û‎‘<br />
	Perbedaan antarhadis diselesai-kan dengan teori ikhtilâf al-¥adîth</p>
<p>Tidak berten-tangan dengan Hadis lain	-<br />
Tidak berten-tangan dengan Sejarah	-<br />
Tidak berten-tangan dengan kaidah bahasa		rakâkat al-laf§<br />
	lafal dalam matan tidak dipakai di masa Nabi<br />
	menyalahi i’râb dan tata bahasa Arab<br />
Tidak bertentangan dengan akal		berada di luar kewajaran<br />
	bertentangan dengan tangkapan indera<br />
	tidak pantas disandarkan kepada Nabi<br />
	tidak mungkin berasal dari Nabi<br />
D. Penutup<br />
Sebagai catatan akhir, semoga tulisan ini dapat membangkitkan kembali gairah penelitian hadis di kalangan inteluktual muslim. Mulai saat ini penelitian terhadap hadis Nabi saw. harus dimulai dari matannya. Bahkan penelitian terhadap sebaiknya mulai ditinggalkan. Sebab, para ulama dan kolektor hadis seperti al-Bukhari dan Muslim, telah dengan sangat sempurna melaksanakan penelitian terhadap sanad dan hasil-hasilnya dapat ditemukan pada karya-karya mereka. Tidak mungkin membandingkan jerih payah yang telah mereka lakukan itu dengan karya-karya kontemporer yang hanya berdasarkan pada karya-karya tulis rijal hadis, yang pengarangnya sendiri ada yang bersifat mutasahil, mutashaddid dan ada yang mutawassit. Penelitian terhadap sanad hanya dibutuhkan ketika teori-teori yang digunakan oleh ulama dan kolektor hadis seperti al-Sahabat kulluhum adul, atau penolakan berita yang bersumber dari periwayat yang berafiliasi kepada politik dan paham keagamaan tertentu seperti Murjiah, Mu&#8217;tazilah, Syiah dan Khawarij, yang dulu dianggap sebagai cacat periwayat. Tetapi meskipun demikian, penelitian hadis tetap harus dimulai dari matan hadis.<br />
Pentingnya penelitian terhadap matan hadis bukan saja karena belum maksimalnya penelitian matan pada masa-masa sebelumnya, tetapi juga karena informasi yang diperoleh dari matan hadis kadang kala tidak selalu mudah untuk diamalkan, boleh jadi karena tampak bertentangan dengan perkembangan zaman, atau karena tidak sesuai dengan kenyataan, sejarah dan ilmu pengetahuan.<br />
Oleh karena itulah, penelitian matan harus mengacu kepada dua kaidah mayor penelitian matan di atas, yaitu terhindar dari shudhûdh dan terhindar dari &#8216;illah serta kaidah minornya masing-masing. Penggunaan pendekatan-pendekatan tertentu dalam penelitian matan, seperti pendekatan hermeneutika, yang belakangan mulai marak dilakukan oleh banyak pihak, dapat saja digunakan, tetapi harus tetap memperhatikan kaidah mayor dan minor penelitian matan.</p>
<p style="text-align:center;">DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>al-Adlabî, ¢alâ¥uddin bin A¥mad, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda ‘Ulamâ’ al-¦adîth al-Nabawî, Beirut: Dâr al-Âfâq al-Jadîdah, 1983<br />
al-A¥dab, Khaldun, Asbâb Ikhtilâf al-Mu¥addithîn: Dirâsat Naqdiyat Muqâranat ¥awla Asbâb Ikhtilâf fî Qabûl al-A¥âdîth wa Raddihâ, Jilid I, Jeddah: al-Dâr al-Sa‘udiyah, 1987<br />
Anwar, Syamsul, “Manhaj Tawthîq Mutûn al-¦adîth ‘inda U¡ûliyy al-Ahnâf”, dalam Al-Jami‘ah, No. 65/VI/2000<br />
Ibn al-¢alâ¥, Abû ‘Amr ‘Uthmân bin ‘Abdurra¥mân, Muqaddimat Ibn al-¢alâ¥, Kairo: Maktabat al-Mutanabbi, t.th.<br />
Ibnu Zakariyâ, Abû al-¦usayn A¥mad bin Fâris, Mu‘jam al¬-Maqâyîs fî al-Lughah,  Beirut: Dâr al-Fikr, 1994<br />
Ismail, M. Syuhudi. Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992<br />
‘Itr, Nûruddin, Manhaj al-Naqd fî Ulûm al-¦adîth, Medinah: al-Maktabat al-‘Ilmiyyah, 1972<br />
al-Jabîrî, Mu¥ammad ‘Abîd Takwîn al-‘Aql al-‘Arabî, Beirut: al-Markaz al-¤aqafî al-&#8217;Arabî, 1991<br />
al-Kha¯îb, Ajjâj, U¡ûl al-¦adîth: ‘Ulûmuhu wa Mu¡¯alâ¥uh, Beirut: Dâr al-Fikr, 1989<br />
al-¬Mi¡rî, Jamâluddîn Mu¥ammad bin Mukarram bin Man§ûr al-Ifrîqî, Lisân al-‘Arab, Beirut: Dâr al-¢âdir, 1994<br />
al-Naysabûrî, Al-¦âkim, Ma‘rifat ‘Ulû‎m al-¦adîth, Beirut: Dâr al-Afâq al-Jadîdah, 1980<br />
al-Qâsimî, Mu¥ammad Jamâluddîn, Qawâid al-Tahdîth fî Funûn Ahl al-¥adîth, T.t.: ‘Isâ al-Bâb al-Halabî, t.th.<br />
al-Sahâwî, Ibrâhîm al-Dasûqî, Mu¡¯ala¥ al-¦adîth, Mesir: Syirkat al-Tabaat al-Fanniyat al-Muttahadah, t.th.<br />
al-¢âli¥, ¢ub¥i, al-Mabâ¥ith fî ‘Ulû‎m al-Qur‘ân, Beirut: Dâr al-‘Ilm li al-Malâyîn, 1988<br />
&#8212;&#8212;-, Ulûm al-¦adîth wa Mu¡¯ala¥uhû, Beirut: Dâr al-‘Ilm li al-Malâyin, 1988<br />
Shâkir, A¥mad Mu¥ammad, al-Bâ‘ith al-¦athîth Shar¥ Ikhti¡âr Mu¡¯ala¥ al-¦adîth, t.t.: Dâr al-Fikr, t.th.<br />
&#8212;&#8212;-, Shar¥ Alfiyat al-Suyû¯î fî ‘Ilm al-¦adîth, Mesir: Mu¡¯afâ Mu¥ammad, t.th.<br />
al-Suyû¯î, Jalâluddîn, Tadrîb al-Râwî fî Shar¥ Taqrîb al-Nawawî, juz I, Beirut: Dâr al-Fikr, 1988<br />
al-¬¨ahîrî, Ibnu ¦azm, al-I¥kâm fî U¡û‎l al-A¥kâm, Jilid II, Beirut: Dâr al-Kutub al-&#8217;‘Ilmiyyah, t.th.<br />
al-Zuhaylî, Wahbat. U¡û‎l al-Fiqh al-lslâmî, Beirut: Dâr al-Fikr, 1986</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mytahkim.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mytahkim.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mytahkim.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mytahkim.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mytahkim.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mytahkim.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mytahkim.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mytahkim.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mytahkim.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mytahkim.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mytahkim.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mytahkim.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mytahkim.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mytahkim.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mytahkim.wordpress.com&amp;blog=7577871&amp;post=3&amp;subd=mytahkim&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/artikel-9-studi-tentang-konsep-shudhudh-dan-illah-sebagai-kaidah-kesahihan-matan-hadis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f1f83c9832b927ff8ddda1335505b49d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mytahkim</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/hello-world/</link>
		<comments>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 12:44:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mytahkim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mytahkim.wordpress.com&amp;blog=7577871&amp;post=1&amp;subd=mytahkim&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mytahkim.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mytahkim.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mytahkim.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mytahkim.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mytahkim.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mytahkim.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mytahkim.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mytahkim.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mytahkim.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mytahkim.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mytahkim.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mytahkim.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mytahkim.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mytahkim.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mytahkim.wordpress.com&amp;blog=7577871&amp;post=1&amp;subd=mytahkim&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mytahkim.wordpress.com/2009/05/01/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f1f83c9832b927ff8ddda1335505b49d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mytahkim</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
